Orang Yang Memakan Riba
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah
wa barakatuhu.
Apakah orang yang memakan riba
kekal di neraka Jahannam ataukah tidak?
Seperti yang ada di buku Taysîr
fî Ushul at-Tafsîr surat al-Baqarah ayat 275.
Terima kasih. Nama saya Adi
Victoria dari kota Samarinda – Indonesia.
Jawaban:
Wa ‘alaikum as-salam wa
rahmatullah wa barakatuhu.
Orang yang bermuamalah dengan
riba ada dua jenis:
Pertama: jenis orang yang mengimani
bahwa riba adalah haram, meski demikian dia melakukan riba. Orang ini melakukan
dosa besar. Dia harus dijatuhi sanksi di dunia oleh daulah al-Khilafah. Dan
jika dia tidak dijatuhi sanksi yang syar’i di dunia, maka ia dijatuhi sanksi di
akhirat. Dia akan masuk neraka tetapi tidak kekal di neraka selama ia tidak
menghalalkan riba. Yakni dia mengimani bahwa riba adalah haram. Akan tetapi dia
melakukan kemaksiatan itu. Orang yang bermaksiat jika meninggal di atas Islam
maka dia tidak kekal di neraka. Hal itu sesuai sabda Rasulullah SAW dalam
hadits Muttafaq ‘alayh dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda:
«يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مِنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ…»
Keluar dari neraka orang yang
berkata: lâ ilaha illâ Allah –tiada tuhan kecuali Allah- …
Artinya dia tidak kekal di
neraka.
Kedua, jenis orang yang menghalalkan
riba. Yakni dia mengatakan bahwa riba adalah halal dan dia mati di atas hal
itu. Maka orang ini menjadi kafir, sebab ia mengingkari apa yang sudah ma’lumun
min ad-dîn bi adh-dharûrah. Dan riba itu diharamkan di al-Quran dengan
ayat-ayat yang qath’iy tsubut dan qath’iy ad-dilalalah. Maka
siapa yang menghalalkan riba dan mati di atas hal itu maka ia kafir dan orang
ini kekal di neraka. Artinya, orang yang melakukan riba dan mengingkari bahwa
riba adalah haram, maka orang ini mati di atas kekufuran dan kekal di neraka.
Dalil atas hal itu adalah firman
Allah SWT di surat al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS al-Baqarah [2]: 275)
Akhir ayat tersebut datang
sebagai komentar terhadap orang-orang
قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
“mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”
Artinya mereka menjadikan riba
sebagai halal seperti jual beli. Jadi mereka mengingkari (kafir terhadap)
firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.
Mereka ini jika telah disampaikan
kepada mereka bahwa riba adalah haram dan bukannya halal, lalu mereka beriman
dan bertaubat dan meninggalkan muamalah riba dan mencukupkan diri dengan modal
harta mereka, maka Allah SWT dengan karunia-Nya mengampuni mereka apa yang
sudah lalu. Dan jika mereka tetap berkeras bahwa riba adalah halal dan mereka
terus melakukan riba mengingkari firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.
Dan mereka mati di atas hal itu
maka mereka
أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون
adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
(TQS al-Baqarah [2]: 275)
Ringkasnya yang dipahami dari
nas-nas syar’i adalah:
- Orang yang melakukan riba
dan dia mengimani bahwa riba itu haram, maka orang itu bermaksiat dan
fasik. Jika dia mati di atas Islam, dia tidak kekal di neraka. Akan tetapi
dia dijatuhi sanksi sampai yang dikehendaki oleh Allah kemudian dia keluar
dari neraka dengan izin Allah SWT.
- Orang yang melakukan riba
dan dia mengingkari bahwa riba adalah haram. Artinya ia menghalalkan riba
dan mati di atas hal itu, maka ia mati di atas kekufuran dan kekal di
neraka.
Semoga Allah SWT menjadikan kita
termasuk orang-orang mukmin ash-shiddiqin, orang-orang yang mengharamkan apa
yang diharamkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Allah,
berpegang kepada hukum-hukum syara’ sesuai konteksnya, orang-orang yang Allah
muliakan dengan Islam di dunia dan Allah menolong mereka atas musuh-musuh
mereka, dan Allah memuliakannya dengan Islam di akhirat dan Allah masukkan
mereka ke surga-Nya dan Allah himpunkan mereka bersama para nabi,
ash-shiddiqun, para syuhada’ dan orang-orang shalih dan mereka adalah
sebaik-baik teman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar