Selasa, 06 Agustus 2013

Studi Kritis Kurikulum 2013


Studi Kritis Kurikulum 2013 Perspektif Kurikulum Khilafah
 Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Kandidat Doktor Pendidikan Islam dan DPP Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)

Mulai tahun ajaran baru 2013/2014 kurikulum 2013 akan dilaksanakan secara bertahap, menggantikan kurikulum sebelumnya.  Perubahan Kurikulum ini sudah  merupakan ritual sistem Pendidikan Indonesia.  Belum sampai tuntas implementasi kurikulum yang satu, sudah harus diganti dengan kurikulum yang baru. Sebenarnya ini adalah bukti sistem pendidikan produk sistem pemerintahan demokrasi kapitalisme penuh dengan kelemahan. Wakil Presiden Boediono mengakui bahwa kita memang belum punya konsepsi yang jelas mengenai substansi pendidikan yang dapat dijadikan kompas bagi begitu banyak kegiatan dan inisiatif pendidikan di Tanah Air (Kompas, 29 Agustus 2012). Perubahan kurikulum Indonesia sudah mencapai  sekitar sembilan kali, yaitu tahun 1947, 1964, 1968, 1973, 1984, 1994, 1997, 1994, 2004, dan tahun 2006 (Kemendikbud, 2012).
Menurut Mendikbud Muhamad Nuh, Penerapan kurikulum 2013 penting dan genting terkait bonus demografi pada 2010-2035. Generasi muda Indonesia perlu disiapkan dalam kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan (Kompas. Com). Mendikbud juga mengatakan pada  kurikulum 2013mata pelajaran IPA dan IPS di sekolah dasar (SD) diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran. Pengintegrasian ini dilakukan karena penting, serta menyesuaikan zaman yang terus mengalami perkembangan pesat (www. Kemdikbud.go.id/uji public kurikulum 2013).
Praktisi Pendidikan menyambut Pro dan kontra terhadap pemberlakukan kurikulum 2013 mulai tahun ajar 2013/2014. Pihak yang mendukung kurikulum baru menyatakan: Kurikulum 2013 memadatkan pelajaran sehingga tidak membebani siswa, Pihak yang kontra menyatakan Penerapan Kurikulum 2013 pada Juli atau kapan pun dalam format yang ada tampaknya tidak menimbulkan efek kualitatif yang signifikan bagi kemajuan bangsa .Yang lain menambahkan : “Sikap pemerintah itu terasa berlebihan karena sejatinya pengaruh perubahan Kurikulum 2013 tidaklah sedahsyat yang dibayangkan. Asumsi-asumsi teoritisnya memang muluk, tetapi yang riil berubah dan mudah dilaksanakan hanya pengurangan jumlah mata pelajaran dan penambahan durasi pembelajaran di sekolah (Kompas. Com).
Latar Belakang 
Berkaitan dengan pentingnya penerapan kurikulum 2013, berbagai latar belakang yang dikemukakan oleh pemerintah.  Antara lain akhlak generasi muda yang semakin brutal: tidak jujur, tidak disiplin, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Disamping isu moral, juga dikemukakan isu ekonomi, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan ketahanan pangan. Sebenarnya ada yang lebih penting dari semua itu. Hal ini sebagaimana diungkapkan mendikbud yaitu: bonus demografi- jumlah penduduk yang meledak harus bisa terserap pasar. Artinya pendidikan hanya menciptakan buruh-buruh pabrik – pasar tenaga kerja sistem kapitalisme.
Disamping itu memang mutu pendidikan Indonesia masih rendah. Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi.
Sebenarnya dengan  mengkaji secara mendalam kurikulum 2013, bisa disimpulkan bahwa kurikulum ini tidak akan bisa menyelesaikan masalah.  Karena terdapat beberapa hal yang prinsip, justru bermasalah, antara lain: Landasan Kurikulum, Tujuan Pendidikan Dasar (SD/SMP) dan Menengah,  serta Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar (SD/SMP).
Landasan
Landasan yuridis kurikulum  2013 adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Dalam pandangan Islam semua landasan harus bersumber dari akidah Islam, termasuk landasan kurikulum  dan tidak boleh bertentangan dengan akidah Islam. Karenanya kurikulum Khilafah berlandaskan pada akidah Islam.
Akidah Islam adalah merupakan asas, sebagai standart seorang muslim dalam bertingkah laku pada seluruh aspek kehidupan. Berdasarkan hal ini maka ilmu pengetahuan yang diberikan kepada anak didik dan yang diperoleh anak didik wajib berlandaskan akidah Islam[1]. Akidah Islam sebagai asas seorang muslim dalam hal keyakinan dan perbuatan untuk menilai apakah sesuatu dapat diambil atau harus ditinggalkan.
Mempelajari akidah dan pengetahuan yang lain yang bertentangan dengan akidah dan pengetahuan Islam diperbolehkan dengan syarat:
*  Setelah  menyakini  akidah  Islam dengan keimanan yang kuat dan memahami  pengetahuan Islam tentang hal tersebut secara benar.
*    Tujuan mempelajari untuk membantahnya dan mengambil sikap syar’i terhadapnya[2]
Dan mereka mempunyai kepribadian Islam yang kuat. sebagai seorang muslim yang taat dan yakin hanya Islam yang diterima di sisi Allah Swt:
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (TQS. Ali Imran [3]: 7)[1]
“Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (TQS. Ali Imran [3]: 85).
Tujuan Kurikulum 
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah kurikulum 2013, sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;  sehat, mandiri, dan percaya diri; dan toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. (Kurikulum 2013, Kompetensi Dasar SD-SMP-SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Hal ini berbeda dengan tujuan pendidikan sekolah (Madrasah Ibtidaiyah, Mutawasithah dan Tsanawiyah atau SD-SMP-SMU) dalam Negara Khilafah adalah:
Pertama, Membentuk Generasi Berkepribadian Islam. Yaitu membentuk pola tingkah laku anak didik yang berdasarkan pada akidah Islam, senantiasa tingkah lakunya mengikuti Al Qur’an. Dan  seorang muslim yang berkepribadian Islam tentu akan merasa senantiasa diawasi Allah, sehingga mengharuskan dirinya senantiasa bertingkah laku yang Islami (Syekh Taqiyuddin an Nabhani, Syakhshiyah Islamiyah juz I).
Berkepribadian Islam/bertingkah laku islami merupakan  konsekwensi seorang muslim , yakni bahwa seorang muslim dia harus memegang erat identitasnya, jati dirinya sebagai seorang muslim yaitu senantiasa bertingkah laku yang islami dimanapun ,kapanpun dan dalam aspek apapun dia beraktifitas. Identitas itu menjadi kepribadian yang tampak pada pola berpikir  dan pola bersikapnya yang didasarkan pada ajaran Islam. Selanjutnya setelah anak didik mempunyai kepribadian Islam, maka harus dipertahankan, tetap  istiqomah dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan al Hadits.
Penguasaan terhadap Tsaqofah Islam merupakan keniscayaan, karena sebagai pembentuk kepribadian Islam. Selanjutnya pada tingkat perguruan tinggi kompetensi peserta didik dikembangkan sampai derajat Negarawan ,Ulama dan Mujtahid
Kedua, Menguasai Ilmu Kehidupan (Keterampilan dan Pengetahuan). Menguasai Ilmu pengetahuan dan tehnologi  untuk mengarungi kehidupan diperlukan, agar dapat berinteraksi dengan lingkungan, menggunakan peralatan, mengembangkan pengetahuan sehingga bisa inovasi dan berbagai bidang terapan yang lain. Ketiga,  Mempersiapkan anak didik memasuki jenjang sekolah berikutnya. Pada perguruan tinggi ilmu yang didapat tersebut bisa dikembangkan sampai derajat Pakar dan Inovator.
Tentu tujuan kurikulum Khilafah ini berbeda dengan dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulum 2013 tersebut diatas. Bahkan kalau dilihat dari sudut pandang Islam, bisa bertentangan. Misalnya Islam menetapkan yang berhak membuat hukum/legislasi adalah Allah. Hal ini tentu akan dinilai tidak demokratis atau tidak sesuai dengan tujuan kurikulum 2013.
Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum 2013 untuk SD/MI. Kelompok A (Wajib) : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial. Kelompok  B (Wajib) : Seni Budaya dan Prakarya; Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Kurikulum 2013, Kompetensi Dasar SD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Struktur Kurikulum 2013 untuk SMP/MTs. Kelompok A (Wajib): Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; Bahasa Inggris. Kelompok  B(Wajib): Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; Prakarya (Kurikulum 2013, Kompetensi Dasar SMP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Struktur Kurikulum 2013 untuk SMA/MA. Kelompok A (Wajib): Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; Bahasa Inggris; Sejarah Indonesia. Kelompok  B(Wajib): Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; Prakarya dan Kewirausahaan. Kelompok C (Peminatan) Matematika dan Sains: Matematika, Biologi, Fisika,Kimia. Peminatan Sosial Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi. Sedangkan Peminatan Bahasa: Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa dan Sastra Asing lainnya; Antropologi (Kurikulum 2013, Kompetensi Dasar SD-SMP-SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Bandingkan dengan Struktur Kurikulum Khilafah (Abu Yasin, Strategi Pendidikan Daulah Khilafah) adalah sebagai berikut: Struktur Kurikulum Khilafah untuk Jenjang Pertama (setingkat SD). Materi Pokok: Tsaqofah Islam (Akidah Islam, al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah), Bahasa Arab, Matematika dan Ilmu Pengetahuan, Keterampilan dan Kerajinan (Keterampilan Komputer, Keterampilan intelektual-yang mampu mengembangkan kemampuan mengaitkan fakta dan informasi dalam berfikir, Olah raga, Menggambar dan Perpustakaan).
Struktur Kurikulum Khilafah untuk Jenjang Kedua (setingkat SMP). Materi Pokok: Tsaqofah Islam (Akidah Islam, al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah), Bahasa Arab, Matematika dan Ilmu Pengetahuan (Konsep- konsep Kimia, Biologi, Fisika dan Geografi), Ilmu Komputer. Keterampilan dan Kerajinan (Olah raga, Menggambar dan Perpustakaan, Keterampilan yang berkaitan dengan pertanian dan industri).

Struktur Kurikulum Khilafah untuk Jenjang Ketiga (setingkat SMA). Untuk SMA akan mendapatkan materi wajib dan materi khusus sesuai dengan jurusannya. Materi wajib untuk seluruh siswa adalah materi pokok dan mata pelajaran keterampilan dan kerajinan: Materi Pokok: Tsaqofah Islam (Akidah Islam, Al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah), Bahasa Arab, Matematika dan Ilmu Pengetahuan (Kimia, Biologi, Fisika dan Geografi), Komputer. Keterampilan dan Kerajinan: Perpustakaan, Keterampilan militer, Keterampilan yang ditetapkan para pakar dalam bidang tersebut sesuai dengan kondisi geografis di daerah masing-masing. Misalnya keterampilan bidang pertanian, industri dll.

Materi untuk jurusan, akan disesuaikan dengan jurusannya. Jurusan-jurusan tersebut adalah Jurusan Tsaqofah; Jurusan Ilmu Pengetahuan dan Sains; Jurusan Teknologi Industri; Jurusan Perdagangan; Jurusan Kerumahtanggaan (khusus wanita).
Out Put Pendidikan Kurikulum 2013
Untuk mencapai tujuan pendidikan tentu harus ada kurikulum yang mampu mengantarkan kepada tujuan.  Hal ini tidak terdapat pada kurikulum 2013, justeru  materi yang ada adalah materi-materi  yang tidak bisa mengantarkan peserta didik untuk mencapai tujuan membentuk Kepribadian Islam. Karena ilmu-ilmu Islam sebagai pembentuk kepribadian tidak termasuk dalam materi ajar.  Materi Pembentuk kepribadian Islam yang harus diajarkan kepada peserta didik antara lain: Akidah Islam, B. Arab, Al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah (Abu Yasin, Strategi Pendidikan Daulah Khilafah  hal 44).
Kurikulum 2013 akan melahirkan manusia-manusia yang sekuleris, kapitalis dan liberalis, bukan seorang yang berkepribadian Islam (bersyakshiyah Islamiyah). Hal ini bisa ditela’ah dalam kurikulum 2013. Misalnya ada kompetensi inti yang harus dicapai siswa SD dan SMP, yaitu menerima dan menjalankan agama yang dianutnya, begitu juga tingkat SMA, kompetensi inti yaitu menerima, menjalankan dan menghargai agama yang dianutnya. Akan tetapi hal ini bertentangan dengan materi yang diajarkan. Kurikulum 2013 tidak mengajarkan tsaqofah Islam secara utuh (Akidah Islam, B. Arab, Al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah). Memang benar ada mata pelajaran agama Islam yang diajarkan, akan tetapi hanya pada aspek ibadah makdhah (Syahadat, Thaharoh, Shalat, Puasa, Haji, Menuntut ilmu, Akhlak dan makanan halal). Adapun aspek yang lain politik, ekonomi, sosial,pemerintahan dan lainnya dibahas dalam mata pelajaran yang bersumber dari ideologi kapitalis-liberal. Disamping itu kompetensi inti tersebut bertentangan dengan kompetensi dasar. Misalnya kompetensi dasar IPS menjalankan ajaran agama dalam berfikir, berperilaku sebagai penduduk Indonesia yang mempertimbangkan budaya, ekonomi dan politik dalam masyarakat.
Kurikulum 2013 tidak bisa menghasilkan pakar/penemu karena dua hal: Pertama, pelajaran IPA pada pendidikan dasar dan menengah diajarkan sebagai integrative science studies. Seharusnya diajarkan sebagai disiplin ilmu. Sehingga nantinya bisa dikembangkan pada perguruan tinggi sampai derajat pakar/penemu. Kedua,  kurikulum 2013 pelajaran IPA berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berfikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab pada lingkungan alam. Seharusnya diajarkan konsep dasar IPA yang berorientasi pada penguasaan konsep dasar sebagai disiplin ilmu yang siap untuk dikembangkan. Karena IPA tidak akan membentuk pola tingkah laku (kepribadian) secara langsung, sehingga tidak tepat pelajaran IPA berorientasi pada pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab pada lingkungan alam.
Disamping itu kurikulum 2013 juga tidak mampu menghasilkan orang-orang yang mampu mengarungi kehidupan ini sebagai pengendali perekonomian bangsa. Karena sistem perekonomian yang diterapkan tetap kapitalis dan dikendalikan para kapitalis global, sehingga out put kurikulum 2013 hanya siap pada tingkat pekerja. Sebagaimana diungkapkan mendikbud pentingnya penerapan kurikulum 2013 yaitu: bonus demografi- jumlah penduduk yang meledak harus bisa terserap pasar. Artinya salah satu tujuan kurikulum 2013 adalah menciptakan buruh-buruh pabrik – pasar tenaga kerja sistem kapitalisme.
Out Put Pendidikan pada Masa Khilafah
Pada saat Pendidikan Islam murni berlandaskan Akidah Islam serta kaum Muslimin masih memiliki  kekuasaan yaitu Khilafah Islamiyah, maka kemajuan dunia pendidikan sangat pesat. Pendidikan ini mampu melahirkan Inovator dan pakar misalnya penemu kompas, peta dunia dan  jam.
Muncul pula saat itu ulama’ besar yang mencatat sejarah dengan tinta emas, antara lain:  (1). Ali asy Syaukani seorang ulama besar, mujtahid dan pakar  pendidikan yang telah menulis 348 judul buku. (2). Jabir Ibn Haiyan, Pakar kimia yang menciptakan skala timbangan akurat, mendefinisikan senyawa kimia, dia menulis 200 buku, 80 buku diantaranya di bidang kimia.(3). Imam Bukhari meneliti 300.000 hadits, yang diriwayatkan 1000 orang dan hadits yang dipilih hanya yang shaheh yaitu 7.275. (4). Imam Syafi’i (150 H-204 H) Ahli Fikih, hafal al Qur’an umur 7 tahun, karyanya sangat banyak, salah satu karyanya kitab al Um. (5). Imam Hambali ( 164 H-241 H), ahli Hadits, ahli fikih dan mujtahid, karyanya: Musnad  Ahmad Hambali, beliau memeriksa 750.000 hadits dan beliau memilih yang Shaheh 40.000.
Dalam buku Atlas Budaya Islam karangan Ismail R Al Faruqi, Lois Lamya Al Faruqi menyebutkan, pada masa Kekhilafahan Abbasiyah yaitu Khalifah al Makmun, lahir pakar-pakar yang hebat, antara lain: Khawarizmi/Algorizm (W.780),  pakar matematika, geografi & astronomi. Dia yang memperbaiki tabel ptolomeus dan menemukan ilmu hitung: Al jabar dan menemukan konsep angka nol (shifr) yang menunjukkan kosong. Dia orang pertama yang menciptakan geografi bumi. Al Khawarizmi juga mengembangkan aritmatika yang menjadi landasan Aritmatika, disebut ”Sekumpulan perintah logis dan runtut-algoritma”–yang tanpa itu dunia komputer dan informatika tidak akan bisa berjalan.
Pada masa Khalifah Al Makmun, beliau membuat observatorium di Baghdad, menyusun ”Tabel Makmun yang telah diverifikasi”. Tabel  itu sangat berguna untuk menentukan posisi secara tepat melalui penentuan garis lintang dan garis bujur. Posisi-posisi bintang bisa ditentukan secara akurat yang sangat berguna bagi sebuah Kapal yang berlayar.
Ibnu Sina/Avecenna (908-1037M), pakar kedokteran, filsafat, astronomi & matematika. Dia mengungkapkan problem besaran yang tidak terhingga kecil, baik dalam agama, fisika & matematika. Suatu hal yang pada abad 17 mengantarkan Newton & Leibniz pada Infinitesimal dan kemudian membentuk Ilmu Kalkulus. Karyanya Al Qonun fi Al Thibb, menjadi buku rujukan utama bidang kedokteran selama 700 tahun.
Pada masa Bani Umayah, Khalifah Walid bin Abdul Malik (88H/706 M) sudah membangun rumah sakit mental dan rumah sakit fisik; rumah sakit untuk pria dan untuk wanita. Dokter dan mahasiswanya tinggal di rumah sakit, dipandang sebagai dosen dan mahasiswa lainnya sebagai pembantu para dokter yang mengadakan pelayanan masyarakat.
Pada tahun 319 H/931 M, masa Khalifah al Muqtadir di Bagdad terdapat 869 dokter yang mengikuti ujian untuk mendapatkan izin praktek yang diadakan Pemerintah.Sejak saat itu dokter, ahli farmasi, dan rumah sakit diawasi oleh Muhtasib, pejabat yang berwenang untuk mengurus hisbah.
Pada masa kekhilafahan Utsmaniyah  yaitu Sultan Muhammad Al Fatih. Ris Beiry, Komandan pasukan laut Khilafah Ustmani, pakar geografi, pioner pembuat peta: membuat peta Benua Amerika secara rinci dan menulis bahwa benua Amerika sudah ditemukan tahun 1465 M & Antartika 27 tahun sebelum Amerika ditemukan oleh Christoper Columbus (1451-1506 M).
Dengan demikian tidak ada jalan lain, agar dunia pendidikan maju dan mampu mengantarkan kejayaan Islam dan kaum muslimin, kecuali menerapkan kurikulum Khilafah dalam bingkai Negara Khilafah Islamiyah. Allahu a’alam.

[1] Abu Yasin, Strategi Pendidikan Daulah Khilafah (Terjemah dari Ususu Ta’lim fi Daulah al Khilafah), Bogor, Pustaka Thariqu Izzah, tahun 2004, cetakan kesatu, hal 38
[2]  Ibid, hal 39.
[3] Depag RI, Al-Quran dan Terjemah,surat Ali Imran ayat 7,Jakarta.

Hanya Khilafah Islam yang Mampu Mengatur Dunia

Hanya Khilafah Islam yang Mampu
Khilafah Islam adalah tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi Islam sebagai sumber hukum dan peraturan.  Dengan keunggulan hukum-hukumnya (Islam), sistem khilafah telah terbukti mampu memberikan kesejahteraan bagi keluarga.  Sebab, Khilafah Islam memiliki mekanisme pengaturan ekonomi yang unggul untuk mengantarkan keluarga memiliki standar kehidupan yang layak.
Negara Khilafah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya.  Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara.  Negara Khilafah juga berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warga negara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan.  Dengan jaminan seperti ini, maka tekanan ekonomi yang menjadi salah satu faktor pemicu kekerasan terhadap anak dapat dihilangkan.
Selain itu, ketika Islam menghargai kebebasan, maka Khilafah berkewajiban menjaga agar kebebasan tersebut tidak kontra produktif bagi kehidupan.  Aktivitas perempuan diatur agar ketika beraktivitas di luar rumah, tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Khilafah juga akan menjaga media massa dalam menyebarkan berita.  Mereka semua terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
Khilafah juga akan menjaga agar suasana takwa senantiasa hidup di tengah masyarakat.  Negara khilafah berkewajiban membina warga negara sehingga ketakwaan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam.  Individu dan masyarakat yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak.  Masyarakat juga berfungsi mengontrol agar individu dan negara tidak melakukan pelanggaran.
Khilafah pun akan menerapkan sistem persanksian yang adil sekaligus menjerakan orang yang berbuat aniaya.  Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan anak.  Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah.  Penyodomi dibunuh.  Pembunuh anak akan diqishas, yakni balas dibunuh, atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta yang bila dikonversi saat ini senilai kurang lebih 2 milyar rupiah.  Setiap anggota tubuh anak memiliki nilai diyat sama dengan orang dewasa.  Dalam sebuah hadist (HR An Nasa’iy), Rasulullah memerinci diyat bagi setiap anggota badan yang rusak dan juga penganiayaan.  Diantaranya satu mata 50 ekor unta, begitu juga bibir dan telinga.  Bahkan satu gigi pun dikenakan diyat 5 ekor unta atau sekitar 100 juta.  Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai 1/3 dari 100 ekor unta, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990). Dengan hukuman seperti ini, setiap orang yang akan melakukan kekerasan terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
Penutup
Hanya Khilafah Islam yang mampu membangun keamanan dan kesejahteraan.  Dengan demikian, hanya Khilafah pula yang bisa mewujudkan lingkungan terbaik bagi anak.  Kebijakan apapun saat ini yang bertujuan untuk menanggulangi masalah kekerasan terhadap anak pada akhirnya akan gagal selama tatanan kehidupan sekuler kapitalistik menjadi pilarnya.  Inilah yang sesungguhnya dibutuhkan anak Indonesia dan dunia; hancurnya tatanan kehidupan sekuler kapitalistik dan tegaknya kembali Khilafah Islam yang akan melahirkan anak-anak yang cerdas, sholeh, bertakwa dan mampu membangun peradaban maju bagi dunia.  Dan perubahan ke arah ini pun telah semakin nyata.  Semoga Allah SWT segera menurunkan pertolongan-Nya.  Aamiin ya Robbal ‘alamiin. []

Pertanyaan Batas Akhir Waktu Sahur

Tanya :
mohon dijelaskan batas akhir waktu sahur, apakah waktu Imsak, dimulainya adzan Shubuh, atau di akhir adzan Shubuh?
Jawab :
Imam madzhab yang empat berpendapat waktu sahur itu berakhir ketika telah terbit fajar shadiq (thulu’ al-fajr al-shadiq). Dengan kata lain, waktu sahur berakhir hingga adzan Shubuh. Dalilnya firman Allah SWT (artinya),“Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187). Ayat ini menunjukkan bahwa makan minum (sahur) masih boleh hingga jelas/terang (tabayyun) bahwa fajar sudah datang. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hlm. 101; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shiyam, hlm. 77; Wahbah Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, 2/153).
Yang dimaksud fajar dalam ayat itu adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Dalilnya hadits ‘Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu, karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).
Hadits ini menjelaskan Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, atau saat terbit fajar kadzib, yaitu munculnya cahaya putih yang memanjang ke arah atas/langit. Sedang Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq, yaitu munculnya cahaya putih ke arah kanan dan kiri, bukan hanya ke arah atas saja. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 82).
Berdasarkan hadits ‘Aisyah RA ini, batas akhir waktu sahur bukan fajar kadzib, melainkan  fajar shadiq, yakni saat adzan Shubuh. Maka dari itu, waktu Imsak (sekitar 10 menit sebelum waktu Shubuh) bukanlah batas akhir sahur. Sebab batas akhir sahur adalah datangnya fajar shadiq (waktu Shubuh), bukan datangnya waktu Imsak. Maka jika waktu imsak tiba, makan dan minum untuk sahur masih boleh dan tidak haram.
Waktu imsak hanya untuk kehati-hatian (ihtiyath) saja, bukan batas akhir waktu sahur. Dalilnya hadits Zaid bin Tsabit RA yang berkata,”Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW, kemudian kami berdiri untuk shalat (Shubuh).’ Lalu Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit, ‘Berapa lama antara keduanya (sahur dan shalat Shubuh)?’ Zaid bin Tsabit menjawab,’Kadarnya (lamanya) sekitar bacaan 50 ayat.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 81).
Walhasil, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh. Namun bukan awal adzan Shubuh, sebab ada dalil yang membolehkan sahur ketika orang mendengar adzan Shubuh. Dengan kata lain, hadits ‘Aisyah RA bahwa batas akhir sahur adalah adzan Shubuh masih mujmal (global). Hadits ini kemudian diperjelas dengan hadits Abu Hurairah RA sebagai mubayyan (penjelas yang detail dari mujmal) yang masih membolehkan sahur ketika adzan Shubuh. Abu Hurairah RA berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika seseorang dari kamu mendengar adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Dzahabi). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 79). Berdasarkan hadits Abu Hurairah RA ini, jelaslah bahwa makan dan minum saat adzan Shubuh masih dibolehkan. Hadits Abu Hurairah RA ini adalah penjelas (mubayyan) dari hadits ‘Aisyah RA yang mujmal bahwa batas akhir sahur adalah saat adzan Shubuh.
Kesimpulannya, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh, namun bukan awal adzan Shubuh, melainkan memanjang hingga akhir adzan Shubuh. Maka jika adzan Shubuh masih berkumandang, sahur masih boleh, tidak haram, dan tidak wajib qadha`.
 Wallahu a’lam.

Pertayaan Seputar Riba

Orang Yang Memakan Riba
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apakah orang yang memakan riba kekal di neraka Jahannam ataukah tidak?
Seperti yang ada di buku Taysîr fî Ushul at-Tafsîr surat al-Baqarah ayat 275.
Terima kasih. Nama saya Adi Victoria dari kota Samarinda – Indonesia.

Jawaban:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Orang yang bermuamalah dengan riba ada dua jenis:
Pertama: jenis orang yang mengimani bahwa riba adalah haram, meski demikian dia melakukan riba. Orang ini melakukan dosa besar. Dia harus dijatuhi sanksi di dunia oleh daulah al-Khilafah. Dan jika dia tidak dijatuhi sanksi yang syar’i di dunia, maka ia dijatuhi sanksi di akhirat. Dia akan masuk neraka tetapi tidak kekal di neraka selama ia tidak menghalalkan riba. Yakni dia mengimani bahwa riba adalah haram. Akan tetapi dia melakukan kemaksiatan itu. Orang yang bermaksiat jika meninggal di atas Islam maka dia tidak kekal di neraka. Hal itu sesuai sabda Rasulullah SAW dalam hadits Muttafaq ‘alayh dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda:
«يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مِنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ…»
Keluar dari neraka orang yang berkata: lâ ilaha illâ Allah –tiada tuhan kecuali Allah- …
Artinya dia tidak kekal di neraka.
Kedua, jenis orang yang menghalalkan riba. Yakni dia mengatakan bahwa riba adalah halal dan dia mati di atas hal itu. Maka orang ini menjadi kafir, sebab ia mengingkari apa yang sudah ma’lumun min ad-dîn bi adh-dharûrah. Dan riba itu diharamkan di al-Quran dengan ayat-ayat yang qath’iy tsubut dan qath’iy ad-dilalalah. Maka siapa yang menghalalkan riba dan mati di atas hal itu maka ia kafir dan orang ini kekal di neraka. Artinya, orang yang melakukan riba dan mengingkari bahwa riba adalah haram, maka orang ini mati di atas kekufuran dan kekal di neraka.

Dalil atas hal itu adalah firman Allah SWT di surat al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS al-Baqarah [2]: 275)
Akhir ayat tersebut datang sebagai komentar terhadap orang-orang
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
 “mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”
Artinya mereka menjadikan riba sebagai halal seperti jual beli. Jadi mereka mengingkari (kafir terhadap) firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Mereka ini jika telah disampaikan kepada mereka bahwa riba adalah haram dan bukannya halal, lalu mereka beriman dan bertaubat dan meninggalkan muamalah riba dan mencukupkan diri dengan modal harta mereka, maka Allah SWT dengan karunia-Nya mengampuni mereka apa yang sudah lalu. Dan jika mereka tetap berkeras bahwa riba adalah halal dan mereka terus melakukan riba mengingkari firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dan mereka mati di atas hal itu maka mereka
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS al-Baqarah [2]: 275)

Ringkasnya yang dipahami dari nas-nas syar’i adalah:
  1. Orang yang melakukan riba dan dia mengimani bahwa riba itu haram, maka orang itu bermaksiat dan fasik. Jika dia mati di atas Islam, dia tidak kekal di neraka. Akan tetapi dia dijatuhi sanksi sampai yang dikehendaki oleh Allah kemudian dia keluar dari neraka dengan izin Allah SWT.
  2. Orang yang melakukan riba dan dia mengingkari bahwa riba adalah haram. Artinya ia menghalalkan riba dan mati di atas hal itu, maka ia mati di atas kekufuran dan kekal di neraka.
Semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang mukmin ash-shiddiqin, orang-orang yang mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Allah, berpegang kepada hukum-hukum syara’ sesuai konteksnya, orang-orang yang Allah muliakan dengan Islam di dunia dan Allah menolong mereka atas musuh-musuh mereka, dan Allah memuliakannya dengan Islam di akhirat dan Allah masukkan mereka ke surga-Nya dan Allah himpunkan mereka bersama para nabi, ash-shiddiqun, para syuhada’ dan orang-orang shalih dan mereka adalah sebaik-baik teman.