Senin, 01 Juli 2013

Masalah Korupsi


Mengatasi Korupsi  Dari Sudut Pandang Islam
Oleh : Nur Muhammad
Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.(Korupsi-Wikipedia)
Korupsi di artikan sebagai pengelapan atau penyelewengan uang Negara atau perusahaan tempat kerja seseorang untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain.(sudarsono,kamus hokum,hlm.231). definisi yang lain menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman, atau kelompoknya. (Erika Revida, Koropsi diIndonesia:makalah dan solusinya, USU Digital Library, hlm.1)
Dilingkungan eksekutif aja, hingga tahun 2012, Kementrian Dalam Negeri (kemendagri), mencatat ada 173  kepala daerah (gubernur, bupati atau wali kota) yang tersangkut kurupsi, kepala daerah tersebut tersangkut dengan berbagai status yang melekat pada mereka, mulai dari sanksi, tersangka, terdakwa, hingga pidana.(www.setkab.go.id).  Bahkan  kepulauan Sumatra hampir  seluruhnya tersangkut kasus korupsi kecuali propensi Jambi Dan Bangka Belitung .(republika.co.id 23/04/13)
Faktor Penyebab Korupsi
Apa yang menjadi penyebab  timbulnya korupsi? Sudah banyak pakar yang sudah melakukan analisis mengenai hal ini. Menurut Erika Evida (2003), berdasarkan analisis para pakar peneliti korupsi, seperti Singh (1974), Merican (1971), Ainan (1982) sebab-sebab adanya koropsi ada tiga :
1.       Gaji yang rendah, dan kurang sempurnanya pelaturan perundang-undang an, administrasi yang lamban, dan sebagainya.
2.       Budaya warisan colonial
3.       Sikap pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara tidak halal, tak ada kesadaran bernegara, serta tidak adanya pengetahuan tentang perkerjaanya yang seharusnya dilakukan oleh pejabat pemerintah. (Erika Revida, Koropsi diIndonesia:makalah dan solusinya, USU Digital Library, hlm.1)
Factor sebenarnya menurut saya adalah berpangkal dari ideology yang ada pada saat ini, yaitu demokrasi kapitalisme. Yang menjadi penyubur korupsi, yang mejadikan barat sebagai kiblat, seperti kebebasan dan hedonisme. Karena demokrasi kapitalisti telah mengajarkan empat  kebebasan yang sagat destruktif, yaitu kebebasan beragama ( Hurriyah al Aqidah), kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk), kebebasan  berpendapat (hurriyah ra’yi), kebebasan berprilaku (hurriyah al syahsyiyyah),  empat macam inilah yang tumbuh subur dalam system demokrasi kapitalis , yang telah terbukti melahirkan keburukan. Korupsi adalah kerusakan yang diakibatkan dari kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk) tersebut.  Perlu diingat bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi diseluruh belahan dunia, seperti di amerika, eropa, cina, india, afrika, dan brazil. Pada hal Negara-negara barat diangab telah matang dalam menerapkan demokrasi-kapitalis, justru jadi biang prilaku bobrok. Lihat aja ketika para pengusaha dan penguasa saling berkerja sama dalam proses pemilu. Pengusaha membutuhkan  kekuasaan untuk kepentingan bisnis, dan penguasa membutukan dana untuk kepentingan pemilu. Jadi korupsi dilakunkan disamping untuk memperkaya diri, juga korupsi untuk mencari modal bias masuk jalur politik  termasuk berkompetisi di ajang pemilu dan pilkada, sebab semua calek, baik calek daerah, pusat, bahkan sampai pilprespun  membutuhkan dana yang besar.
Jadi kesimpulannya adalah karena faktor idiologi yaitu tumbuh nilai-nilai kebebasan dan hedonism dalam masyarakat dan juga diterapkannya system demokrasi yang mendorong korupsi. Factor lemahnya karakter masyarakat , lingkungan masyarakat seperti budaya suap, juga factor penegak hokum yang lemah.
Pada hal di Indonesia sudah ada KPK ( berdasarkan UU No 32/2002), yang mempunyai misi pemberantasan korupsi, juaga ada lembaga pemeriksa dan pengawasan  untuk mencegah korupsi seperti BPK dan bawasda. Bahkan Undang-undang pun telah dibuat seperti UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak korupsi,  dan UU No 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999, dan UU No 28 Tahun 1999, penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Namun apa  hasilnya ? boleh dikata pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum memuaskan, bahkan berkali jadi juara Negara terkorup di Asia. Fakta ini menunjukkan hambatan utama adalah dari system yang ada saat ini. Walau keberatan dengan kesimpilan ini, fakta contohnya beberapa kasus tidak transparan seperti kasus BLBI, Centuri, kasus bupati karang anyar jawa tenggah Rina Iriyani yang tidak diumumkan ke public oleh kejaksaan tinggi karang anyar.
Kurupsi Dalam Timbangan Syariat Islam
Korupsi dalam Islam disebut Khianat, orangnya disebut khaa’in, termasuk dalamnya adalah pengelapan uang ynag diamanahkan atau dipercayakan pada seseorang. Tindakaan khaa’in tergolong pencurian(sariqah) dalam syariat Islam. Sebab mencuri adalah mengambil harta seorang dengan sembunyi-sembunyi (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa’ wal istitar). Sedang khianat itu bukan mengambil harta orang lain, tetapi pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu mengelapkan  harta yang diamanahkankepada seseorang itu. (lihar Abdur Rahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).  Maka sanksinya bukan potong tangan tafi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Maka bentuk sanksinya bisa mulai dari paling ringan, seperti teguran, nasehat dari hakim sampai mulai yang berat seperti dipenjara, denda(gharamah), diumumkan dipublik atau media masa (tasyhir), hukuman canbuk hingga sangsi hukuman yang paling tegas yaitu hukuman Mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringan ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (lihar Abdur Rahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89). 
Mencegah Korupsi Menurut Syariah Isalm
Seharusnya yang berlaku hukum didunia ini adalah syariat Islam yang satu-satunya system hokum yang semestinya berlaku di Negara ini. Syariat akan dapat memainkan peranya yang sagat efektif, untuk memberantas korupsi, baik peran pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif). Secara preventif sekurang-kurangnya ada 7(tujuh) langkah kebijakan yang bisa diambil menurt syariah Islam sebagai berikut:
1.       Rekrutmen aparat Negara wajib berdasarkan profesionalitas dan integritas, bukan berdasarkan asas koneksitas dan nepotisme. Dalam Islam yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi criteria kifayah (kapabilitas)dan kepribadian Islam( syakhshiyah Islamiyah) nabi bersabda,”Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulahhari kiamat.” (HR Bukhari). Khalifah Umar bin khatob berkata,” barang siapa memperkerjakan seseorang hanya karena factor suka atau karena hubungan kerabat, berarti dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum mukminin.”
2.       Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Seperti yang dilakukan khalifah umar bin khaththab selalu memberikan arahan kepada abu musa al Asy’ari,” kekuatan dalm berkerja adalah  jika kamu tidak menundanya, pekerjaanmu akan menumpuk…
3.       Negara wajib member fasilitas dan gaji yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi,” siapa saja bekerja untuk kami, tapi tidak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Jika tak punya istri hendaknya menikah, jika tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah mengambil pembantu dan kendaraan.” HR Ahmad. Abu Ubaidah pernah berkata pada umar,’cukupilah pegawaimu,  agar mereka tidak berkhianat.’.
4.       Negara melarang menerima  suap dan hadiah bagi para aparat Negara. Sabda Nabi,’ barang siapa yang menjadi pegawai kami dan kami sudah beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang. HR Abu Dawud, nabi berkata,’ hadiyah yang diberikan pada parapenguasa adalah suht(haram) dan Suap yang diterima Hakim adalah kekupuran.HR Ahmad.
5.       Islam memerintahkan menghitung kekayaan bagi aparatnya. Khalifah umar pernah menghitung kekayaan pejabat dari awal hingga akhir menjabat.
6.       Adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang ynag terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya.
7.       Pengawasan terhadap Negara dan masyarakat.  Missal khalifah umar bin khatab pernah dikritik oleh masyarakta ketika menetapkan maha 400 dirham, pengkritik itu berkata,’engkau tak berhak menetapkan itu, hai umar.
Jika korupsi telah terjadi, maka penindakan syariat Islam dengan langkah kuratif dan  dan tindakan represif yang tegas, yaitu memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman koruptor adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Maka bentuk sanksinya bisa mulai dari paling ringan, seperti teguran, nasehat dari hakim sampai mulai yang berat seperti dipenjara, denda(gharamah), diumumkan dipublik atau media masa (tasyhir), hukuman canbuk hingga sangsi hukuman yang paling tegas yaitu hukuman Mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringan ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (lihar Abdur Rahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89). 
 Demikianlah sekilas bagaimana cara memberantas korupsi hingga keakar-akarnya menurut syariat Islam, memang takmudah karena harus merubah stantar hukumnya dulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar