Berita Actual lokal maupun Nasional


Pemkot Pungut Retribusi Pemakaman
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menarik biaya setiap pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Daerah Retribusi. Saat ini, Raperda Retribusi tersebut tengah dibahas di DPRD Kota Tangsel.  Direncanakan, nilai retribusi pemakaman berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per tiga tahunnya. Nilai ini tergantung lokasi kavling di setiap TPU.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel, Abdul Azis menuturkan, retribusi pemakaman itu ditargetkan sudah bisa diterapkan pada tahun depan. “Nanti diatur dalam Perda. Saat ini Raperdanya tengah dibahas di dewan. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diterapkan retribusi pemakaman,” tuturnya selepas acara Festival Lingkungan Hijau di Taman Kota 1, BSD, Minggu (2/6).
Menurut dia, tahun ini Raperda Retribusi ditargetkan sudah disahkan. Setelah disahkan, lanjut dia, Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam sosialisasi itu, setiap warga akan diberitahu soal nilai-nilai retribusi pemakaman. “Rencananya iuran akan disesuaikan dengan kavling atau luas blok yang akan disewa oleh sanak keluarga untuk pemakaman keluarganya,” ujar Azis.
Saat ditanya mengenai jumlah TPU dan tanah wakaf yang disumbangkan warga untuk pemakaman, ditambahkan dia, sudah tersebar di sejumlah kecamatan di Tangsel. Yakni, sebanyak 9 tempat pemakaman umum (TPU) dan lebih dari 10 pemakaman tanah wakaf milik keluarga.
Sehingga, bila ada warga Tangsel yang khawatir tidak bisa memakamkan sanak keluarganya di tanah wakaf warga atau TPU dekat rumah sudah penuh, masih ada TPU lain yang tersebar di sejumlah tempat.“Tidak perlu khawatir penuh atau bingung mencari tempat memakamkan, karena ada beberapa lahan yang masih bisa digunakanya,” ucapnya.
Menanggapi rencana dipungutnya biaya atau iuran pemakaman, salah seorang warga Serpong, Wirman (35) menjelaskan, pungutan tersebut terbilang relatif terjangkau dibandingkan dengan di DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp 1 juta untuk biaya pemakaman.
Namun sayangnya, pemakaman yang ada belum sepenuhnya dirawat atau ditata dengan baik oleh DKPP.  “Saya sih berharap ada penataan pemakaman yang baik ada di Kota Tangsel ini,” ungkapnya. ( tangsel pos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar