Selasa, 06 Agustus 2013

Hanya Khilafah Islam yang Mampu Mengatur Dunia

Hanya Khilafah Islam yang Mampu
Khilafah Islam adalah tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi Islam sebagai sumber hukum dan peraturan.  Dengan keunggulan hukum-hukumnya (Islam), sistem khilafah telah terbukti mampu memberikan kesejahteraan bagi keluarga.  Sebab, Khilafah Islam memiliki mekanisme pengaturan ekonomi yang unggul untuk mengantarkan keluarga memiliki standar kehidupan yang layak.
Negara Khilafah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya.  Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara.  Negara Khilafah juga berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warga negara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan.  Dengan jaminan seperti ini, maka tekanan ekonomi yang menjadi salah satu faktor pemicu kekerasan terhadap anak dapat dihilangkan.
Selain itu, ketika Islam menghargai kebebasan, maka Khilafah berkewajiban menjaga agar kebebasan tersebut tidak kontra produktif bagi kehidupan.  Aktivitas perempuan diatur agar ketika beraktivitas di luar rumah, tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Khilafah juga akan menjaga media massa dalam menyebarkan berita.  Mereka semua terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
Khilafah juga akan menjaga agar suasana takwa senantiasa hidup di tengah masyarakat.  Negara khilafah berkewajiban membina warga negara sehingga ketakwaan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam.  Individu dan masyarakat yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak.  Masyarakat juga berfungsi mengontrol agar individu dan negara tidak melakukan pelanggaran.
Khilafah pun akan menerapkan sistem persanksian yang adil sekaligus menjerakan orang yang berbuat aniaya.  Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan anak.  Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah.  Penyodomi dibunuh.  Pembunuh anak akan diqishas, yakni balas dibunuh, atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta yang bila dikonversi saat ini senilai kurang lebih 2 milyar rupiah.  Setiap anggota tubuh anak memiliki nilai diyat sama dengan orang dewasa.  Dalam sebuah hadist (HR An Nasa’iy), Rasulullah memerinci diyat bagi setiap anggota badan yang rusak dan juga penganiayaan.  Diantaranya satu mata 50 ekor unta, begitu juga bibir dan telinga.  Bahkan satu gigi pun dikenakan diyat 5 ekor unta atau sekitar 100 juta.  Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai 1/3 dari 100 ekor unta, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990). Dengan hukuman seperti ini, setiap orang yang akan melakukan kekerasan terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
Penutup
Hanya Khilafah Islam yang mampu membangun keamanan dan kesejahteraan.  Dengan demikian, hanya Khilafah pula yang bisa mewujudkan lingkungan terbaik bagi anak.  Kebijakan apapun saat ini yang bertujuan untuk menanggulangi masalah kekerasan terhadap anak pada akhirnya akan gagal selama tatanan kehidupan sekuler kapitalistik menjadi pilarnya.  Inilah yang sesungguhnya dibutuhkan anak Indonesia dan dunia; hancurnya tatanan kehidupan sekuler kapitalistik dan tegaknya kembali Khilafah Islam yang akan melahirkan anak-anak yang cerdas, sholeh, bertakwa dan mampu membangun peradaban maju bagi dunia.  Dan perubahan ke arah ini pun telah semakin nyata.  Semoga Allah SWT segera menurunkan pertolongan-Nya.  Aamiin ya Robbal ‘alamiin. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar