Jumat, 11 Desember 2015

AULIA ADVERTISING: Rumah Iklan Bisnis Tangsel: Terima Pasang Iklan: T...

AULIA ADVERTISING: Rumah Iklan Bisnis Tangsel: Terima Pasang Iklan: T...: Rumah Iklan Bisnis Tangsel: Terima Pasang Iklan: Tangsel Pos, Tangerang Pos,Ta... : ·          Tarif Iklan Radar Banten Secara Umum: Iklan...



Rumah Iklan Bisnis Tangsel: Terima Pasang Iklan: Tangsel Pos, Tangerang Pos,Ta...


Rumah Iklan Bisnis Tangsel: Terima Pasang Iklan: Tangsel Pos, Tangerang Pos,Ta...: ·          Tarif Iklan Radar Banten Secara Umum: Iklan Umum Display(BW) Rp. 31.500 /mmk Sosial /keluarga  Rp...



















·      

Tarif Iklan Radar Banten Secara Umum:
    • Iklan

      Umum Display(BW) Rp. 31.500 /mmk
    • Sosial

      /keluarga  Rp 19.500,-/mmk
    • full

      colour Rp 45.000,- /mmk
    • BW

      Hal Satu Rp 58.000,- /mmk
    • FC

      Hal Satu Rp 84.000,- /mmk
    • Advertorial

      BW 19.500,-/mmk
    • Advertorial

      Fc 34.000,-/mmk
    • Iklan Cilik Baris

      17.500 baris min 3 baris maks 7 baris.
·         Tarif

Iklan Radar Tangerang,’Satelit news,’:
    • Iklan

      Umum Display(BW) Rp. 27.500 /mmk
    • Sosial

      /keluarga  Rp 18.700,-/mmk
    • full

      colour Rp 40.700,- /mmk
    • BW

      Hal Satu Rp 58.000,- /mmk
    • FC

      Hal Satu Rp 74.800,- /mmk
    • Advertorial

      BW 19.500,-/mmk
    • Advertorial

      Fc 34.000,-/mmk
    • Iklan Cilik Baris

      18.700 baris min 3 baris maks 7 baris.
·         Tarif

Iklan Tangsel Pos/Tangerang Pos:
    • Iklan

      Umum Display(BW) Rp. 28.000 /mmk
    • Sosial

      /keluarga  Rp 16.500,-/mmk
    • full

      colour Rp 40.000,- /mmk
    • BW

      Hal Satu Rp 35.000,- /mmk
    • FC

      Hal Satu Rp 56.000,- /mmk
    • Advertorial

      BW 16.500,-/mmk
    • Advertorial

      Fc 31.000,-/mmk
    • Iklan Cilik Baris

      15.000 baris min 3 baris maks 7 baris.
·         Tarif

Iklan Tangerang Expres
    • Iklan

      Umum Display(BW) Rp. 31.500 /mmk
    • Sosial

      /keluarga  Rp 19.500,-/mmk
    • full

      colour Rp 45.000,- /mmk
    • BW

      Hal Satu Rp 58.000,- /mmk
    • FC

      Hal Satu Rp 84.000,- /mmk
    • Advertorial

      BW 19.500,-/mmk
    • Advertorial

      Fc 34.000,-/mmk
    • Iklan Cilik Baris

      17.500 baris min 3 baris maks 7 baris.




Marketing Executive

Nur cahyono
Phone : 08567386 103,
WA     : 08138468 1151
BBMme PIN  :7D3A4C69
LINE              :aulaadvertisng208
Twitter            : http//twitter.com/nurcahyono208
Tumblr            : auliaadvertising.tumblr.com
Facebook       : https://id-id.facebook.com/nurcahyono208
E-mail             : nurcahyono208@gmail.com
Website           : //aulia_advertising.blogspot.com 

AlamatBiro IklanAuli Advertising  :
Jl. H.Rean Perumahan Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan 15417 – Banten. INDONESIA

Rumah Iklan Bisnis Tangsel: Contoh Ilan Baris

Rumah Iklan Bisnis Tangsel: Contoh Ilan Baris:  Menerima Iklan media Cetak Koran, Group Tangsel Pos, Group Radar Banten, Group Radar Bogor, dll Terima Iklan Baris / Kolom/ Disp...



Contoh Ilan Baris










 Menerima Iklan media Cetak Koran, Group Tangsel Pos, Group
Radar Banten, Group Radar Bogor, dll



Terima Iklan Baris / Kolom/ Display / Pengumuman / Lelang dll

Poskota /Kompas /Wartakota /Republika /Media Indonesia dll

Harga Resmi, Mudah Hemat Dan Pasti, Sudah Berpengalaman dan Profesional

Pembayaran bisa via BCA/BNI/Permata

Aulia Advertising

Alamat:
Jl
H.Rean Komplek Pamulang Regency Blok B 1 No 15, Rt 08 Rw 05 Benda Baru,
Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Dwitama Spanduk Advertising Alamat: Jl H.Rean Komp...

Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Dwitama Spanduk Advertising Alamat: Jl H.Rean Komp...: Kami Dwitama Spanduk Advertising Menerima Segala Macam Percetakan: Undangan, Kartu Nama, Brosur, Nota/Kwitanssi, Memo, Map Kanto...

Dwitama Spanduk Advertising Alamat: Jl H.Rean Komplek Pamulang Regency
Blok B 1 No 15, Rt 08 Rw 05 Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 0856
7386 103, 0813 8468 1151





Kami Dwitama Spanduk Advertising Menerima Segala Macam Percetakan:
Undangan,
Kartu Nama, Brosur, Nota/Kwitanssi, Memo, Map Kantor, ID Card,  Pin,
Piala/Lencana, Amplop,  Calender,   Bordir,  Seragam Sekolah, Name Tag,
Gantungan Kunci, Sovenir.
Sablon, Kaos dan Kaos Partai, Tas, Bendera,
Payung, Umbul-Umbul, Spanduk Kain, Spanduk Digital, Printing, Jenis
Stiker, Baner, Standing Baner, Roll Baner, dan Segala Jenis Yang Diatas
Media  Berupa Kertas, Kuningan, Plat, Stenliss,  Neon Box, Neon Sign,
Billboard, Huruf Timbul,dll.
Untuk Pemesanan Hub:






 

Dwitama Spanduk  Advertising

Alamat:
Jl
H.Rean Komplek Pamulang Regency Blok B 1 No 15, Rt 08 Rw 05 Benda Baru,
Pamulang, Tangsel Telp, 0856 7386 103, 0813 8468 1151

Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Dwitama spanduk Advertising Specialis Cetak Spand...

Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Dwitama spanduk Advertising Specialis Cetak Spand...: Kami produsen spanduk dan umbul kain dengan proses sablon manual dan digital printing,workshop berada di Benda Baru Tangerang Sela...

Kami produsen spanduk dan umbul kain dengan proses sablon manual dan digital
printing,workshop berada di Benda Baru Tangerang Selatan , peralatan emadahi dan tenaga kerja yang terampil dan tenaga
ahli yang profesional. serta sagat berpengalaman, kami juga menerima
pesanan media promosi dari bahan kain.


hubungi :



Dwitama Spanduk Advertising
0813 8468 1151
0856 7386 103

PIN BB 7d3a4c69
 Email: nurcahyono208@gmail.com

Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Jasa Percetakan Spanduk Kain: Dwitama Spanduk Adve...

Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Jasa Percetakan Spanduk Kain: Dwitama Spanduk Adve...: BERIKLAN BUKAN PEMBOROSAN BERIKLAN adalah salah satu cara memperkenalkan produk dan jasa untuk merebut pasar, sekaligus untuk menja...





Dwitama Spanduk Advertising



Marketing Executive
Nur cahyono
Phone                          : 0856 7386 103,
WA                              :  0813 8468 1151
BBMme PIN              : 7D3A4C69
LINE                           : aulaadvertisng208
Twitter                         :  http//twitter.com/nurcahyono208
Instagram                    :  https://www.instagram.com/auliaadvertising/
Tumblr                          : auliaadvertising.tumblr.com
Facebook                     : https://id-id.facebook.com/nurcahyono208
E-mail                           : nurcahyono208@gmail.com
http                               : //aulia_advertising.blogspot.com 
Alamat  Biro IklanAuli Advertising  :
Jl. H.Rean Perumahan Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda

Baru, Pamulang, Tangerang Selatan 15417 – Banten. INDONESIA

Bolehkan Jual-Beli Emas Secara Kredit?

Soal:
Mengingat kurma termasuk 6 jenis barang yang terkena riba, bolehkah menjual kurma dibayar mundur? Hal yang sama, bolehkah membeli emas dengan dibayar mundur, ataukah harus kas? Lalu apa bedanya dengan hutang (qardh) yang dibolehkan, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan riba dan sharf dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi?  
Jawab:
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, jawabannya sebagai berikut:
Pertama: Rasulullah saw. bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالبُرُّ بِالبُرِّ، وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالِمْلحِ مَثَلاً بِمَثَلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ. فَإِذَا اِخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ
Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, gandung [Sya’ir] dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sepadan, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sesuka kalian, dengan syarat, tunai (HR al-Bukhari dan muslim melalui jalur ‘Ubadah bin Shamit, ra.).
Nash ini dengan jelas menyatakan, jika jenis barang riba tersebut berbeda, maka “kalian bisa menjual sesuka kalian”. Artinya, tidak ada syarat harus sepadan, tetapi tetap disyaratkan ada serah terima [taqâbudh]. Kata “al-ashnâf” dinyatakan secara umum untuk semua jenis barang riba, yaitu keenam-enamnya, tanpa ada satu pun yang dikecualikan, kecuali dengan nash. Karena tidak ada satu nash pun, maka hukum kebolehan menjual burr 1 dengan gandung, burr dengan emas, gandung dengan perak, kurma dengan garam, kurma dengan emas, garam dengan perak dan sebagainya, betapapun nilai tukar dan harganya beda, tetap harus cash, atau tidak dihutang. Ketentuan yang berlaku untuk emas dan perak juga berlaku untuk uang kertas, karena adanya ‘illat naqdiyyah [uang]; karena ia digunakan untuk menentukan harga dan upah.
Kedua: Ada pengecualian dari kewajiban serah terima [taqâbudh] ketika melakukan jual beli terhadap jenis-jenis barang riba, yaitu ketika mengagunkan [rahn], saat membeli empat jenis barang riba, burr, gandum, garam dan kurma dengan uang. Dasarnya adalah hadis riwayat Imam Muslim dari ‘Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan membayar mundur [hutang], dan Baginda menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi tersebut. Dengan kata lain, Rasulullah saw. pernah membeli makanan dengan hutang, disertai agunan [rahn]. Makanan mereka ketika itu adalah barang jenis riba, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis di atas, “Makanan dengan makanan, dengan sepadan. Makanan kami ketika itu adalah gandum.” (HR Ahmad dan muslim melalui jalur Ma’mar bin ‘Abdillah). Karena itu boleh membeli keempat jenis barang riba tersebut dengan bayar mundur [dihutang] ketika sesuatu dijadikan agunan pada pembeli hingga harga yang harus dibayar telah diberikan.
Ketiga: Jika orang yang memberi pinjaman (dâ’in) dengan orang yang berhutang [madîn] satu sama lain saling percaya, maka tidak dibutuhkan agunan (rahn). Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
Jika kalian dalam perjalanan [dan bermuamalah tidak secara tunai], sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang yang diagunkan yang dipegang (oleh yang menghutangi). Namun, jika sebagian di antara kalian saling percaya satu sama lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanah (hutang)-nya. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya (QS al-Baqarah [2]: 283).
Ayat yang mulia ini memberikan pengertian, bahwa agunan hutang selama perjalanan tidak diperlukan jika orang yang memberikan hutang dengan yang berhutang saling percaya satu sama lain. Ayat ini diberlakukan untuk agunan ketika membeli dengan bayar mundur terhadap keempat jenis barang riba yaitu burr, gandung, garam dan kurma.
Penunjukan ayat ini dengan jelas menyatakan, bahwa agunan dalam kondisi seperti ini tidak diperlukan.
Keempat: Karena itu, boleh membeli keempat jenis barang riba, “Burr, gandum, kurma dan garam” dengan uang dibayar mundur, baik disertai agunan atau tidak untuk membayar hutang tersebut, dengan syarat, jika masing-masing penjual dan pembeli saling percaya satu sama lain.. Dalam kedua kondisi seperti ini, maka membeli jenis barang riba ini dengan pembayaran mundur diperbolehkan. Dengan kata lain, kurma yang ditanyakan boleh-tidaknya dibeli dengan bayar mundur, jawabannya jelas boleh jika memenuhi syarat yang disebutkan dalam ayat di atas:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Namun, jika sebagian di antara kalian saling percaya satu sama lain (QS al-Baqarah [2]: 28).
Inilah yang kami kuatkan dalam masalah ini. Allah Mahatahu dan Mahabijak.
Kelima: Sekadar informasi, telah dinyatakan dalam Syarh Shahîh al-Bukhâri, karya Ibn Batthal, Bab Syira’ at-Tha’am ila Ajal [Bab Membeli Makanan dengan Bayar Mundur], tidak ada perselisihan di kalangan ahli ilmu bahwa membeli makanan dengan harga tertentu pembayarannya boleh ditangguhkan hingga tenggat waktu tertentu.2
Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, karya al-Jazairi, tentang membeli jenis barang riba dinyatakan, “Adapun kalau salah satu pertukarannya kas, sedangkan yang lain berupa makanan, maka boleh ditangguhkan (dibayar mundur).” 3
Dalam kitab I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rabbi al-‘Alamîn, karya Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, ketika beliau membahas hikmah pengharaman riba nasi’ah dalam makanan, beliau mengatakan, “Berbeda jika dijual dengan dirham atau yang lain dari barang-barang yang ditimbang dengan dilebihkan, maka kebutuhan menuntut hal itu dilakukan.” 4
Kesimpulan
Pertama: Boleh menjual kurma, burr, gandum dan garam dengan uang dibayar mundur, disertai agunan (rahn) untuk membayar hutangnya, atau tanpa disertai agunan jika pembeli dan penjual saling percaya satu sama lain.. Di luar kedua kondisi ini tidak dibolehkan.
Kedua: Membeli emas dengan uang dibayar mundur secara mutlak tidak dibolehkan, baik uangnya sama-sama berupa emas, atau uang kertas; baik semua hutangnya dibayar mundur, atau dicicil, misalnya sebagian dibayar kas, sedangkan sisanya dicicil. Dalam kondisi yang terakhir, yaitu dicicil, sebagian harganya dibayar di depan (sisanya dibayar mundur), maka jual beli emas yang sah adalah yang harganya dibayar di depan dengan kas, atau pembayaran pertama. Adapun yang dibayar dengan cicilan selanjutnya, jual-belinya dianggap tidak sah. Jika semuanya dicicil, atau tidak dibayar kas sedikit pun, maka semua jual belinya dianggap tidak sah. Ini karena dalil-dalil pertukaran barang riba tersebut bisa diberlakukan padanya.
Keempat: hutang-piutang emas, perak, uang dan semua jenis barang riba hukumnya boleh, dengan syarat tidak ada riba. Fakta ini berbeda dengan jual-beli dan sharf (pertukaran uang) sekalipun bentuknya hampir mirip. Di dalam jual-beli dan sharf memang terjadi pertukaran harta dengan harta, dengan jenis yang sama atau berbeda.
Adapun hutang-piutang [qardh] adalah memberikan harta kepada pihak lain untuk dikembalikan seperti apa adanya. hutang-piutang itu bagian dari kasih-sayang. Dalilnya jelas berbeda dengan dalil jual-beli. Dalil jual-beli jenis barang riba tidak bisa digunakan untuknya. Sebaliknya, dalil-dalil tersebut menyatakan kebolehannya.
Imam muslim telah meriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw. pernah berhutang unta muda [bakar] kepada seorang pria. Nabi saw. kemudian mendapatkan seekor unta sedekah, lalu memerintahkan kepada Abu Rafi’ untuk membayarkan [hutang] unta muda kepada orang tersebut. Abu Rafi’ pun kembali kepada Nabi saw. seraya berkata, “Aku tidak mendapatinya, kecuali lebih baik [lebih tua] memasuki usia 7 tahun.” Nabi bersabda, “Berikanlah kepada dia karena orang yang terbaik adalah mereka yang paling baik membayar hutangnya.”
Ibn Hibban telah meriwayatkan dari Ibn Mas’ud, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِماً قَرْضاً مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَةٍ مَرَّةً
Tak seorang muslim pun yang memberi hutang kepada seorang muslim dua kali, kecuali seperti satu kali sedekah.
Nabi saw. pun pernah berhutang. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
1         Burr dengan sya’ir sebenarnya sama-sama gandum, tetapi berbeda jenisnya. Karena itu para fuqaha’ juga membedakan keduanya, sebagaimana hadis Nabi saw. di atas juga membedakan keduanya.
2         Ibn Battal, Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik, Syarh Shahîh al-Bukhâri, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, t.t., Juz VI/321.
3         ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Awadh al-Jazairi, Al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., II/213.
4         Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rabbi al-‘Alamîn, Dar Ibn al-Jauzi, Riyadh, cet. I, 1423 H, III/403.

حملة أإلـه مع الله | تغطية اذاعة شمس فم في القيروان

برومو حملة جرائم كريموف تستعر ضد المسلمين في أوزبيكستان!

Materi Tafsir surat Al Isra ayat 80 - 81

Tafsir surat Al Isra ayat 80 - 81

{وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا (80)
 وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا (81) }
Dan katakanlah, "Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar, dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar, dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong." Dan katakanlah, "Yang benar telah datang, dan yang batil telah lenyap.” Sesungguhnya yang batil itu ada­lah sesuatu yang pasti lenyap.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Qabus ibnu Abu Zabyan, dari ayahnya, dari ibnu Abbas yang mencerita­kan bahwa ketika Nabi Saw. berada di Mekah, lalu diperintahkan untuk berhijrah. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan katakanlah, "Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar, dan keluarkanlah aku secara keluar yang benar, dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong." (Al-Isra: 80)
Imam Turmuzi menilai bahwa hadis ini hasan sahih.
Al-Hasan Al-Basri di dalam tafsir ayat ini mengatakan bahwa sesungguhnya orang-orang kafir Mekah saat mereka sepakat di antara sesamanya untuk membunuh Nabi Saw. atau mengusirnya atau mengikatnya, dan Allah berkehendak untuk memerangi ahli Mekah, maka Dia memerintahkan kepada Rasul­Nya untuk berhijrah ke Madinah, yang antara lain Allah Swt. berfirman: Dan katakanlah, "Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar, dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar.” (Al-Isra: 80), hingga akhir ayat.
Qatadah mengatakan bahwa firman Allah Swt. yang mengatakan: Dan katakanlah, "Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar." (Al-Isra: 80) Yang dimaksud adalah kota Madinah. dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar. (Al-Isra: 80) Yang dimaksud ialah Mekah.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam. Pendapat inilah yang paling terkenal.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: masukkanlah aku secara masuk yang benar. (Al-Isra: 80) Bahwa yang dimaksud ialah mati. dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar. (Al-Isra: 80) Maksudnya adalah kehidupan sesudah mati.
Menurut pendapat yang lainnya lagi adalah hal-hal yang lain, tetapi pendapat yang paling sahih ialah pendapat pertama, yaitu pendapat yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا}
dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong. (Al-Isra: 80)
Al-Hasan Al-Basri dalam tafsir ayat ini mengatakan, Allah menjanjikan kepada Nabi Saw. bahwa Dia benar-benar akan mencabut Kerajaan Persia dan kejayaannya, dan Dia benar-benar akan memberikan hal itu kepadanya. Allah juga benar-benar akan mencabut Kerajaan Rumawi dan kejayaannya, lalu Dia memberikannya kepada beliau.
Qatadah mengatakan — sehubungan dengan tafsir ayat ini—sesung­guhnya Nabi Saw. menyadari bahwa dia tidak mempunyai kekuatan un­tuk mengemban tugas ini kecuali dengan kekuasaan. Maka beliau memo­hon kekuasaan yang menolong kepada Allah untuk membela Kitabullah, batasan-batasan Allah, hal-hal yang difardukan Allah, dan untuk mene­gakkan agama Allah; karena sesungguhnya kekuasaan itu adalah rahmat dari Allah yang Dia jadikan di kalangan hamba-hamba-Nya. Seandainya tidak ada kekuasaan ini, tentulah sebagian dari mereka menyerang sebagi­an yang lainnya, dan yang terkuat di antara mereka akan memakan yang lemah dari mereka.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: kekuasaan yang menolong. (Al-Isra: 80) Yakni bukti yang jelas.
Ibnu Jarir memilih pendapat yang dikatakan oleh Al-Hasan dan Qatadah; dan pendapat inilah yang terkuat, karena sesung­guhnya merupakan suatu keharusan bagi perkara yang hak mengalahkan semua orang yang menentang dan bersikap oposisi terhadapnya. Karena itulah dalam ayat yang lain disebutkan melalui firman-Nya:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti. (Al-Hadid: 25)
sampai dengan firman-Nya:
وَأَنزلْنَا الْحَدِيدَ
Dan Kami ciptakan besi. (Al-Hadid: 25), hingga akhir ayat.
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
"إِنَّ اللَّهَ لَيَزَع بِالسُّلْطَانِ مَا لَا يَزَعُ بِالْقُرْآنِ"
Sesungguhnya Allah benar-benar mencegah (perbuatan dosa) melalui kekuasaan hal-hal yang tidak dapat dicegah melalui Al-Qur’an.
Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa sesungguhnya berkat kekuasa­an (pemerintahan) dapat dicegah banyak perbuatan keji dan dosa-dosa yang tidak dapat dicegah melalui Al-Qur'an di kalangan orang banyak, mengingat peringatan dan ancaman yang keras bagi para pelanggarnya benar-benar dilaksanakan, dan memang demikianlah kenyataannya.
sumber ;
{وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا (80) وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا (81)…
shirathal-mustaqim.org