Apakah akad jual beli dalam kondisi harga barang ditetapkan dengan tempo dengan angsuran bulanan disertai klausul syarat penalti di mana nilai angsuran dinaikkan pada kondisi pembeli tidak mampu atau terlambat membayar angsuran pada waktunya, apakah jual beli tersebut syar’i?
Jawab:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Jual beli dengan harga segera (kontan) terakadkan. Demikian juga jual beli dengan harga tempo yaitu dengan angsuran juga terakadkan. Akan tetapi, tidak boleh harga dinaikkan disebabkan ketidakmampuan pembeli membayar angsuran tepat waktu. Akan tetapi jika tidak bayar itu terjadi dari orang kaya yang mengulur-ulur pembayaran maka terhadapnya dijatuhkan sanksi dari negara, yakni terhadapnya diajukan dakwaan mengulur-ngulur pembayaran. Hal itu berdasarkan sabda Rasul saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Amru bin asy-Syarid dari bapaknya dari Rasulullah saw beliau bersabda:
«لَيُّ الْوَاجِدِ
يُحِلُّ عِرْضَهُ، وَعُقُوبَتَهُ»
Mengulur-ulur waktu pembayaran oleh orang kaya yang mampu membayar
menghalalkan kehormatannya dan sanksinya. Layyu yakni mengulur-ulur, dan al-wâjidu yakni orang kaya yang mampu membayar, dan yuhillu ‘irdhahu yakni halal dikatakan ia mengulur-ulur dan itu dikatakan dengan keras, sementara ‘uqûbatahu maknanya jelas (yakni halal dijatuhkan sanksi terhadapnya – pent) …
Jika tidak bayar itu disebabkan kesulitan, maka dia diberi tangguh hingga mempunyai kelapangan. Allah SWT berfirman:
﴿ وَإِن كَانَ ذُو
عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن
كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴾
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (TQS al-Baqarah [2]:
280)Atas dasar itu maka jika terakadkan jual beli kontan atau dengan angsuran, maka harga telah jadi mengikat kedua pihak. Tidak boleh dinaikkan harganya dikarenakan ketidakmampuan membayar. Jika tidak maka itu adalah riba. Jenis riba tersebut dahulu tersebar luas pada masa jahiliyah. Diriwayatkan dari asy-Syafi’iy ia berkata:
وَكَانَ مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى
الرَّجُلِ الدَّيْنُ فَيَحِلُّ الدَّيْنُ، فَيَقُولُ لَهُ صَاحِبُ الدَّيْنِ:
تَقْضِي أَوْ تُرْبِي، فَإِنْ أَخَّرَهُ زَادَ عَلَيْهِ وَأَخَّرَهُ
Termasuk riba jahiliyah adalah seorang laki-laki memiliki utang kepada
orang lain lalu utang itu jatuh tempo, lalu pemilik utang (kreditor) berkata:
engkau bayar atau engkau tambah, maka jika ia menunda (mengakhirkan), utangnya
dinaikkan dan diakhirkan (ditunda jatuh temponya) Ringkasnya, bahwa harga yang disepakati di awal bersifat mengikat kedua pihak. Harga tidak boleh dinaikkan karena ketidakmampuan membayar pada waktunya dan ditangguhkan ke waktu lain dengan dinaikkan harganya. Jika tidak itu adalah riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar