Senin, 29 Februari 2016

Hak Minoritas dalam Khilafah

Islam adalah satu-satunya agama yang benar, sesuai dengan fitrah dan akal manusia. Islamlah satu-satunya agama yang juga diridhai oleh Allah SWT. Namun, demikian ketika Islam hendak diyakini oleh umat manusia, maka Allah tidak memaksakan keyakinan tersebut kepada mereka. Allah SWT pun berfirman, “La ikrâha fî ad-dîn [tidak ada paksaan dalam memeluk agama].” [TQS al-Baqarah: 256].
Karena itu, wajar ketika Islam diemban ke seluruh penjuru dunia, Islam tidak memberangus agama dan keyakinan masyarakatnya. Agama dan keyakinan mereka tetap diberi tempat di sana. Karenanya, bisa dikatakan, bahwa Islam benar-benar menjaga hak dasar manusia dalam beragama, sesuai dengan keyakinannya. Dalam surat Nabi SAW kepada wali Yaman dinyatakan, “Siapa saja yang masuk Islam dari kalangan Yahudi atau Nasrani, mereka adalah orang-orang Mukmin. Mereka tetap berhak atas harta dan apa saja yang mereka miliki. Sedangkan siapa saja yang tetap memeluk Yahudi atau Nasrani, maka janganlah dihasut [dibujuk] agar meninggalkan agamanya.” [Abu Ubaid, al-Amwal, hal. 24]
Ketika orang Yahudi, Nasrani atau musyrik, tidak bersedia memeluk Islam, asalkan mau tunduk kepada Negara Islam, maka mereka tetap dibiarkan memeluk agamanya. Mereka dibiarkan berpakaian mengikuti kebiasaan agama mereka, seperti baju bagi biarawati, pendeta, paus dan sebagainya. Mereka juga dibiarkan untuk makan dan minum yang dibolehkan oleh agama mereka. Mereka juga dibiarkan menikah dan bercerai menurut agama mereka. Inilah hak-hak mereka yang diberikan, dan dijaga oleh Negara Islam sejak zaman Nabi hingga Khilafah yang terakhir.
Karena itu, harta, darah dan kehormatan [isteri dan anak perempuan] mereka dijaga oleh Islam. Bahkan, ketika harta, darah dan kehormatan itu dilanggar oleh orang Islam sekalipun, maka Negara akan menjaga dan menindak pelakunya. Nabi pernah bersabda, “Siapa saja yang membunuh orang yang terikat dengan perjanjian, maka dia tidak dibenarkan mencium bau surga.” [HR Bukhari]. Dalam riwayat lain, “Siapa saja yang berbuat zalim kepada orang yang terikat perjanjian, mengurangi hak-hak mereka, memberikan beban di luar batas, merampas sesuatu darinya dengan paksaan, maka kelak aku pada Hari Kiamat akan menjadi penuntut baginya.” [HR Abu Dawud]
Dalam Perang Khaibar terjadi peristiwa yang menarik untuk dijadikan pelajaran. Ketika itu, ‘Abdullah bin Sahal al-Anshari terbunuh di wilayah Yahudi. Kemungkinan besar pembunuhnya adalah orang Yahudi. Tetapi, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Karena itu, Nabi saw. tidak memberikan sanksi apapun terhadap orang Yahudi. Nabi SAW hanya meminta mereka bersumpah, bahwa mereka tidak membunuhnya. Meski orang-orang Anshar enggan menerima sumpah mereka, tetapi Rasulullah SAW tetap meminta mereka bersumpah.
Setelah itu, Nabi SAW mengeluarkan diyat untuk Sahal bin Abi Haritsah, dengan 100 unta kepada keluarga Sahal. Sedangkan terhadap orang Yahudi, Nabi SAW  pun enggan menumpahkan darah mereka. Padahal, Sahal adalah sahabat Nabi, sedangkan lawannya adalah Yahudi, yang nota bene bukan Muslim. Tetapi, di situlah keadilan Islam.
Inilah tuntunan yang kemudian dijadikan pedoman oleh generasi berikutnya, para Khalifah setelah baginda SAW. Karena itu, orang-orang non-Muslim pun menikmati hidup yang lebih baik di dalam naungan Khilafah Islam, ketimbang hidup mereka di bawah Romawi, Persia maupun emperium yang lainnya.[]har
Sumber: Tabloid Mediaumat edisi 166

Soal Jawab: Hukum Demonstrasi dan Hadits Keluarnya Kaum Muslim dalam Dua Shaf

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyah”

Demonstrasi dan Long March dan Hadits Keluarnya Kaum Muslim dalam Dua Shaf
Pertanyan:
Kepada Moadh Seif Elmi
Syaikhuna al-fadhil, assalamu ‘alaikum… Apakah hadits keluarnya kaum Muslim dalam dua barisan dimana pada kepala masing-masing barisan adalah Umar dan Hamzah adalah hadits dha’if, terima kasih?

Kepada Andalusi Maqdisi Andalus
Assalamu ‘alaikum, syaikhuna al-fadhil.
Dalam jawab soal Anda tentang demonstrasi, Anda berdalil dengan hadits “Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah bin Ahmad bin Ishaq bin Musa bin Mahran al-Ashbahani (w. 430 H) dalam kitabnya Hilyatu al-Awliyâ’ wa Thabaqât al-Ashfiyâ’ dari Ibn Abbas, ia berkata: aku bertanya kepada Umar ra.:
لِأَيِّ شَيْءٍ سُمِّيتَ الْفَارُوقَ؟ قَالَ: أَسْلَمَ حَمْزَةُ قَبْلِي بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، ثُمَّ شَرَحَ اللهُ صَدْرِي لِلْإِسْلَامِ… قلت: أَيْنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟، قَالَتْ أُخْتِي: هُوَ فِي دَارِ الْأَرْقَمِ بْنِ الْأَرْقَمِ عِنْدَ الصَّفَا، فَأَتَيْتُ الدَّارَ… فَقُلْتُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، قَالَ: فَكَبَّرَ أَهْلُ الدَّارِ تَكْبِيرَةً سَمِعَهَا أَهْلُ الْمَسْجِدِ، قَالَ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ أَلَسْنَا عَلَى الْحَقِّ إِنْ مُتْنَا وَإِنْ حَيِينَا؟ قَالَ: «بَلَى وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ عَلَى الْحَقِّ إِنْ مُتُّمْ وَإِنْ حَيِيتُمْ»، قَالَ: فَقُلْتُ: فَفِيمَ الِاخْتِفَاءُ؟ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَتَخْرُجَنَّ، فَأَخْرَجْنَاهُ فِي صَفَّيْنِ، حَمْزَةُ فِي أَحَدِهِمَا، وَأَنَا فِي الْآخَرِ، لَهُ كَدِيدٌ كَكَدِيدِ الطَّحِينِ، حَتَّى دَخَلْنَا الْمَسْجِدَ، قَالَ: فَنَظَرَتْ إِلَيَّ قُرَيْشٌ وَإِلَى حَمْزَةَ، فَأَصَابَتْهُمْ كَآبَةٌ لَمْ يُصِبْهُمْ مِثْلَهَا، فَسَمَّانِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَئِذٍ الْفَارُوقَ، وَفَرَّقَ اللهُ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ
“Karena apa engkau disebut al-Faruq?” Umar berkata: “Hamzah masuk Islam tiga hari sebelumku, kemudian Allah melapangkan dadaku untuk Islam… Aku berkata: “dimana Rasulullah saw? Saudara perempuanku berkata: “beliau di rumah al-Arqam bin al-Arqam di bukit Shafa”, maka aku datang ke rumah itu… lalu aku berkata: “aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.” Umar berkata: “maka orang yang ada di rumah itu meneriakkan takbir sehingga terdengar oleh orang-orang di masjid.” Umar berkata: “lalu aku katakan: “ya Rasulullah saw, bukankah kita di atas kebenaran jika kita mati dan jika kita hidup? Beliau menjawab: “benar demi Zat yang jiwaku ada di genggaman tangannya, sungguh kalian berada di atas kebenaran jika kalian mati dan jika kalian hidup.” Umar berkata: “lalu aku katakan: “lalu kenapa sembunyi? Demi Zat yang mengutusmu dengan membawa kebenaran sungguh kalian harus keluar. Maka kami keluar dalam dua barisan, Hamzah di salah satunya dan aku di barisan satunya lagi, ia memiliki garam halus seperti tepung, sampai kami masuk ke masjid.” Umar berkata: “lalu aku memandang kepada Quraisy dan kepada Hamzah, maka mereka ditimpa bencana yang semisalnya belum pernah menimpa mereka, maka Rasulullah saw pada saat itu menamaiku al-Faruq, dan Allah memisahkan antara yang haq dan yang batil.” Selesai.
Pada saat menelaah hadits tersebut, al-Albani menyebutkan bahwa itu mungkar dan didhaifkan oleh kebanyakan ahli hadits. Pertanyaanku: pertama, apakah boleh berdalil dengan hadits dha’if? Jika boleh, kapan kita berdalil dengannya dan bagaimana kita menghukuminya? Jika jawabannya tidak boleh, lalu apakah engkau punya takhrij selain yang disebutkan dalam pertanyaan ini? Semoga Allah memberi manfaat kepada kami dengan ilmumu. Semoga Allah memberkahimu dan memberikan kemenangan kepadamu. Abdullah asy-Syami.)

Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Dua pertanyaan tersebut topiknya sama. Karena itu, inilah jawaban kepada kalian berdua.
Saudaraku yang mulia, jika engkau membaca ada orang yang mendha’ifkan satu riwayat bukan berarti riwayat itu dhaif secara pasti. Misalnya, ada para syaikh yang mendhaifkan hadits-hadits di (Shahih) al-Bukhari dan Muslim, yakni mendhaifkan hadits-hadits yang ditakhrij oleh keduanya yang diambil oleh umat dengan penerimaan dan ketenteraman. Al-Bukhari dan Muslim sangat memperhatikan standar-standar besar dan agung dalam menshahihkan suatu riwayat baik secara sanad maupun matan… Meski demikian, ada orang yang mendhaifkan hadits-hadits yang ada di keduanya (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim)!
Benar, bahwa jika suatu hadits menjadi jelas dhaifnya maka tidak boleh beristidlal dengannya. Akan tetapi, kadang kala para ahli hadits atau sebagian dari mereka menyatakan suatu hadits adalah dhaif, sementara orang-orang yang lain menghukumi bahwa hadits itu hasan dan layak beristidlal dengannya. Siapa yang memiliki pengetahuan ilmu hadits dan ushulnya, ia mengetahui masalah ini. Masalah ini masyhur di kalangan ahli hadits, dan para mujtahid. Maka engkau temukan, yang ini berdalil dengan hadits ini sementara yang itu tidak berdalil dengannya… Kami telah menjelaskan masalah ini secara rinci dalam kitab kita asy-Syakhshiyyah juz pertama bab “al-Hadîts al-Maqbûl wa al-Hadîts al-Mardûd” dan bab “I’tibar al-Hadîts Dalîlan fî al-Ahkâmi asy-Syar’iyyati.”
Dan sekarang kami menjawab tentang keluarnya para sahabat di Mekah setelah keislaman Umar ra.:
  1. Riwayat yang dinyatakan di jawab soal, diriwayatkan oleh Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah bin Ahmad bin Ishaq bin Musa bin Mahran al-Ashbahani (w. 430 H) dalam kitabnya “Hilyatu al-Awliyâ’ wa Thabaqâtu al-Ashfiyâ’ “. Dan Abu Nu’aim seorang hafizh dan tsiqah. Az-Zarkali berkata tentangnya di A’lâm an-Nubalâ’:
Abu Nu’aim (336 – 430 H/948 – 1038 M), Ahmad bin Abdullah bin Ahmad al-Ashbahani, Abu Nu’aim: seorang hafizh, sejarahwan, termasuk orang yang tsiqah dalam hafalan dan riwayat.
Ia lahir dan meninggal di Ashbahan. Diantara karyanya: (Hilyatu al-Awliyâ’ wa Thabaqâtu al-Ashfiyâ’) sudah dicetak terdiri sepuluh juz, (Ma’rifatu ash-Shahâbah) besar, sebagiannya masih berupa manuskrip dalam dua jilid, berdasarkan itu qraah tahun 551 di perpustakaan Ahmad III di Thubuqbu Sarayi si Istanbul, nomor 497 seperti yang disebutkan dalam memoar al-Maymini – manuskrip, dan (Thabaqâtu al-Muhadditsin wa ar-Ruwât) dan (Dalâ`il an-Nubuwwah – dicetak) dan (Dzikru Akhbâr Ashbahân – dicetak) dua jilid dan kitab (asy-Syu’ara` -manuskrip), selesai.
Karena itu, dimungkinkan bersandar kepada riwayatnya tentang keluarnya kaum Muslimin dalam dua barisan setelah keislaman Umar.
  1. Meski demikian, itu bukan satu-satunya riwayat, akan tetapi ada riwayat-riwayat lain yang shahih.:
–                      Di dalam al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn karya al-Hakim dinyatakan:
…عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ، عَنْ جَدِّهِ الْأَرْقَمِ، وَكَانَ بَدْرِيًّا، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آوَى فِي دَارِهِ عِنْدَ الصَّفَا حَتَّى تَكَامَلُوا أَرْبَعِينَ رَجُلًا مُسْلِمَيْنِ، وَكَانَ آخِرَهُمْ إِسْلَامًا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، فَلَمَّا كَانُوا أَرْبَعِينَ خَرَجُوا إِلَى الْمُشْرِكِينَ…
Dari Utsman bin Abdullah bin al-Arqam dari kakeknya al-Arqam, dan ia Badriyan, dan Rasulullah saw berlindung di rumahnya di bukit Shafa sampai genap empat puluh orang muslim, dan yang terakhir keislamannya adalah Umar bin al-Khaththab radhiyallâh ‘anhum. Ketika mereka empat puluh orang mereka keluar kepada orang-orang musyrik…
Al-Hakim berkata: “ini adalah hadits shahih sanadnya, tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak mentakhrijnya” dan disepakati oleh adz-Dzahabi.

–                      Di Thabaqât al-Kubrâ karya Ibn Sa’ad: ia berkata …. dari Yahya bin Imran bin Utsman bin al-Arqam, ia berkata; “aku mendengar kakekku Utsman bin al-Arqam mengatakan:
أَنَا اِبْنُ سَبْعَةِ فِي الْإِسْلاَمِ، أَسْلَمَ أَبِيْ سَابِعُ سَبْعَةِ، وَكَانَتْ دَارُهُ بِمَكَّةَ عَلَى الصَّفَا، وَهِيَ الدَّارُ الَّتِيْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُوْنُ فِيْهَا أَوَّلَ الْإِسْلاَمِ، وَفِيْهَا دَعَا النَّاسَ إِلَى الْإِسْلاَمِ وَأَسْلَمَ فِيْهَا قَوْمٌ كَثِيْرٌ، وَقَالَ لَيْلَةَ الْاِثْنَيْنِ فِيْهَا: “اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ بِأَحَبِّ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ: عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ أَوْ عَمْرُو بْنِ هِشَامٍ” فَجَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مِنَ الْغَدِّ بُكْرَةً فَأَسْلَمَ فِي دَارِ الْأَرْقَمِ، وَخَرَجُوْا مِنْهَا فَكَبَّرُوْا وَطَافُوْا الْبَيْتَ ظَاهِرِيْنَ وَدُعِيَتْ دَارُ الْأَرْقَمِ دَارَ الْإِسْلاَمِ…
“Aku anak orang ketujuh di dalam Islam, bapakku masuk Islam sebagai orang ketujuh, rumahnya di Mekah di bukit shafa, dan itu adalah rumah yang Nabi saw ada di situ pada awal Islam, di situ beliau mengajak orang kepada Islam dan di situ banyak orang telah masuk Islam. Beliau pada satu malam Senin berdoa: “Ya Allah muliakan Islam dengan salah satu laki-laki yang lebih Engkau sukai: Umar bin al-Khathab atau Amru bin Hisyam”. Lalu Umar bin al-Khathab datang besoknya pagi-pagi lalu dia masuk Islam di rumah al-Arqam dan mereka keluar dari situ, mereka meneriakkan takbir dan berthawaf mengelilingi baitullah terang-terangan dan rumah al-Arqam disebut Dar al-Islam…”

–                      Ibn Ishaq berkata di as-Sîrah an-Nabawiyyah:
قاَلَ عُمَرٌ عِنْدَ ذَلِكَ: وَاللهِ لَنَحْنُ بِالْإِسْلاَمِ أَحَقٌّ أَنْ نُنَادِيَ… فَلْيَظْهَرَنَّ بِمَكَّةَ دِيْنُ اللهِ، فَإِنْ أَرَادَ قَوْمُنَا بَغْياً عَلَيْنَا نَاجَزْنَاهُمْ، وَإِنْ قَوْمُنَا أَنْصَفُوْنَا قَبِلْنَا مِنْهُمْ، فَخَرَجَ عُمَرٌ وَأَصْحَابُهُ، فَجَلَسُوْا فِيْ الْمَسْجِدِ، فَلَمَّا رَأَتْ قُرَيْشٌ إِسْلاَمَ عُمَرٍ سَقَطَ فِيْ أَيْدِيْهِمْ
“Umar berkata pada saat demikian, “Demi Allah, sungguh kita dengan Islam lebih berhak untuk menyeru… dan sungguh agama Allah akan nampak di Mekah, jika kaum kita ingin zalim terhadap kita maka kita lawan mereka dan jika kaum kita berlaku fair kepada kita maka kita terima dari mereka”. Lalu Umar dan sahabat-sahabatnya keluar dan mereka duduk di Masjid. Ketika Quraisy melihat Islamnya Umar maka jatuhlah (apa yang ada) di tangan mereka.”
Juga dinyatakan topik dua shaf itu di karya Taqiyuddin al-Maqrizi dalam Imtâ’ al-Asmâ’; dan Husain bin Muhammad ad-Diyar Bakri dalam Tarîkh al-Khamîs fî Ahwâl Anfusi an-Nafîs, dan Muhammad Abu Syuhbah dalam as-Sîrah an-Nabawiyyah ‘alâ Dhaw’ al-Qur’ân wa as-Sunnah, dan Shafiyurrahman al-Mubarakfuri dalam ar-Rahîq al-Makhtûm … dan selain mereka.

  1. Pendapat bolehnya demonstrasi dan long march tidak hanya berdalil dengan riwayat-riwayat ini saja. Sebab demonstrasi dan long march adalah uslub untuk menampakkan pendapat dan menyampaikan ide, persis sama seperti nasyrah (leaflet), pidato, seminar, video dan wasilah-wasilah serta uslub-uslub lainnya. Dan hukum asal dalam uslub dan wasilah adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan sebagiannya, maka (wasilah dan uslub itu) terlarang pada saat itu. Wasilah-wasilah dan uslub-uslub itu menggerakkan masyarakat untuk mengemban Islam dan terikat dengannya, serta berinteraksi dengannya. Hizb melakukan aktivitas ini sesuai kemampuan dengan syarat Hizb sajalah yang melakukan dan mengaturnya dengan panji dan slogan-slogannya dan mengumpulkan masyarakat dengan kepemimpinan Hizb… bukan bergabung dengan yang lain di mana masing-masing mengusung panjinya dan slogan-slogannya… Ini tidak dilakukan oleh Hizb. Jadi apa yang bisa kita lakukan dengan pengaturan kita dan kepemimpinan kita, kita lakukan. Kadang ada waktu kita tidak bisa (melakukannya) sedangkan pada waktu lain kita bisa (melakukannya)… Ini semisal uslub berupa Maktab-maktab I’lami. Dahulu sulit dilakukan pada masa Abu Ibrahim rahimahullah, dan lebih kecil kesulitannya pada masa Abu Yusuf rahimahullah, maka beliau menugaskan aku menjadi juru bicara resmi di Yordania. Dan sekarang seperti yang engkau lihat, Maktab-maktab I’lami kita menarik perhatian.

  1. Sebagai penutup, wahai saudaraku yang mulia, sungguh setiap amal yang kami lakukan, setiap langkah yang kami tempuh, kami pikirkan dan kami renungkan, bukan hanya kami menjauhkan diri dari keharaman, akan tetapi juga dari sesuatu yang mendekatkan dari satu debu ke debu keharaman lainnya, seraya bertawakkal kepada Allah SWT dalam kondisi rahasia maupun terang-terangan, kecil maupun besar… Sungguh kami mengemban tugas yang gunung enggan memikulnya. Apakah engkau memandang kami mampu berjalan seandainya tidak terikat dengan hukum-hukum syara’ di hati, lisan dan setiap lahiriah kami? Sungguh kami memohon kepada Allah pertolongan dan hidayah kepada perkara yang paling lurus, dan Allah menolong orang-orang shalih.

Waspadai Upaya Pemisahan Papua!

[Al-Islam edisi 795, 17 Jumadul Awal 1437 H – 26 Februari 2016 M]

Organisasi Papua Merdeka meresmikan kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada Senin (15/2/2016) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Peresmian kantor ULMWP ini dilakukan secara tertutup. Kehadiran lembaga ini bersama perkumpulan negara-negara di kawasan Melanesia berperan untuk mendorong referendum Papua ke Dewan PBB (Kompas.com, 15/2). ULMWP sebelumnya telah mendirikan kantor di Port Vila, ibukota Vanuatu, dan di Honiara, Kepulauan Solomon.
Pembukaan kantor ULMWP itu dibantah oleh Pemerintah. Meski demikian, pihak Kepolisian Resort Jayawijaya menyita papan Kantor ULMWP milik OPM di Jalan Trikora, Wamena Papua, pada Selasa (16/2/2016) sore (Kompas.com, 17/2).
Strategi Umum Pemisahan Papua
Upaya pemisahan (separatisme) Papua dilakukan melalui tiga strategi. Pertama, terus melakukan perlawanan di dalam negeri melalui sayap militer OPM dan melalui aksi-aksi non-kekerasan, semisal demonstrasi oleh mahasiswa, yang jelas menyuarakan kemerdekaan Papua. Kemerdekaan Papua terus disuarakan melalui berbagai organisasi termasuk LSM.
Kedua, melalui jalur politik dan internasionalisasi isu Papua. Babak baru internasionalisasi itu dimulai ketika Benny Wenda membuka kantor organisasi Free West Papua di Oxfort Inggris pada April 2013; diikuti pembukaan kantor di Belanda, Australia dan negara Melanesia; lalu pembukaan kantor ULMWP di Vanuatu dan Solomon Island; kemudian klaim peresmian kantor ULMWP di Wamena. Semua itu merupakan bagian dari internasionalisasi isu Papua. Kampanye yang selalu diangkat adalah pelanggaran HAM, penindasan dan ketidakadilan yang diderita rakyat Papua; juga terus disuarakan bahwa integrasi Papua ke Indonesia tidak sah.
Ketiga, terus mendesakkan referendum penentuan nasib sendiri untuk rakyat Papua. Internasionalisasi isu Papua adalah upaya untuk mendesakkan referendum ini. Strategi referendum Papua melalui Dewan PBB itu sama seperti strategi pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Pemerintah Lemah
Pembukaan kantor ULMWP itu menunjukkan Pemerintah lemah dalam menghadapi upaya disintegrasi (pemecahbelahan) Indonesia. Pemerintah cenderung membiarkan berbagai manuver untuk mengkondisikan kemerdekaan Papua.
Pada 1 Desember 2014, sekitar 300 mahasiswa asal Papua melakukan unjuk rasa di Bundaran HI Jakarta menyuarakan “Papua Merdeka”. Meski unjuk rasa itu dibubarkan oleh aparat, tak terlihat ada tindakan tegas terkait hal itu.
Pemerintah juga membiarkan kelompok-kelompok LSM liberal asing maupun lokal—termasuk pihak Gereja—gencar menyerukan pemisahan Papua. Hasil sidang sinode GKI (Gereja Kristen Indonesia) Oktober 2011 mengeluarkan pesan: mendorong “Hak Menentukan Nasib Sendiri” orang Papua. Pesan ini sejalan dengan rekomendasi Aliansi Gereja-gereja Reformasi se-Dunia (World Alliance of Reformed Churches) tahun 2004. Sebelumnya, Timor Timur lepas dari Indonesia juga tidak terlepas dari peran Gereja bekerjasama dengan kekuatan imperialis asing dan LSM komprador.
Pemerintah pun lemah dan cenderung diam terhadap negara-negara yang memberikan jalan pembukaan kantor kelompok separatis Papua. Saat Free West Papua dengan tokohnya Benny Wenda membuka kantor di Oxford Inggris pada April 2013 silam, Pemerintah hanya melayangkan protes dan meminta penjelasan. Hal serupa juga dilakukan saat separatis Papua itu membuka kantor di Australia dan Belanda. Padahal Pemerintah Inggris, Australia dan Belanda mendiamkan saja pembukaan kantor itu. Pemerintah malah bekerjasama makin erat dengan negara-negara imperialis itu.
Sekarang, klaim peresmian kantor ULMWP di Wamena berusaha ditutupi dan dinafikan oleh Pemerintah. Pemerintah juga tidak tegas terhadap Vanuatu dan Solomon Island. Pemerintah malah akan membina hubungan dan meningkatkan hubungan dekat dengan neagra-negara Melanesia, termasuk Vanuatu dan Solomon Island.
Campur Tangan Asing
Semua pihak harus mewaspadai campur tangan asing dalam upaya pemisahan Papua. Semua pihak, khususnya Pemerintah, seharusnya paham, negara-negara imperialis tidak akan membiarkan Indonesia menjadi negara yang utuh dan kuat. Negara-negara imperialis ini akan selalu melakukan konspirasi untuk kepentingan ekonomi dan politik mereka.
Tidak boleh dilupakan, pada tahun 1998 pernah muncul rekomendasi dari Rand Corporation, lembaga kajian strategis yang sering memberikan rekomendasi kepada Kemenhan AS, bahwa Indonesia harus dibagi dalam 8 wilayah. Salah satu prioritas adalah memerdekakan Papua. Hal itu diugkap oleh Hendrajit dkk dalam buku Tangan-Tangan Amerika (Operasi Siluman AS di Pelbagai Belahan Dunia), terbitan Global Future Institute pada 2010. Rekomendasi skenario “balkanisasi” Indonesia yang dikeluarkan saat Bill Clinton berkuasa itu tampaknya dijalankan meski dengan detil proses yang dimodifikasi.
Faktor Pemicu
Senjata ampuh yang digunakan dalam proses disintegrasi, belajar dari kasus Timtim, adalah demokrasi. Sebelumnya, nilai penting demokrasi, yaitu hak menentukan nasib sendiri, terbukti sukses memisahkan Timtim dari Indonesia. Seharusnya ini menjadi alasan kuat untuk menolak sistem demokrasi. Bayangkan, jika tiap wilayah di Indonesia, atas nama hak menentukan nasib sendiri, menuntut merdeka, dipastikan Indonesia akan terpecah menjadi beberapa negara kecil yang lemah tak berdaya.
Mulusnya upaya pemisahan Papua tidak bisa dilepaskan dari kegagalan Pemerintah rezim liberal untuk mensejahterakan rakyat Papua. Meskipun Papua memiliki kekayaan alam yang luar biasa, rakyatnya hidup dalam kemiskinan. Pangkalnya adalah peerapan demokrasi-kapitalisme. Sistem demokrasi telah memuluskan berbagai UU liberal yang mengesahkan perusahaan asing seperti Freeport untuk merampok kekayaan alam Papua.
Penting untuk disadari oleh semua pihak, khususnya rakyat Papua, pemisahan Papua dari Indonesia bukanlah solusi bagi persoalan rakyat Papua. Meminta bantuan negara-negara imperialis untuk memisahkan diri merupakan bunuh diri politik. Memisahkan diri akan memperlemah Papua. Negara-negara imperialis yang rakus justru akan lebih leluasa memangsa kekayaan alam dan sumberdaya negeri Papua. Pemisahan Papua hanyalah untuk kepentingan segelintir elit politik yang bekerjasama dengan negara-negara asing imperialis.
Solusi Tuntas
Tak ada jalan lain untuk keluar dari persoalan ini, kecuali dengan mencampakkan sistem kapitalisme-demokrasi, lalu menerapkan syariah Islam secara totalitas di bawah naungan Khilafah Rasyidah. Syariah Islam akan menghentikan imperialisme Amerika, Inggris, Australia dan Barat. Syariah Islam akan menutup celah bagi negara imperialis memecah dan menguasai negeri ini. Allah SWT berfirman:
﴿وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً﴾
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141).
Syariah Islam akan menjaga keamanan dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat tanpa melihat suku, bangsa, warna kulit maupun agama. Kebijakan politik ekonomi Islam adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan setiap individu rakyat; juga menjamin pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat.
Islam menetapkan kekayaan alam yang besar sebagai milik umum, milik bersama seluruh rakyat, yang haram dikuaai swasta apalagi asing. Kekayaan alam itu harus dikelola oleh negara mewakili rakyat. Hasilnya akan dihimpun di kas negara dan didistribusikan untuk membiayai kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Patokan dalam pendistribusian itu adalah setiap daerah diberi dana sesuai kebutuhannya tanpa memandang berapa besar pemasukan dari daerah itu. Sebab, Islam mewajibkan negara untuk menjaga keseimbangan perekonomian dan pemerataan kekayaan di antara rakyat dan antardaerah. Kesenjangan dan ketimpangan antarindividu dan antardaerah akan segera bisa diatasi dengan penerapan syariah Islam secara total dan menyeluruh itu.
Wahai Kaum Muslim:
Menyelesaikan masalah Papua adalah dengan menghilangkan kezaliman dan ketidakadilan yang terjadi, mengelola kekayaan negeri demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta mendistribusikan kekayaan itu secara merata dan berkeadilan.
Walhasil, hal mendasar dan sangat penting bahkan vital adalah sesegera mungkin mewujudkan penegakan Khilafah Rasyidah yang akan menerapkan seluruh syariah Islam. Syariah Islam, ketika diterapkan secara total, pasti akan memberikan kebaikan kepada siapapun, termasuk non-Muslim. Syariah Islam inilah yang akan memberikan kebaikan kepada kita di dunia dan di akhirat. Dengan syariah dan Khilafah, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan bisa nyata-nyata diwujudkan. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []


Komentar al-Islam
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai fenomena kemunculan lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) di Indonesia adalah bagian dari proxy war atau perang proksi untuk menguasai suatu bangsa tanpa perlu mengirim pasukan militer (Kompas.com, 23/2).
  1. Buktinya, pihak asing menggelontorkan jutan dolar untuk mendukung LGBT.
  2. Perang proxy yang paling berbahaya adalah saat penguasa justru menjadi proxy (baca: boneka) pihak asing yang bekerja menjadi operator kepentingan asing. Jangan-jangan ini sedang terjadi di negeri ini.

Kapolres Tangsel: HTI Tetap Terus Bersinergi Dengan Seluruh Komponen Umat

HTI Press, Tangsel. LF DPD II HTI Tangerang Selatan  mengadakan kunjungan dan silaturrahim dengan Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Jumat (26/2).
Delegasi HTI yang dipimpin Muh. Yuslan Abu Fikri, S.E. sebagai Ketua LF DPD II HTI Tangsel didampingi oleh sejumlah pengurus LF, menjelaskan tentang peran dan langkah dakwah HTI selama ini yang selalu mengedepankan pemikiran, politik islam dan non kekerasan. Juga disampaikan bahwa perjuangan dakwah HTI dengan mewujudkan Syariah dan Khilafah merupakan bukti cinta dan kepedulian HTI untuk kebaikan Indonesia khususnya dan Dunia pada umumnya, sebagai wujud Islam yang Rahmatan lil ‘Aalamiin.
Kapolres menyambut gembira kedatangan delegasi HTI Tangsel, pertemuan berlangsung begitu sangat hangat. Diakhir pertemuan, Bapak Kapolres berpesan agar HTI Tangsel terus bersinergi dengan seluruh komponen umat lainnya untuk memberikan pencerahan akan islam Rahmatan lil ‘Aalamiin. []Abu Fikri/Ongky

Jumat, 26 Februari 2016

Al-Islam edisi 792, 25 Rabul Akhir 1437 H – 5 Februari 2016 M


Awas, Virus LGBT Mengancam Umat!
Belakangan ini, isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) kembali menyeruak. Beberapa bulan lalu masyarakat dihebohkan oleh perkawinan sejenis di Bali yang dirayakan bak pesta. Setelah itu juga muncul mirip perayaan perkawinan sejenis di Boyolali Jawa Tengah. Paling akhir, isu itu kembali mencuat setelah munculnya lembaga konseling Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di Universitas Indonesia (UI). Menanggapi hal itu, Menristek Dikti Mohamad Nasir mengatakan bahwa kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus (Antara, 23/1). 
Pernyataan itu mendapat protes dari mereka yang pro LGBT. Menanggapi hal itu, melalui akun twitter-nya @mensristekdikti, Senin (25/01/2016), Nasir menyatakan di antaranya, “Bukan berarti saya melarang segala kegiatan yang ada kaitannya dengan LGBT. Mau menjadi lesbian atau gay itu menjadi hak masing-masing individu. Asal tidak menggangu kondusivitas akademik.”
Serbuan Virus LGBT
Sejak awal tahun 2000-an, serbuan virus LGBT mulai banyak menyerang negeri ini. Serbuan LGBT di negeri ini dilakukan secara akademik, politik dan sosial. Secara akademik, penyebaran ide LGBT di antaranya berlindung di balik kajian akademik. Banyak organisasi LGBT bergerak dari atau di kampus-kampus dan menyerukan ide LGBT melalui tulisan. Secara politik mereka melakukan gerakan politik: melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, berusaha mempengaruhi berbagai kebijakan politik dan bekerjasama dengan berbagai lembaga khususnya lembaga yang bergerak di bidang advokasi dan HAM. Ada juga pertemuan 29 ahli HAM di UGM Yogyakarta pada tanggal 6-9 November di 2006 yang menghasilkan dokumen “Prinsip-prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles). Dokumen tersebut berisi tentang Penerapan Hukum HAM Internasional dalam kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender. Dokumen yang terdiri dari 29 prinsip itu juga disertai rekomendasi kepada Pemerintah, lembaga antar pemerintah daerah, masyarakat sipil dan PBB itu sendiri. 
Secara sosial, propaganda LGBT diserukan dengan beragam cara dan sarana. Melalui organisasi peduli AIDS dilakukan advokasi dan konsultasi, film, aksi di lapangan, budaya, media massa dan sebagainya. Targetnya untuk menyebarkan ide LGBT dan mengubah sikap masyarakat agar toleran dan menerima perilaku LGBT. Di antaranya dinyatakan, LGBT hanya merupakan ekspresi seksual dan gender dari faktor gen, keturunan dan bawaan.
Bukan Bawaan
LGBT tidak terbukti secara ilmiah merupakan fenomena dari faktor gen. Kode gen “Xq28”. yang selama ini ditengarai sebagai gen pembawa kecenderungan fenotepe homoseksual, tidak terbukti mendasari sifat dari homoseksual.
Pada 1999, Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario, Kanada, bersama timnya melakukan riset terkait hal itu. Hasil penelitian mereka mengungkap tidak adanya kaitan gen Xq28 yang dikatakan mendasari homoseksualitas pria. Penelitian juga dilakukan oleh Prof Alan Sanders dari Universitas Chicago, di tahun 1998-1999. Hasilnya juga tidak mendukung teori hubungan genetik pada homoseksualitas. Ruth Hubbard, seorang pengurus “The Council for Responsible Genetics” mengatakan, “Pencarian sebuah gen gay bukan suatu usaha pencarian yang bermanfaat. Saya tidak berpikir ada gen tunggal yang memerintah perilaku manusia yang sangat kompleks.”
Jadi, perilaku LGBT bukanlah karena faktor bawaan, bukan faktor keturunan. Perilaku LGBT bukan sesuatu yang “dipaksakan” sehingga tidak bisa ditolak atau harus diterima keberadaannya.
Dalih Kebebasan dan HAM
Penyebaran ide dan perilaku LGBT menggunakan dalih kebebasan dan HAM. LGBT dibenarkan dengan ide relativitas kebenaran dan moral. Intinya, tidak ada kebenaran tunggal yang mengikat semua orang. Kebenaran bersifat majemuk; bergantung individu, budaya dan konteks sosial tertentu. Semua orang harus toleran terhadap perbedaan ukuran moralitas serta ukuran benar dan salah menurut pihak lain. Karena itu, menurut ide ini perilaku LGBT tidak boleh dipandang sebagai perilaku menyimpang, tak bermoral dan abnormal. Menurut ide ini, LGBT hanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam masyarakat. Perilaku LGBT dianggap manusiawi dengan dalih tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat lantas dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT. 
Selain itu setiap orang bebas untuk mengekspresikan diri, dan itu adalah bagian dari HAM. Dari sudut pandang kebebasan dan HAM, pelaku LGBT hanya mengekspresikan orientasi seksual dan identitas gender yang jadi pilihannya sebagai bagian dari hak asasinya. Berdasarkan dalih kebebasan dan HAM itu, penentangan atas perilaku LGBT kemudian dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Pandangan Islam
Ide kebebasan dan HAM yang mendasari dan digunakan sebagai pembenaran perilaku seks menyimpang, termasuk perilaku LGBT, adalah ide yang menyalahi dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, manusia tidak bebas sebebas-bebasnya. Pandangan dan perilakunya harus terikat dengan syariah Islam. Seorang Muslim tidak bebas berpandangan dan berperilaku sesukanya sesuai hawa nafsunya. Allah SWT berifirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Karena itu dalam Islam negara berkewajiban membina dan memupuk keimanan dan ketakwaan warganya. Dengan ketakwaan itu maka ide dan perilaku yang menyalahi ketentuan Islam, termasuk LGBT, akan bisa dicegah dan diminimalisasi dari masyarakat.
Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Karena itu hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i. Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang; tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.
Selain itu terdapat nas yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul saw. bersabda:
«مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ »
Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra. mengatakan:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ »
Rasulullah saw. telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Karena itu di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh tersebar di masyarakat. Siapa saja yang menyebarkan, mendukung dan membenarkan ide LGBT jelas berdosa dan layak dikenai sanksi sesuai ketentuan syariah. Negara dalam Islam harus membersihkan dan menjaga masyarakat dari ide LGBT.
Islam menilai homoseksual sebagai dosa dan kejahatan besar. Islam menetapkan sanksi hukum yang berat terhadap pelakunya. Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth dan terbukti dengan pembuktian yang syar’i maka pelaku dan pasangannya dijatuhi hukuman mati, tentu selama itu dilakukan suka rela, bukan karena dipaksa. Ibnu Abbas ra. menuturkan, Rasul saw. bersabda:
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah subyek dan obyeknya (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Wahai Kaum Muslim:
Dengan ketentuan Islam itu, masyarakat akan bisa dijaga sebagai umat manusia yang berbeda dengan binatang. Masyarakat juga bisa dijauhkan dari berbagai ide dan perilaku berbahaya termasuk LGBT. Semua itu akan terwujud sempurna jika syariah Islam diterapkan secara total dan menyeluruh. Di situlah pentingnya mewujudkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagai sistem yang ditetapkan oleh Islam untuk menerapkan seluruh hukum Islam. Oleh karena itu, mewujudkan penerapan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah harus menjadi agenda utama dan vital bagi umat Islam. Semua elemen umat Islam harus berjuang sungguh-sungguh untuk sesegera mewujudkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-Islam:
MUI mengeluarkan pernyataan resmi terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Organisasi itu dinilai telah mencampuradukkan ajaran agama. "Mereka meramu tiga agama. Ada bukunya," ujar Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya, dalam pernyataan resminya. Ia juga menyatakan pengikut Gafatar juga meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad. Sosok nabi yang dianggap telah memperoleh wahyu dari Tuhan adalah Ahmad Musadeq. (Detikcom, 2/2).
1. Itu namanya aliran sesat, sesuai 10 kriteria MUI.
2. Maraknya aliran sesat di negeri ini adalah karena sekularisme, kebebadan dan HAM. Saatnya semua segera segera dicampakkan.
3. Terapkan syariah di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah, niscaya Islam dan umatnya akan terlindungi dari bahaya aliran sesat.

Al-Islam edisi 793, 3 Jumadul Awal 1437 H – 12 Februari 2016 M



INDONESIA DIJAJAH CHINA 

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dimulai. Acara ground breaking dilakukan oleh Presiden Jokowi di Walini, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat pada 21 Januari 2016. 

Banyak Kejanggalan 
Manajer Kebijakan Walhi Munhur Satyahaprabu, seperti dikutip Kompas.com (5/2/2016), menilai proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung janggal. Menurut dia, proyek ini tidak direncanakan dengan matang. 
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak tercantum dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Jokowi. Itu menunjukan, secara perencanaan proyek itu tidak direncanakan dari awal. 
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai menyalahi UU Tata Ruang. Dalam UU Tata Ruang, penyesuaian tata ruang baru bisa dilakukan dengan tujuan mencegah bencana atau perlindungan lingkungan, bukan untuk penyesuaian proyek. Kalau untuk penyesuaian proyek berarti melanggar UU. Di dalam UU Tata Ruang pasal 70, pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang adalah tindakan pidana. 
Namun, proyek kereta cepat diistimewakan. Proyek tetap jalan meski belum ada dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dalam Sidang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (19/1/2016) di Jakarta, sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing. Padahal syarat utama izin lingkungan adalah kegiatan itu berada di lokasi sesuai dengan peruntukannya. 
Amdal proyek kereta cepat hingga semalam sebelum grounbreaking masih banyak masalah. Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Widodo Sembodo mengatakan kajian Amdal masih banyak kekurangan (Kompas.com, 20/1).  
Data Amdal proyek kereta cepat disiapkan dalam hitungan minggu. Selama ini, idealnya penelitian Amdal dilakukan selama setahun atau paling cepat 6 bulan. Kesimpulan penelitian Amdal pun diragukan. Karena itu keabsahan Amdal kereta cepat tetap patut dipertanyakan. 
Kejanggalan paling jelas, proyek ini tetap jalan meski belum ada izin usaha dan izin perhubungan dari Kemenhub sebagai syarat membangun transportasi kereta api. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, untuk izin itu setidaknya harus memenuhi beberapa syarat. Namun, syarat-syarat itu belum terpenuhi. Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, izin yang diberikan baru 5 km dari rencana sepanjang 150 km (Kompas.com, 26/1/2016). 

Tidak Didanai APBN? 
Meski menabrak berbagai aturan dan UU, proyek kereta cepat itu tetap melenggang. Mengapa PT KCIC sedemikian yakin menjalankan proyek tersebut? Jawabannya, karena proyek itu adalah titah Presiden Jokowi. 
Sahala Lumban Gaol, Staf Khusus Menteri BUMN, menjelaskan, proyek kereta cepat merupakan penugasan Presiden Jokowi ke BUMN. Dibentuklah konsorsium BUMN, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang terdiri dari empat BUMN: Wijaya Karya, KAI, PTPN VIII dan Jasa Marga. PSBI menggandeng konsorsium BUMN China yang dikomandoi oleh China Railway Corporation (Kompas.com, 5/2/2016). 
Karena merupakan titah Presiden, proyek kereta cepat harus berhasil, tak peduli bagaimanapun. Meski banyak dikritik sejak awal serta melabrak peraturan dan UU, proyek itu tetap jalan. Bahkan meski ibaratnya belum mendapat izin atau seperti “IMB”-nya, pembangunannya tetap jalan. Hal itu sangat berbeda jika seseorang atau perusahaan membangun bangunan sementara IMB-nya belum ada, pasti disegel bahkan dirobohkan. Begitu istimewanya, tanpa “IMB” sekalipun, proyek kereta cepat ini jalan terus dan dijamin tetap jalan oleh Pemerintah. 
Proyek ini selalu dikatakan sebagai bussines to bussines, tidak ada dana dari APBN sama sekali. Namun, nantinya bisa saja dengan sedikit sulap, proyek itu hakikatnya didanai APBN. Sulap itu dilakukan dengan alokasi PMN (penyertaan modal negara) di dalam APBNP 2016 yang nanti diajukan. Sederhanya, proyek itu ditalangi lebih dulu oleh keempat BUMN itu, dan akan diganti melalui APBNP dengan istilah penyertaan modal negara (PMN). 

Dijajah China 
Proyek senilai US$ 5,5 miliar atau Rp 76,4 triliun (kurs 13.900) itu mayoritas dananya berasal dari utang dari China Development Bank (CDB) yaitu 75% (Rp 57 triliun). Utang itu, 63% dalam US$ dengan bunga 2% pertahun dan 37% dalam mata uang Renmimbi dengan bunga 3,64% pertahun. Jangka waktu pengembalian utang hingga 40 tahun dengan tenggang waktu 10 tahun. Sebesar 25% dana proyek berasal dari modal PT KCIC, terdiri dari Rp 15 triliun dari PSBI dan 10 triliun dari China Corporation. 
PT KCIC mendapat konsesi 50 tahun. Selama 50 tahun itu, keuntungan akan dibagi 60% untuk PSBI dan 40% untuk China Corporation. China juga akan mendapat pengembalian dari utang dua kali lipatnya. Jika diasumsikan bunganya 2% pertahun, dengan waktu pengembalian 50 tahun, maka pengembaliannya akan dua kali lipat, yakni sekitar Rp 114 triliun. 
Bahaya lainnya, seandainya PT KCIC gagal membayar utang, maka keempat BUMN yang menjadi jaminan utang itu bisa diambil-alih oleh CDB. Jika itu terjadi, aset milik rakyat akan dikuasai China. 
Ini adalah bagian dari gelombang penjajahan ekonomi China, Kapitalisme dari Timur.  Kapitalisme Timur itu sama dengan Kapitalisme Barat. Caranya sama, dengan utang. Tujuannya juga sama, untuk menghisap sumberdaya negeri ini, bahkan lebih. Jika Kapitalisme Barat biasanya hanya memberikan utang dan mensyaratkan tenaga ahli ikut di dalamnya, Kapitalisme Timur (China) lebih dari itu. China mensyaratkan bahan, teknologi dan segalanya dari China, termasuk tenaga kerjanya. Itu masih ditambah lagi dengan bunga utang. 
Campur tangan ekonomi China ini merupakan bagian dari kerjasama Indonesia-China yang ditandatangani tahun lalu. Melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC), Pemerintah China berkomitmen memberikan utang US$ 50 miliar atau setara Rp 700 triliun (US$ 1= Rp 14 ribu).  Utang itu untuk pembangunan infrastruktur nasional seperti pembangkit listrik, bandara, pelabuhan, kereta cepat dan kereta api ringan (LRT-Light Rail Transit). 
Sama dengan Kapitalisme Barat, penjajahan oleh Kapitalisme Timur, di antaranya melalui utang, tidak bisa berjalan kecuali ada penguasa yang sangat pro investasi China. Disadari atau tidak, penguasa seperti itu menjadi proxy (bahasa lainnya komprador [kaki-tangan]) yang menjalankan kepentingan penjajahan ekonomi China. 
Investasi China di negeri ini tak lepas dari strategi global China, yakni Silk Road Economic Belt (SERB) in Asia (Sabuk Ekonomi Jalur Sutra di Asia) dan Maritime Silk Road Point (MSRP) atau Titik Jalur Sutra Maritim. MSRP ditujukan untuk menguasai jalur perdagangan laut, yang salah satunya melalui Selat Malaka. Untuk itu China berusaha menguasai pendanaan pembangunan infrastruktur di negeri ini. Entah kebetulan atau bukan, ambisi Titik Jalur Sutra Maritim China itu selaras dengan proyek tol laut rezim Jokowi. 

Akhiri Penjajahan! 
Seperti Kapitalisme Barat, Kapitalisme Timur juga menjerat negara sasaran.  Cara utamanya dengan utang. Kapitalisme Timur lebih ganas lagi. Pemberian utang mensyaratkan masuknya sebanyak mungkin bahan, teknologi, tenaga kerja ahli dan tenaga kasar dari China. 
Penjajahan Kapitalisme Timur itu mendapat jalan lebar karena strategi pembangunan yang ditempuh rezim saat ini secara hakiki tidak berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya. Berkedok investasi, Pemerintah terus menumpuk utang yang bisa menenggelamkan negeri ini.Kemandirian negeri ini tergadai karena komitmen utang mensyaratkan berbagai hal yang menguntungkan pemberi utang, namun merugikan negara pengutang dan rakyatnya. Apalagi semua utang itu disertai riba yang jelas diharamkan oleh syariah. 
Penjajahan oleh Kapitalisme Timur dilakukan atas sektor-sektor yang selama ini belum disentuh oleh Kapitalisme Barat. Alhasil, lengkaplah penjajahan atas negeri ini. Hampir tidak ada sektor yang luput dari penjajahan Kapitalisme Barat dan Timur. 
Tentu, semua itu harus segera diakhiri. Sebab, semua itu menjadi jalan bagi kaum kafir untuk menguasai dan mengontrol kaum Muslim dan menghisap kekayaan alam dan sumberdaya yang mereka miliki. Allah SWT berfirman: 
﴿وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً﴾ 
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai ksum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141) 

Tidak ada cara yang bisa ditempuh untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan Kapitalisme Barat dan Timur kecuali dengan kembali menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah nantinya akan menjalankan sistem ekonomi Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya dalam dan sumberdaya manusia negeri ini, termasuk menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam seperti utang ribawi. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [] 

Komentar al-Islam: 

Presiden Joko Widodo menutup puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2016 yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, hari Selasa (9/2). Dalam sambutannya, Jokowi menanggapi pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Sugiono, terkait masalah reshuffle atau perombakan kabinet. "Jawaban saya dulu kalau ditanya (reshuffle), kan tidak mikir soal reshuffle. Nah, sekarang jawabannya lain, baru sedang mikir (reshuffle)," kata Jokowi (Viva.co.id, 9/2). 

1. Boleh jadi, reshuffle akan menyasar orang-orang yang dinilai tidak kooperartif dengan ambisi rezim Jokowi, termasuk dalam hal kerta cepat.
2. Reshuffle (perombakan) kabinet bukan jawaban atas persoalan negeri ini. Sebab, akar masalah negeri ini adalah penerapan sekularisme dengan sistem kapitalisme dan demokrasinya.
3. Solusi bagi negeri ini adalah dengan menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

AULIA ADVERTISING: Dijual Sebuah Tempat Tinggal Baru masuk Dari Jl Be...

AULIA ADVERTISING: Dijual Sebuah Tempat Tinggal Baru masuk Dari Jl Be...: Rumah Baru Dua Laintai Menghadap ketimur : Luas Banguna 175 m2 Luas Tanah 138 M2 Kamar tidur lantai bawah 2, Lantai atas 3, satu kamar...

Dijual Sebuah Tempat Tinggal Baru masuk Dari Jl Benda Barat 6,Pamulang 2, Di komplek Griya Pamulang Elok hub 081384681151


Rumah Baru Dua Laintai Menghadap ketimur :

Luas Banguna 175 m2

Luas Tanah 138 M2

Kamar tidur lantai bawah 2, Lantai atas 3, satu kamar pembantu.

kamar mandi 2,

SHM, IMB,

samping pasum fasos,

luas tempat parkir.dll

ditawarkan 1,5 M Nego

Infomasi  lengkap hub 081384681151/08567386103

AULIA ADVERTISING: Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Adve...

AULIA ADVERTISING: Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Adve...: Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Umbul Umbul , Umbul Umbul, Umbul Umbul Perumahan : Dwitama Spanduk Advertising Ah...

Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Umbul Umbul , Umbul Umbul, Umbul Umbul Perumahan


Usaha Tangsel Spesialis Sepanduk Kain Dwitama Advertising: Umbul Umbul , Umbul Umbul, Umbul Umbul Perumahan:
Dwitama Spanduk Advertising Ahlinya Cetak Spanduk Marketing Executive
Nur cahyono Phone : 0856 7386 103, WA : 0813 8468 ...


Umbul Umbul , Umbul Umbul, Umbul Umbul Perumahan






Dwitama Spanduk Advertising Ahlinya Cetak Spanduk
Marketing Executive
Nur cahyono
Phone : 0856 7386 103,
WA : 0813 8468 1151


AULIA ADVERTISING: Di Jual Rumah Tempat Tinngal Perumahan Suradita B...

AULIA ADVERTISING: Di Jual Rumah Tempat Tinngal Perumahan Suradita B...:  Jual Rumah Tinggal : Luas Tanah 72 M2 Luas Banguna 72 M2 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi 1 Tempat suadh Siap Huni, Tanpa Renopas...

Di Jual Rumah Tempat Tinngal Perumahan Suradita Blok Ocean Hub 0856 7386103




 Jual Rumah Tinggal :
Luas Tanah 72 M2
Luas Banguna 72 M2
Kamar Tidur 2
Kamar Mandi 1
Tempat suadh Siap Huni, Tanpa Renopasi, 
Jual Rp 400 Jt NeggoUuntuk Informasi lebih lanjut Hub 0813 8468 1151

Cuplikan Syair Imam Syafi'i


عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللهِ إِنْ كُنْتَ غَافِلاً ✅ يَأْتِيْكَ بِالْأَرْزَاقِ مِنْ حَيْثُ لاَتَدْرِيْ
Bertakwalah kepada الله bila kamu lalai. Niscaya dia memberimu rezeki dari jalan yang tidak kamu ketahui.
فَكَيْفَ تَخَافُ الْفَقْرَ وَاللهُ رَازِقًا ✅ فَقَدْ رَزَقَ الطَّيْرَ وَالْحُوْتَ فِى الْبَحْرِ
Bagaimana bisa kamu takut fakir (miskin), padahal الله Maha Pemberi rezeki. Sungguh.. Dia telah memberi rezeki kepada burung dan ikan di lautan luas.
وَمَنْ ظَنَّ أَنَّ الرِّزْقَ يَأْتِيْ بِقُوَّةٍ ✅ مَا أَكَلَ الْعُصْفُوْرُ شَيْئًا مَعَ النَّسْرِ
Barang siapa menyangka bahwa kekuatan bisa mendatangkan rezeki, tentu burung pipit tidak akan makan apa apa (karena kalah tanding) dengan burung elang (dalam mencari rezeki).
تَزُوْلُ عَنِ الدُّنْيَا فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِيْ ✅ إِذَا جَنَّ عَلَيْكَ اللَّيْلُ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِ
Kamu pasti akan meninggalkan dunia. Dan sungguh kamu tidak mengetahui, apabila malam tiba apakah kamu akan tetap hidup sampai besok pagi?
فَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ ✅ وَكَمْ مِنْ سَقِيْمٍ عَاشَ حِيْنًا مِنَ الدَّهْرِ
Berapa banyak orang sehat yang meninggal tanpa sakit. Dan berapa banyak orang sakit namun tetap hidup bertahun-tahun.
وَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا # وَأَكْفَانُهُ فِى الْغَيْبِ تُنْسَجُ وَهْوَ لاَ يَدْرِيْ
Berapa banyak anak muda yang hanyut dalam tawa ketika sore dan pagi. Padahal kain kafan untuknya sedang dijahit sementara dia tidak menyadarinya.
فَمَنْ عَاشَ أَلْفًا وَأَلْفَيْنِ ✅فَلاَ بُدَّ مِنْ يَوْمٍ يَسِيْرُ إِلَى الْقَبْرِ
Siapa saja yang hidup seribu atau dua ribu tahun. Suatu hari nanti ia pasti akan mendatangi kuburan