Senin, 17 Februari 2014

Ditangkal dan Tawakal, Inilah Cara Khilafah Mensikapi Bencana


Oleh: Prof. Dr. Fahmi Amhar

Banjir kembali terjadi dan kembali menelan korban . Di Jakarta, banjir sekecil apapun akan berakibat macet amat parah hingga ke daerah yang tidak kebanjiran. Dan kalau sudah musim bencana ini, tiba-tiba kita seperti diingatkan lagi, bahwa Indonesia memang bukan hanya negeri yang kaya dengan sumber daya alam, tetapi juga negeri dengan potensi bencana alam yang berlimpah.

Kita berada tepat di batas-batas lempeng Eurasia, Hindia, Australia dan Pasifik. Kita punya 129 gunung api aktif. Semua ini berpotensi gempa, longsor, tsunami dan erupsi yang mampu menghancurkan kehidupan dalam seketika. Kita juga berada di persimpangan angin dan arus laut antara Asia – Australia dan antara Hindia – Pasifik. Maka bencana banjir, abrasi gelombang pasang, puting beliung, kekeringan hingga kebakaran hutan juga rajin berkunjung.

Namun, kenyataannya bangsa ini masih belum banyak belajar. Seharusnya mereka adalah maestro-maestro dunia dalam menghadapi bencana. Seharusnya bangsa-bangsa lain banyak belajar ke Indonesia. Namun yang terjadi, bencana belum benar-benar ditangkal, namun baru dihadapi dengan sebatas tawakal.

Apakah demikian juga yang terjadi di masa lalu, ketika Daulah Islam masih tegak?

Sebenarnyalah wilayah Daulah Islam yang amat luas juga bersentuhan dengan berbagai potensi bencana alam. Wilayah sekitar gurun di Timur Tengah dan Afrika Utara amat rawan kekeringan. Lembah sungai Nil di Mesir atau sungai Eufrat-Tigris di Irak amat rawan banjir. Sementara itu Turki, Iran dan Afghanistan sampai sekarang juga masih sangat rawan gempa. Selain itu kadang-kadang wabah penyakit yang hingga abad 18 belum diketahui pasti penyebab maupun obatnya datang menghantam, misalnya cacar (variolla) atau pes. Namun toh Daulah Islam tetap berdiri tegak lebih dari 12 abad. Kalaupun Daulah ini kemudian sirna, itu bukan karena kelaparan, penyakit, atau bencana alam, tetapi karena kelemahan di antara mereka sendiri, terutama elite politisnya, sehingga dapat diperalat oleh para penjajah untuk saling bertengkar, membunuh dan memusnahkan.

Untuk menangkal kekeringan (yang penyebabnya kini telah ditemukan para ahli dengan istilah siklus el-Niño) para penguasa Muslim di masa itu telah membangun bunker gudang makanan. Bunker ini biasanya berupa ruangan di bawah tanah yang dijaga agar tetap kering. Di situ disimpan bahan makanan seperti gandum, kurma, minyak goreng dan sebagainya yang cukup untuk persediaan selama dua musim. Bunker ini tak cuma berguna sebagai cadangan logistik bila ada bencana tetapi juga persiapan bila ada serangan musuh yang mengepung kota. Saat Perang Dunia ke-2, tentara Jerman di Libya menemukan beberapa bunker di sebuah kota yang telah ditinggalkan penghuninya beberapa puluh tahun. Yang luar biasa, hampir semua bahan makanan di bunker itu masih bisa dikonsumsi.

Nilometer yang dibangun al-Farghani untuk peringatan dini banjir Sungai Nil

Sementara itu untuk antisipasi banjir, para penguasa Muslim membangun bendungan, terusan dan alat peringatan dini. Insinyur Al-Farghani (abad 9 M) telah membangun alat yang disebut Nilometer untuk mengukur dan mencatat tinggi air sungai Nil secara otomatis di berbagai tempat. Setelah bertahun-tahun mengukur, al-Farghani berhasil memberikan prediksi banjir sungai Nil baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Namun seorang Sultan di Mesir pada abad 10 M tidak cukup puas dengan early warning system ala al-Farghani. Dia ingin sungai Nil dapat dikendalikan sepenuhnya dengan bendungan. Dia umumkan sayembara untuk insinyur yang siap membangun bendungan itu. Adalah Ibn al-Haitsam yang akhirnya memenangkan kontrak pembangunannya. Namun tatkala dia berjalan ke arah hulu sungai Nil guna menentukan lokasi untuk bendungan, dia tertegun menyaksikan piramid-piramid raksasa yang dibangun Fir’aun. Dia berpikir, “Fir’aun yang sanggup membangun piramid saja tak mampu membendung sungai Nil, apalah artinya aku?” Karena malu dan takut menanggung konsekuensi karena membatalkan kontrak, Ibn al-Haitsam kemudian pura-pura gila, sehingga oleh penguasa Mesir dia dikurung di rumah dan hartanya diawasi negara. Dalam tahanan rumahnya itulah Ibn al-Haitsam mendapat waktu untuk melakukan berbagai eksperimen optika, sehingga akhirnya menjadi Bapak Optika. Dia baru dilepas beberapa tahun setelah penguasa Mesir ganti dan orang sudah mulai lupa kasusnya. Meski Ibn al-Haitsam tak berhasil membangun bendungan di masanya, namun fisika optikanya adalah dasar bagi Galileo dan Newton dalam mengembangkan mekanika. Dengan fisika Newton inilah pada abad-20 orang berhasil membendung sungai Nil dengan bendungan Aswan.

Di Turki, untuk menangkal gempa, orang membangun gedung-gedung tahan gempa. Sinan, arsitek Sultan Ahmet yang fenomenal, membangun masjidnya itu dengan konstruksi beton bertulang yang sangat kokoh serta pola-pola lengkung berjenjang yang dapat membagi dan menyalurkan beban secara merata. Semua masjid yang dibangunnya juga diletakkan pada tanah-tanah yang menurut penelitiannya saat itu cukup stabil. Gempa-gempa besar di atas 8 Skala Richter yang terjadi di kemudian hari terbukti tak membuat dampak sedikitpun pada masjid itu, sekalipun banyak gedung modern di Istanbul yang justru roboh.

Jadi bencana-bencana alam selalu ditangkal dengan ikhtiar, tak cukup sekadar tawakkal. Penguasa Daulah Islam menaruh perhatian yang besar agar tersedia fasilitas umum yang mampu melindungi rakyat dari berbagai bencana. Mereka membayar para insinyur untuk membuat alat dan metode peringatan dini, mendirikan bangunan tahan bencana, membangun bunker cadangan logistik, hingga melatih masyarakat untuk selalu tanggap darurat. Aktivitas jihad adalah cara yang efektif agar masyarakat selalu siap menghadapi situasi terburuk. Mereka tahu bagaimana harus mengevakuasi diri dengan cepat, bagaimana menyiapkan barang-barang yang vital selama evakuasi, bagaimana mengurus jenazah yang bertebaran, dan bagaimana merehabilitasi diri pasca kedaruratan.

Para pemimpin dalam Daulah Islam juga orang-orang yang terlatih dalam tanggap darurat. Mereka orang-orang yang tahu apa yang harus dikerjakan dalam situasi normal maupun genting.[]

http://hizbut-tahrir.or.id/2014/01/21/ditangkal-dan-tawakal-inilah-cara-khilafah-mensikapi-bencana/

Bukti HTI Kafirkan Umat Islam Indonesia

CAPRES 3 TRILYUN | Editorial Media Umat

H.M.Ismail Yusanto: Perubahan Besar Tak Melalui Jalan Demokrasi

Pengantar:

Tahun 2014 disebut-sebut sebagai ‘tahun politik’ karena Pemilu lima tahunan bakal digelar pada bulan ini. Rencananya, Pemilu Legislatif dilaksanakan tanggal 9 April pada tahun ini. Untuk itu, umat Islam tentu membutuhkan semacam ‘panduan’ bagaimana seharusnya menyikapi ‘pesta demokrasi’ lima tahunan ini, tentu dari sperpektif Islam.

Untuk membahas sejumlah persoalan terkait Pemilu ini, tentu dalam hubungannya dengan nasib umat Islam dan perubahan di negeri ini, serta bagaimana seharusnya umat bersikap, baik terhadap Pemilu maupun terhadap demokrasi itu sendiri, al-waie kembali mewawancarai Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), H.M. Ismail Yuanto. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana pandangan HTI tentang partisipasi dalam Pemilu Legislatif mendatang?

Secara normatif, sikap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sangat jelas. HTI di Indonesia sebagai bagian dari HT di seluruh dunia tengah berjuang untuk penerapan syariah Islam secara kaffah melalui penegakan Khilafah. HTI menginginkan di negeri ini bisa tegak syariah Islam, baik sebagai bagian dari Kekhilafahan atau mungkin justru menjadi pusat Kekhilafahan itu sendiri. Karena itu perjuangan ke arah sana harus terus dilakukan secara sungguh-sungguh.

HT berjuang di Indonesia dengan segenap corak, rona dan dinamika kehidupan sosial politik ekonomi yang ada, termasuk menyangkut Pemilu 2014 yang tentu hasilnya akan membawa implikasi penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, khususnya terhadap dakwah Islam.

Pemilu mendatang adalah bagian dari sistem demokrasi untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Pemilu sebagai bentuk wakâlah hukumnya mubah, tetapi tetap dengan catatan: untuk apa Pemilu tersebut diselenggarakan? Bila dalam kerangka dan untuk tegaknya syariah dan kepemimpinan Islam, hukumnya boleh, dan demikian sebaliknya. Proses politik yang diselenggarakan untuk mengokohkan kerangka sistem politik sekular itu tidaklah sesuai dengan Islam, karena Islam mewajibkan penegakkan sistem Islam, yakni Khilafah yang di dalamnya diterapkan syariah Islam secara kaffah.

Apakah itu artinya HTI golput?

HTI tidak pernah menyatakan atau menganjurkan golput. HTI memberikan panduan sebagaimana secara ringkas dinyatakan di atas. Berdasar panduan tersebut, umat bisa bersikap. Individu berhak untuk enetapkan sikapnya dalam menghadapi Pemilu nanti. Sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan rahasia, orang lain tidak perlu tahu tentang pilihan sikap politik seperti apa yang (hendak) diambil oleh seseorang.

Dari semua Pilkada, angka golput selalu tinggi. Banyak pihak khawatir golput akan makin besar pada Pemilu nanti. Bagaimana menurut Ustadz?

Ada beberapa faktor yang menyebabkan golput berkembang. Berdasarkan faktor pemicunya, bolehlah kita sebut:Pertama, ‘golput teknis’, artinya orang tidak memilih lebih karena alasan teknis; misalnya TPS-nya jauh atau mungkin lagi kurang enak badan, hujan deras dan sebagainya. Kedua, ‘golput psikologis’, yakni ketika seseorang merasa tidak perlu memilih karena tidak ada satu pun partai yang menyenangkan dirinya. Berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh kader dari berbagai partai membuat orang makin kecewa terhadap parpol yang ada. Karena itu kemudian ia tidak mau memilih.Ketiga, ‘golput ideologis’, yakni ketika seseorang tidak memilih karena alasan ideologi. Dalam pandangannya, tidak ada satu pun partai yang bersesuaian dengan ideologinya. Meski secara teknis bisa saja ia datang ke TPS, ia memutuskan tetap tidak memilih.

Berapa banyak masing-masing jenis golput itu, sejauh ini belum ada survey yang bisa menjelaskan fenomena ini. Namun apapun jenis golputnya, orang tidak bisa menyalahkan mereka yang memilih sikap ini. Kalau ada yang harus disalahkan tidak lain adalah parpol dan kader partai yang telah banyak mengecewakan publik karena kinerjanya yang jauh dari harapan baik karena perilaku yang korup maupun karena buruknya peraturan perundangan serta kebijakan yang dihasilkan ketika yang bersangkutan duduk sebagai pejabat publik.

Soal fatwa golput haram?

Pada intinya, dalam fatwa itu dinyatakan: Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama, sedangkan imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Benar, kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam Islam. Dengan adanya seorang pemimpin, kepemimpinan (imamah) dan pengaturan (imarah) masyarakat agar tercipta kemaslahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemaslahatan bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Namun, kewajiban yang dimaksud di sini adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah); bila kepemimpinan yang islami telah terwujud maka kewajiban itu bagi yang lainnya telah gugur.

Benar pula, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan adalah haram. Namun, harus dikatakan, meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan, sebagai pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariah Islam saja, karena kemaslahatan bersama yang dimaksud hanya akan benar-benar terwujud bila pemimpin mengatur masyarakat dengan syariah Islam. Tanpa syariah Islam, yang terjadi bukan kemaslahatan, tetapi mafsadat atau kerusakan seperti yang terjadi sekarang ini.

Perlu diingatkan, bahwa telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa sekularisme hukumnya haram. Karena itu memimpin berdasarkan sekularisme juga harus dinyatakan haram. Jadi, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan sekularisme atau menolak syariah Islam demi mempertahankan sekularisme juga seharusnya dinyatakan haram.

Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram, tidaklah tepat, karena kewajiban memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan kewajiban perorangan (fardhu ain). Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariah Islam.

Tentu, bagi siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, wajib ia memilih pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan akan memimpin berdasarkan syariah Islam semata. Karena itu anjuran untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar, tidaklah tepat. Mestinya, bukan dianjurkan, tetapi diwajibkan.

Hukum memilih memilih pemimpin tidak sama dengan memilih wakil rakyat. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar melalui penerapan syariah Islam secara kaffah adalah fardhu kifayah.

Adapun memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar adalah mubah; hukumnya mengikuti hukum wakalah (perwakilan) saat seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. Karena itu, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan sekadar dianjurkan, tetapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar mampu mengemban amar makruf nahi mungkar. Sebaliknya, mestinya harus dinyatakan pula bahwa memilih wakil rakyat yang sekular dan tidak mengemban amar makruf nahi mungkar hukumnya haram.

Ada yang mengatakan, Pemilu dan demokrasi adalah jalan dan mekanisme politik yang ada saat ini. Jika mau memperbaiki masyarakat, ya ikut mekanisme itu. Jika tidak berpartisipasi, itu cerminan sikap tak bertanggung jawab?

Kita memang harus ambil bagian dalam memperbaiki masyarakat. Kita tidak boleh tinggal diam. Persoalannya, apa yang harus diperbaiki dan bagaimana caranya? Kalau kita menelaah sungguh-sungguh, penyebab utama dari timbulnya kerusakan di seluruh sendi kehidupan masyarakat adalah sistem dan ideologi sekularisme-kapitalisme, selain pemimpin yang tidak amanah. Oleh karena itu, harus ada usaha keras untuk menghentikan sistem dan ideologi itu. Nah, HT tengah berjuang ke arah sana melalui cara yang berbeda dengan mekanisme politik yang sudah dikenal selama ini. Jadi, tidak bisalah, hanya karena memilih jalan berbeda lantas orang mengatakan HT sebagai tidak bertanggung jawab.
Bagaimana dengan pendapat bahwa kalau orang Islam tidak mau berpartisipasi dalam Pemilu, nanti kekuasaan dan kepemimpinan akan dipegang oleh orang sekular, bahkan orang kafir?

Pernyataan tadi adalah pernyataan hipotetis, yang tidak pernah menemukan faktanya. Faktanya, tetap saja banyak orang Islam masuk ke sana. Memang akan bagus bila yang masuk ke sana adalah Muslim yang baik. Namun, masuknya seorang Muslim yang bertakwa di parlemen dalam sistem demokrasi sekular ini hanya akan berguna dalam satu kondisi, yakni ketika mereka menjadikan parlemen sebagai mimbar dakwah dalam rangka melakukan perubahan mendasar (taghyir), menghentikan sistem sekular dan menggantinya dengan sistem Islam; mengoreksi penguasa; menjelaskan kebobrokan sistem sekular itu; sekaligus menyadarkan umat akan kewajiban untuk terikat pada ajaran Islam dan selalu berjuang melakukan amar makruf nahi mungkar.

Bila itu tidak dilakukan, keberadaan mereka di parlemen justru bisa menimbulkan bahaya besar, antara lain: akan digunakan oleh pemerintah yang sedang berkuasa dan partai-partai sekular sebagai justifikasi untuk melawan umat Islam yang tengah berusaha melakukan perubahan mendasar (taghyir), bahwa yang di parlemen juga Muslim, dan faktanya juga terlibat dan rela terhadap sistem yang ada. Jika para wakil rakyat yang duduk di parlemen itu bisa melakukan perbaikan parsial, pada dasarnya itu merupakan salah satu bentuk tambal-sulam terhadap baju tua, yang sebenarnya wajib diganti semuanya. Tambal-sulam hanya akan memperpanjang usia sistem yang rusak; akan memalingkan perasaan umat sehingga justru malah tidak terdorong untuk melakukan perubahan mendasar dengan cepat.

Kalau tidak lewat Pemilu atau demokrasi, adakah jalan lain untuk memperbaiki masyarakat?

Ada. Melalui jalan dakwah politis, seperti yang tengah dilakukan oleh HTI saat ini.

Bukankah demokrasi dan Pemilu jalan yang paling aman, damai dan memungkinkan?

Banyak orang lupa, perubahan politik terjadi tidak melulu melalui Pemilu. Bahkan bisa dibilang, semua perubahan politik besar justru terjadi bukan melalui jalan Pemilu. Lihatlah bagaimana pergantian rezim Orde Lama ke Orde Baru, begitu juga berakhirnya rezim Orde Baru oleh gerakan reformasi. Semua terjadi bukan melalui Pemilu. Perubahan besar di Timur Tengah juga terjadi bukan melalui pemilu. Oleh karena itu, sungguh aneh kalau orang memutlakkan Pemilu sebagai jalan perubahan untuk mencapai cita-cita politik.

Apalagi dalam kenyataannya, dalam konteks cita-cita politik Islam, Pemilu tidak pernah memberikan kesempatan kepada kekuatan politik Islam untuk benar-benar meraih tujuan politik islaminya. Lihatlah apa yang terjadi di Aljazair, begitu juga di Palestina, Turki dan yang terakhir di Mesir saat Presiden Muhammad Mursi yang meraih jabatan itu melalui Pemilu kemudian secara keji dikudeta oleh pihak militer dengan dukungan negara Barat. Bukan hanya mengkudeta Mursi, militer Mesir juga (bakal) membubarkan Ikhwanul Muslimin setelah sebelumnya membantai ribuan pendukung Mursi. Peristiwa ini seolah mengulangi apa yang sebelumnya terjadi pada FIS di Aljazair dan Erbakan di Turki. Keduanya memenangi Pemilu, bahkan Erbakan sempat menjabat sebagai Perdana Menteri Turki selama 2 tahun sebelum akhirnya dihentikan oleh militer. Di Aljazair, hasil Pemilu yang dimenangi oleh FIS dibatalkan, bahkan kemudian FIS menjadi partai terlarang dan lebih dari 30 ribu anggotanya, termasuk Ali Belhaj dan Abbas Madani—dua tokoh utama FIS—dipenjara.

Artinya, Pemilu dalam sistem demokrasi hanya memberikan jalan bagi kekuatan politik Islam untuk meraih tujuan politiknya, termasuk dalam melahirkan peraturan perundangan dan kebijakan publik, sepanjang hal itu tidak membahayakan kepentingan Barat dan keberlangsungan sistem sekularisme. Sekali muncul kekuatan politik Islam yang berhasil meraih kekuasaan, yang dengan kekuasaan itu bakal menegakkan Islam yang sebenarnya, seperti FIS yang memang telah menyiapkan konstitusi baru bagi Aljazair yang sepenuhnya berdasar Islam, atau dikhawatirkan condong pada Islam seperti Erbakan di Turki atau Mursi di Mesir, negara Barat tak segan akan menghentikan kekuatan politik itu dengan segala cara (at all cost). Karena itu, bagaimana kita masih saja terus percaya pada jalan ini, dan menggantungkan masa depan cita-cita politik kita padanya?

Lalu bagaimana jalan islami agar Islam bisa sampai ke tampuk kekuasaan?

Melalui dakwah politik sebagaimana yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Dimulai dari tahap pembinaan dan pengkaderan (marhalah tatsqif wa takwin), interaksi dengan umat (tafa’ul ma’a al-ummah) dan tahap istilam al-hukmi(penyerahterimaan kekuasaan) melalui dukungan ahlun-nushrah. Dari tahap pembinaan dan pengkaderan lahir kader dakwah yang ber-syakhsiyyah Islam dan pengembangan tubuh jamaah. Dari interaksi dengan umat melalui berbagai kegiatan seperti yang selama ini dilakukan, ide-ide Islam berkembang dan menjadi opini publik. Pada saat yang sama, dilakukan kontak dengan the influenzial people (ashabul fa’aliyat) serta ahlul-quwwah baik dari kalangan penguasa maupun pemimpin militer sedemikian sehingga mereka paham, bersetuju dan mendukung bahkan memberikannushrah atau pertolongan pada dakwah sehingga tercapai tujuan politik, yakni tegaknya syariah dan Khilafah. []

http://hizbut-tahrir.or.id/2014/02/04/h-m-ismail-yusanto-perubahan-besar-tak-melalui-jalan-demokrasi/

Ichsanuddin Noorsy: Seorang Capres Butuh Dana Kampanye Setidaknya 5-6 Trilyun

Pengamat Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy memprediksikan satu calon presiden membutuhkan biaya kampanye setidaknya 5-6 trilyun rupiah. “Jadi kalau cuma 3 trilyun itu terlampau sedikit. Saya duga dua kali lipat atau paling tidak 5 trilyun,” ungkapnya seperti diberitakan Tabloid Media Umat Edisi 121, Jum’at (7-20 Februari).

Noorsy berpatokan pada jumlah kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Kalau dihitung 524 kabupaten dan kota yang 60 persennya berbiaya tinggi karena ada di Pulau Jawa.

“Dari 524 itu sekitar 300-nya adalah kota dan kabupaten besar dan setiap kabupaten kotanya paling tidak butuh biaya seratus sampai dua ratus milyar saja itu sudah berapa?” ungkapnya.

Menurutnya, tentu saja sebagian besar dari uang yang dibutuhkan itu didapat dari sumbangan BUMN-BUMN –terutama BUMN keuangan— juga perusahaan-perusahaan besar baik swasta maupun asing yang asetnya minimal Rp 15 milyar.

“Itu diakui kok, diterima kok dalam audit. Cuma auditnya dibuka ke publik atau tidak, itu saja,” ungkapnya.

Ia menegaskan hal itu biasa ditemukan oleh auditor akuntan publik. “Kalau auditor BPK saya tidak tahu, tapi kalau auditor akuntan publik itu ya sering menemukan di manajemen laba (earnings management),” ungkapnya.

Manajemen laba itu ada tiga komponen yakni manajemen kontrak, bonus dan politcal cost. “Nah, sumbangan ke capres itu masuknya ke political cost manajemen laba tadi atau di biaya transaksi,” bebernya.

Karena masuknya ke pos keuntungan, tentu saja sumbangan ke capres — yang akhirnya terpilih jadi presiden— sangat menguntungkan. Di antaranya adalah konsesi, lisensi, hak istimewa memperoleh proyek, dan macam-macam.

“Kalau pakai APBN bisa di-input dan di-output. Kalau non APBN bisa dilisensi, bisa dikonsesi. Macam-macam manfaatnya bagi perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta,” lontarnya.

Dampak dari itu semua, masyarakat yang dirugikan. “Jadi kerugiannya banyak, berkali-kali lipat. Dalam hitungan saya tiga kali lipat!” tegas Noorsy.

Pertama, kerugian harga-harga naik. Kedua, arah kebijakan pemerintah dikendalikan oleh perusahaan. Ketiga, organisasi politik dan birokrasi tidak lagi efektif mengelola aspirasi masyarakat tetapi mengelola aspirasinya korporasi. (mediaumat.com, 12/2)

http://hizbut-tahrir.or.id/2014/02/12/ichsanuddin-noorsy-seorang-capres-butuh-dana-kampanye-setidaknya-5-6-trilyun/

Pemerintahan Pasca Demokrasi

Tanggal 09 April 2014 negara ini akan mengadakan Pemilu untuk memilih para calon wakil rakyat untuk duduk di DPR. Selanjutnya akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden.
Melalui Pemilu yang demokratis, rakyat menggunakan hak pilihnya untuk memilih para wakil rakyat yang akan mewakili suara mereka di pemerintahan. Hal ini selaras dengan konsep mendasar demokrasi, yakni kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat. Jadi, rakyatlah yang menjadi pemegang kedaulatan dan kekuasaan tersebut dalam hal menjalankan roda pemerintahan. Namun, karena tidak mungkin semua rakyat membuat aturan di pemerintahan, dipilihlah para wakil-wakil rakyat melalui Pemilu. Para wakil rakyat terpilih diharapkan mewakili aspirasi rakyat yang telah memilih mereka.
Dari fakta tersebut, sistem demokrasi seolah tampak menjadi sistem yang ideal bagi sebuah negara. Namun ternyata, secara faktual pula, demokrasi sesungguhnya gagal dalam merealisasikan “doktrin” kedaulatan dan kekuasaan di tangan rakyat tersebut.
Konsep Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yang dicetuskan di Athena atas prakarsa Cleisthenes pada abad ke-5 sebelum Masehi. Demos berarti rakyat. Cratos/Kratien/Kratia artinya kekuasaan/berkuasa/pemerintahan. Jadi, demokrasi bisa diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam demokrasi, kedaulatan dan kekuasaan ada di tangan rakyat, yang kemudian diberikan kepada wakil-wakil mereka di parlemen. Pada akhirnya, merekalah yang berdaulat membuat hukum-hukum sesuai dengan keinginan mereka.
Dari sudut pandang akidah Islam, konsep demokrasi telah gagal, rusak dan menyesatkan karena demokrasi memberi manusia/rakyat kedaulatan atau hak mutlak untuk membuat hukum. Padahal dalam Islam kedaulatan (hak membuat hukum) berada di tangan Al-Musyari’ yakni Allah SWT. Dengan kata lain, dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syariah (as-siyadah li asy-syar’i).
Ketetapan ini di dasarkan pada dalil-dalil yang qath‘i. Allah SWT, misalnya, berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (QS Yusuf [12]: 40).
Ini dari segi kedaulatan. Adapun dari segi kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat (as-sulthan li al-ummah), hampir sama dengan demokrasi. Namun, di antara keduanya ada perbedaan. Dalam demokrasi kekuasaan diberikan kepada wakil-wakil rakyat untuk membuat hukum. Sebaliknya, di dalam Islam, kekuasaan diberikan oleh rakyat kepada penguasa (khalifah) untuk menjalankan hukum, yakni hukum-hukum Allah SWT atau syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah.
Praktik Demokrasi
Demokrasi gagal dalam praktiknya karena doktrin demokrasi—bahwa  kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat—tidak pernah benar-benar terealisasi. Rakyat hanya memiliki otoritas untuk memilih para wakil mereka supaya bisa duduk di kursi pemerintahan. Itu pun otoritas yang telah dibatasi dan diarahkan oleh partai dan kapitalis melalui proses politik yang ada. Rakyat hanya memiliki otoritas memilih orang yang sudah disaring oleh parpol dan proses politik. Artinya, yang mereka pilih sebagai wakil mereka adalah orang-orang yang telah ditunjuk oleh parpol peserta Pemilu, bukan pilihan murni dari rakyat itu sendiri.
Setelah Pemilu usai, kedaulatan riil tidak di tangan rakyat, tetapi di tangan pemerintah atau penguasa dan anggota legislatif, sementara di belakang keduanya adalah para kapitalis. Pasca Pemilu, kepentingan elit lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Wakil rakyat tidak mewakili rakyat, tetapi mewakili diri sendiri dan partainya serta para kapitalis.
Hal ini bisa kita lihat bagaimana ketika masyarakat tumpah-ruah ke jalan menolak berbagai kebijakan Pemerintah—yang tentu disetujui para wakil rakyat di DPR—yang menyengsarakan rakyat seperti kebijakan kenaikan harga BBM, Tarif Dasar Listrik (TDL) dan LPG; penolakan rakyat atas kebijakan Pemerintah tentang pengelolaan sumberdaya alam yang banyak dikuasai oleh asing serta kebijakan-kebijakan lainnya yang merugikan rakyat.
Jika benar wakil rakyat mewakili aspirasi rakyat, mengapa banyak kebijakan ditolak oleh rakyat? Ini jelas merupakan kegagalan nyata dari praktik sistem demokrasi karena sering tidak berpihak kepada rakyat.
Demokrasi juga gagal menghilangkan praktik oligharki, yakni saat kekuasaan dikuasai oleh kaum elit. Dalam praktik demokrasi dimana pun, kekuasaan tetap dipegang oleh kaum elit yaitu para kapitalis, elit partai dan kelas politik. Hal itu sangat kentara. Penguasa dan politisi di negara demokrasi manapun selalu berasal dari dinasti kelas berkuasa secara politik dan ekonomi dan kelompoknya.
Demokrasi: Sistem Bobrok
Sangat berbahaya jika kemudian ada sebagian kaum Muslim berpendapat bahwa demokrasi itu gagal hanya dari segi praktiknya, sedangkan secara konsep sudah baik. Ujung-ujungnya mereka berpendapat bahwa agar sistem demokrasi bisa berjalan dengan baik dan sesuai ide dasar konsep demokrasi maka diperlukan orang-orang yang amanah untuk menjalankan sistem tersebut. Jelas, ini adalah pola pikir yang keliru dan menyesatkan umat. Pasalnya, umat digiring hanya untuk memilih orang (wakil rakyat dan penguasa), bukan memilih sistem yang benar dan baik. Mereka tetap dipaksa memilih sistem demokrasi yang nyata-nyata bobrok.
Padahal apa yang menimpa umat ini bukan hanya disebabkan orang-orang yang tidak amanah, namun juga disebabkan oleh penerapan sistem demokrasi yang bobrok. Demokrasi merupakan buah dari akidah sekularisme yang  lahir pada akhir abad 18 & 19 Masehi, yakni akidah yang memisahkan agama dari urusan kehidupan. Sekularisme inilah yang yang menjadi pangkal kerusakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sekularismelah yang melahirkan tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretik serta sistem pendidikan yang materialistik.
Fakta juga menunjukan, rezim dan pemimpin di negeri ini sudah berkali-kali silih berganti, namun ternyata tetap tidak membuat negeri ini maju; makmur, sejahtera, aman tenteram dan damai. Ini menunjukan bahwa persoalan yang mendera umat bukan hanya masalah personal saja, melainkan juga masalah sistem. Jika hanya ingin mencari orang-orang yang amanah untuk duduk di sistem pemerintahan demokrasi yang rusak, ibarat kata, masuknya orang-orang salih ke dalam sistem yang salah (baca: sistem kufur), bisa diibaratkan seperti a good driver riding a bad car (sopir yang baik mengemudikan mobil rusak). Sehebat apapun pengemudi tersebut, jika mobilnya rusak, bisa menyebabkan dia celaka. Karena itu, yang harus dilakukan adalah mengganti mobil rusak tersebut dengan mobil yang baik.
Dengan kata lain, saat ini diperlukan kesungguhan untuk mewujudkan sistem yang baik, bukan sekadar para pemimpin yang baik. Sistem ini harus mampu menyelesaikan seluruh masalah manusia. Sistem yang baik tentu berasal dari Zat Yang Mahabaik. Dialah Allah SWT.
Solusi Islam
Islam adalah sebuah agama sekaligus ideologi. Artinya, Islam tidak hanya mengatur urusan spritual saja, namun juga mengatur urusan kehidupan manusia di dunia ini.
Islam berbeda dengan ideologi Kapitalisme-sekular yang melahirkan demokrasi modern. Dalam demokrasi, aturan/hukum yang dibuat untuk mengurusi rakyat bersumber dari akal manusia yang serba lemah dan terbatas. Sebaliknya, dalam sistem Islam, sumber hukum untuk mengatur kehidupan manusia berasal dari Zat Yang menciptakan akal manusia. Dialah Allah SWT, Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan ini. Sebagai Pencipta, Allah SWT adalah Zat Yang Mahatahu atas ciptaan-Nya. Hanya Allah Yang Mahatahu tahu apa yang terbaik untuk manusia. Untuk itulah Allah SWT menurunkan syariah Islam—yang mengatur segala aspek kehidupan manusia—demi kebaikan mereka. Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali agar menjadi rahmat bagi seluruh alam (QS al-Anbiya’ [21]: 107).
Jalan Perubahan Hakiki
Pemilu—dalam demokrasi—bukanlah jalan perubahan hakiki untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Sebabnya, dalam demokrasi tidak pernah ada yang namanya rakyat sebagai penentu keinginan. Sejarah AS menunjukkan hal tersebut. Presiden Abraham Lincoln (1860-1865) mengatakan bahwa demokrasi adalah “from the people, by the people, and for the people” (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Namun, hanya sebelas tahun kemudian setelah Lincoln meninggal dunia, Presiden AS Rutherford B. Hayes, pada tahun 1876 mengatakan bahwa kondisi di Amerika Serikat pada tahun itu adalah “from company, by company, and for company” (dari perusahaan, oleh perusahaan dan untuk perusahaan).
Jalan perubahan hakiki demi kemaslahatan umat hanya ada pada Islam. Ketika Islam menurunkan aturan yang sempurna, yakni syariah Islam, Islam pun memberikan cara agar aturan tersebut dapat terlaksana secara sempurna (kaffah). Di situlah pentingnya Khilafah, yakni sistem pemerintahan Islam. Persoalannya adalah bagaimana thariqah atau jalan yang sahih untuk mewujudkan Khilafah itu jika tidak menggunakan jalan demokrasi?
Sebagai Muslim, kita meyakini bahwa sebaik-baik uswah (panutan) adalah Rasulullah Muhammad saw. (QS al-Ahzab [33]: 21). Karena itu kita pun wajib terikat dengan thariqah (metode) dakwah beliau dalam mewujudkan kekuasaan Islam.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw. di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas bahwa beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas. Dari sirah Rasulullah saw. inilah diambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan pada seluruh tahapan tersebut. Pertama: tahap pembinaan dan pengkaderan (marhalah tatsqif wa takwin). Kedua: tahap interaksi dengan umat (tafa’ul ma’a al-ummah), yang di dalamnya ada aktivitas pergolakan politik (al-kifah as-siyasi) dan perang pemikiran (shira’ al-fikri). Ketiga: tahapan istilam al-hukmi (penerimaan kekuasaan) melalui dukungan ahlun-nushrah. Dengan itulah terwujud sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islam.
WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Adi Victoria; Penulis Buku & Aktivis HTI Samarinda]

Apakah SJSN dan BPJS Kompatibel Dengan Konsep Jaminan Dalam Islam?

(Tanggapan terhadap Agustianto dalam Artikel “BPJS dan Jaminan Sosial Syariah”)

Oleh Yuana Ryan Tresna *
Pendahuluan
Ulama terkemuka Taqiyuddin al-Nabhani (2004: 13) sejak puluhan tahun silam sudah mengingatkan kepada kaum Muslim terkait dengan kekayaan apa yang paling berharga bagi umat ini. Beliau menegaskan bahwa pemikiran, bagi umat manapun, adalah sebuah kekayaan yang tak ternilai harganya yang mereka miliki dalam kehidupan mereka. Bahkan, ia merupakan peninggalan yang demikian berharga yang akan diwariskan kepada generasi penerusnya. Adapun yang dimaksud dengan pemikiran di sini adalah adanya aktivitas berfikir pada diri umat tentang realitas kehidupan yang mereka hadapi, di mana mereka masing-masing secara keseluruhan senantiasa menggunakan pengetahuan (knowledge) yang mereka miliki, ketika mengindera berbagai fakta ataupun fenomena untuk menentukan hakikat fakta atau fenomena tersebut. Hal inilah yang akan melahirkan kreativitas dan produktivitas pemikiran. Sayangnya, umat Islam saat ini bisa dianggap sebagai umat yang telah kehilangan pemikirannya, dan tentu saja telah kehilangan metode berfikirnya yang produktif dengan paradigma tasyri’i. Hal itu dibuktikan dengan tidak berdayanya mayoritas umat hari ini –termasuk sebagian para intelektualnya- untuk mengontruksikan kembali bangunan keilmuan Islam yang genuine dalam beragam seginya. Dalam kasus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), melahirkan ragam pendapat dan tidak sedikit yang menunjukkan tidak berdayanya sebagian intelektual muslim untuk menetapkan hukum Islam yang shahih pada kasus tersebut. Bukannya memberikan pencerdasan pada umat, malah menjadikan nash-nash yang ada sebagai alat legitimasi atas kebijakan penguasa yang hakikatnya bukan berangkat dari kerangka Islam, sehingga akhirnya terkesan sangat Islami. Salah satunya tulisan Agustianto dalam artikelnya “BPJS dan Jaminan Sosial Syariah” di laman www.dakwatuna.com yang telah mengundang penulis untuk memberikan tanggapan.
Fakta SJSN dan BPJS
Pemahaman terhadap fakta SJSN dan BPJS sangat penting sebelum kita memberikan penilaian yang utuh terhadap konsep jaminan sosial yang baru saja diberlakukan di Indonesia. Tanpa pemahaman yang utuh maka mustahil akan melahirkan penilaian yang benar.
Pelaksanaan JKN per 1 Januari 2014 ini adalah amanat dari UU No. 40 thn. 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 thn. 2011 tentang BPJS. UU SJSN Pasal 19 ayat 1 menegaskan, “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”. Prinsip asuransi sosial  sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 3, “adalah mekanisme pengumpulan dana bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya”. Adapun yang dimaksud dengan prinsip ekuitas adalah tiap peserta yang membayar iuran akan mendapat pelayanan kesehatan sebanding dengan iuran yang dibayarkan. JKN adalah asuransi sosial. Hanya peserta yang membayar premi yang akan dapat layanan kesehatan JKN. Itu artinya wajib bagi seluruh rakyat sesuai prinsip kepesertaan wajib UU SJSN, yakni seluruh penduduk wajib jadi peserta asuransi sosial kesehatan (JKN), dan tentu wajib membayar premi/iuran tiap bulan. Di dalam Pasal 17 disebutkan: (1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala”.
Iuran untuk orang miskin dibayar oleh pemerintah (ayat 4) dan mereka disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI), atas nama hak sosial rakyat. Tapi hak itu tidak langsung diberikan kepada rakyat, tetapi dibayarkan kepada pihak ketiga (BPJS) dari uang rakyat yang dipungut melalui pajak. Jadi realitanya, rakyat diwajibkan membiayai layanan kesehatan diri mereka dan sesama rakyat lainnya.
Dalam implementasinya, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tentang PBI dan Peraturan Presiden No. 12 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut ditetapkan nominal iuran PBI per jiwa Rp. 19.225, akan mendapat layanan rawat inap kelas 3. Iuran PNS/TNI/Polri/pensiunan sebesar 5% per keluarga (2% dari pekerja dan 3% dari pemberi kerja) dan akan dapat layanan rawat inap kelas 1 untuk golongan III ke atas atau yang setara, dan rawat inap kelas 2 untuk di bawah golongan III. Untuk pekerja penerima upah selain PNS dan lainnya, iuran ditetapkan 4,5% per keluarga (0,5% dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja) hingga 30 Juni 2015, dan menjadi 5% per keluarga (1% dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja) mulai 1 Juli 2015. Mereka akan mendapat layanan rawat inap kelas 1 jika bergaji lebih dari dua kali pendapatan tidak kena pajak (sekitar Rp. 4 juta) dan rawat inap kelas 2 jika bergaji di bawahnya. Jika pekerja bergaji Rp 2 juta, sampai 30 Juni 2015, ia harus membayar Rp. 10 ribu per keluarga (untuk 5 anggota keluarga), dan pemberi kerja harus membayar Rp. 80 ribu untuk tiap pekerjanya. Dan mulai 1 Juli 2015, tiap pekerja harus membayar Rp. 20 ribu, dan pemberi kerja harus membayar Rp. 80 ribu untuk tiap pekerjanya. Jadi pemberi kerja tiap bulan harus membayar Rp. 80 ribu dikalikan jumlah pekerjanya.
Sementara untuk pekerja bukan penerima upah (bekerja sendiri) atau bukan pekerja, iuran Rp. 25.500 per jiwa (layanan rawat inap kelas 3), Rp. 42.500 per jiwa (rawat inap kelas 2), dan Rp. 59.500 per jiwa (rawat inap kelas 1). Untuk satu keluarga tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga. Jumlah itulah yang wajib dibayarkan tiap bulan.
Dana Jaminan Sosial itu wajib disimpan dan diadministrasikan di bank kustodian yang merupakan BUMN (Pasal 40 UU BPJS). Artinya Bank BUMN bisa mendapat sumber dana baru. Sesuai amanat Pasal 11 UU BPJS, dana itu dapat diinvestasikan, misalnya dalam bentuk deposito berjangka, surat utang, obligasi korporasi, reksadana, properti dan penyertaan langsung. Di dalam pasal 11 UU BPJS disebutkan: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk: a. menagih pembayaran Iuran; b. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai”.
Itulah sekilas fakta JKN sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN dan UU BPJS. Dengan pemahaman atas fakta tersebut di atas penulis berharap kita bisa memberikan penilaian yang objektif atas substansi dari UU SJSN dan UU BPJS tersebut.
Menyoal Konsep al-Takmin al-Ta’awuniy 
Mengawali pandangannya, Agustianto menyajikan teori Ahmad Muhammad ‘Assal yang menyebutkan bahwa tiga rukun ekonomi Islam yakni kepemilikan (al-milkiyyah),  kebebasan (al-hurriyyah) dan jaminan sosial (al-takaful al-ijtima’iy). Sayangnya Agustianto tidak merinci gagasan Muhammad ‘Assal tersebut berikut dengan landasan filosofisnya. Hal itu dapat dimengerti karena artikel tersebut bukan sedang membedah prinsip-prinsip ekonomi Islam secara khusus. Hanya saja, ketiga rukun tersebut dapat diperdebatkan keshahihannya dan bentuk aplikasinya. Kepemilikan sebagai sebuah rukun, dapat dipahami kehujjahannya. Karena secara faktual persoalan ekonomi pasti dimulai dari persoalan kepemilikan atas suatu kekayaan. Adapun kebebasan dan jaminan sosial, tentu harus ditempatkan sebagai bagian dari cabang ekonomi, dan dalam pengamalannya perlu koridor hukum dalam mengaturnya.
Kemudian Agustianto mengajukan sebuah tesis bahwa jaminan sosial dalam studi Islam dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu jaminan sosial tradisional, yakni tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya melalui instrumen-instrumen filantropi seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan bahkan termasuk pajak; dan jaminan sosial yang berbentuk asuransi sosial (al-takmin al-ta’awuniy).
Di dalam khazanah pemikiran Islam, khususnya terkait dengan politik ekonomi (al-siyasah al-iqtishadi) Islam, dapat dipahami dengan mudah bahwa konsep jaminan dalam Islam adalah jaminan negara untuk kepada seluruh warga negara terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar tiap individu serta menetapkan regulasi untuk mencapai kesejahteraan warganya.
Penulis bukan tidak tertarik menanggapi istilah “jaminan sosial tradisional” –yang penulis pandang masih parsial dan tidak esensial-, tetapi agar artikel ini fokus, penulis hanya akan memberikan tanggapan pada terminologi kedua yakni “jaminan sosial yang berbentuk asuransi sosial (al-takmin al-ta’awuniy)”. Ada kesimpulan yang tergesa-gesa yang perlu penulis kritisi; dengan berpijak pada al-Qur’an dan al-Hadits tentang perintah saling menolong (ta’awun), Agustianto menyimpulkan bahwa implementasi dari doktrin syariah tersebut diwujudkan dalam bentuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.
Diantara dalil yang sering dikemukakan dalam asuransi termasuk asuransi sosial adalah firman Allah Swt.,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. al-Maidah [5]: 2)
Juga sabda Rasul Saw.,
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ اَلْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ
Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba menolong saudaranya. (HR. Muslim)
Dan sabda Nabi Saw. yang lain,
«إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ.»
Bahwa keluarga al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Seluruh ayat al-Qur’an dan al-Hadits terkait topik ta’awun sebagaimana contoh di atas, dari aspek dalalah, wajh al-istidlal, dan thariq al-istidlal sebenarnya hanya menjelaskan kewajiban saling menolong (ta’awun), tidak menjelaskan secara spesifik tentang al-takmin al-ta’awuniy. Adapun mengenai konsep al-takmin al-ta’awuni (al-takafuli) sebenarnya bukanlah tabarru’ (donasi). Karena akad tabarru’ dalam konsep ta’awun di dalamnya tidak ada ruang untuk keuntungan atau mencari keuntungan. Karena sifat aktivitas itu sebagai akad tabarru’ bukan mu’awadhah dari dua pihak. Tabarru’ adalah tasharruf dari satu pihak saja, karena orang yang berderma perannya berakhir dengan donasinya itu. Pada faktanya asuransi sosial BPJS (yang diklaim sebagai al-takmin al-ta’awuniy) bukanlah ta’awun dalam rangka kebaikan dan ketakwaan. Akan tetapi ia merupakan investasi untuk harta yang dibayarkan. Hal tersebut tercermin dari pasal 11 UU BPJS. Konsekuensi dari tabarru’, sebenarnya dana donasi tidak boleh ditempatkan untuk investasi. Selain itu, gharar terjadi di dalamnya, karena orang yang berpartisipasi tidak tahu kapan peristiwa akan terjadi terhadapnya. Tegasnya, dengan sistem asuransi sosial ini, setiap warga negara harus membayar premi setiap bulannya, baik dia sakit ataukah tidak.
Asuransi sosial ini juga merupakan pertanggungan (dhaman) dari BPJS yang terbentuk dari orang-orang yang berserikat terhadap partisipan yang mengalami kejadian. Karena itu syarat-syarat pertanggungan (al-dhaman) di dalam Islam wajib diterapkan terhadapnya. Sayangnya, syarat-syarat yang telah ditetapkan Islam terkait pertanggungan (dhaman) tidak bisa dipenuhi oleh BPJS.
Syarat pertanggungan (dhaman) yang dimaksud adalah: (a) Di sana wajib ada hak yang wajib ditunaikan yang berada di dalam tanggungan, yaitu bahwa kejadian yang terjadi kemudian perusahaan memberikan pertanggungan kepada seseorang yang mengalami kejadian. Artinya membayar konsekuensi yang muncul dari kejadian itu; (b) Di sana harus tidak ada kompensasi, yakni penanggung tidak mengambil kompensasi baik disebut keuntungan atau surplus atau partisipasi (premi); (c) Akad asuransi sosial harus merupakan akad yang syar’i dengan memenuhi syarat-syarat syirkah di dalam Islam, yaitu adanya harta dan badan, bukan syirkah harta saja. Asuransi yang dipaparkan untuk dibahas ini adalah syirkah harta. Semuanya hanya menyetor harta. Hingga badan penyelenggara yang mengelola urusan asuransi ini adalah representasi dari harta mereka bukan representasi bagi badan mereka. Jadi tidak ada seorang pun dari mereka yang berserikat dengan badannya, akan tetapi hanya dengan hartanya. Fakta asuransi itu dilihat dari sisi syirkah adalah sama seperti syirkah musahamah, yaitu syirkah harta; (d) Di sana tidak boleh ada investasi harta, apalagi dengan jalan yang tidak syar’i, melalui perusahaan lain, apapun nama dan sebutannya baik disebut investasi ataupun reasuransi. Dalil-dalil hal itu adalah dalil-dalil syirkah harta dan dalil-dalil al-dhaman. Semuanya dipaparkan di dalam kitab al-Nizhâm al-Iqtishadi fi al-Islam (al-Nabhani, 2004: 148 dam 161).
Mendudukan Konsep Maqashid al-Syari’ah
Konsep maqashid al-syari’ah boleh dikatakan merupakan gagasan al-Syatibi sebagaimana tertuang dalam al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Ahkâm. Menurut al-Syatibi, pada dasarnya syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (mashalih al-‘ibad), baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan inilah,  dalam pandangan beliau, menjadi maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariat). Dengan kata lain, penetapan syariat—baik secara keseluruhan (jumlatan) maupun secara rinci (tafshilan)—didasarkan pada pada suatu ‘illat (motif penetapan hukum), yaitu mewujudkan kemaslahatan hamba (al-Syatibi, t.th: 2-3). Selanjutnya al-Syatibi membagi maqashid menjadi tiga bagian, yaitu dharuriyât, hajiyat, dan tahsinât. Dharuriyat artinya harus ada demi kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun Islam. Hajiyat maksudnya sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit. Tahsinat artinya sesuatu yang diambil untuk kebaikan kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia, menghilangkan najis dan menutup aurat. Dharuriyat  beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu : (1) menjaga agama (hifzh ad-dîn); (2) menjaga jiwa (hifzh an-nafs); (3) menjaga akal (hifzh al-‘aql); (4) menjaga keturunan (hifzh an-nasl); (5) menjaga harta (hifzh al-mâl) (al-Syatibi, t.th: 4). Dari konsep ini dapat dipahami bahwa maqashid al-syari’ah yang dimaksud oleh penggagasnya sendiri tidaklah bebas, melainkan ada koridor yang tertentu membatasinya.
Lebih ketat lagi, Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan maqashid al-syari‘ah dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (2005: 359-366). Pandangan al-Nabhani secara umum bahwa maslahat adalah akibat (hasil) dari penerapan syariat, bukan illat penetapan syariat. Konsep al-Nabhani ini dapat menutup kemungkinan dimanfaatkannya konsep maqashid al-syari‘ah secara gegabah. Pandangan al-Nabhani ini mencakup 4 (empat) prinsip penting: (1) kemaslahatan adalah hikmah (akibat) penerapan syariat; (2) maqashid al-syari’ah adalah tujuan dari syariat sebagai keseluruhan; (3) hikmah penerapan syariat tidak selalu terwujud;  dan (4) hikmah penerapan syariat hanya bisa diketahui melalui dalil syariat.
Berdasarkan konsep yang lebih kuat ini, bahwa syariat tidak didasarkan pada ‘illat maslahat. Dengan kalimat lain, maslahat bukanlah ‘illat (motif) penetapan suatu hukum syariat. Hanya saja, dengan studi yang komprehensif (istiqra’) dapat ditetapkan bahwa seluruh hukum syariat bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dalam lima perkara; menjaga agama, akal, keturunan, jiwa, dan harta (Abdullah, 1995: 273).
Benar bahwa sebagian ulama Syafi‘iyah dan Hanafiyah menetapkan bahwa maslahat layak menjadi ‘illat bagi hukum-hukum syariat, tetapi maslahat ini lebih dipahami sebagai pertanda hukum (amarah al-hukm), bukan sebagai latar belakang/motif penetapan hukum (ba’its ‘ala al-hukm). Jadi, maslahat dipahami lebih dekat pada sebab (al-sabab) dari pada ‘illat.
Dengan demikian, logika maslahat untuk membenarkan program BPJS –bahkan dipandang sebagai program yang mulia dan sesuai syariah- tentu tidak tepat dilihat dari sisi manapun. Dalam hal ini, kaidah fikih aynama takunu al-maslahah fa tsamma syar‘ullah (di mana ada maslahat, disana ada hukum Allah) tidak dapat diamalkan. Alasannya karena maqashid al-syari‘ah haruslah secara disiplin diketahui dan dipahami dengan baik berdasarkan nash, bukan pertimbangan akal.
Adapun posisi maslahat sebenarnya merupakan akibat dari penerapan syariat secara keseluruhan. Islam adalah din agung yang menjelaskan seluruh aspek kehidupan masyarakat.  Islam datang dengan seperangkat aturan multidimeni yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang lain. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendirinya. Tidak hanya itu, Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Perangkat hukum Islam ini diturunkan oleh Allah Swt., yakni agar ia menjadi rahmat atas seluruh umat manusia. Allah Swt berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Mohammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. (QS. al-Anbiya’: 107).
Konsep Jaminan Sosial dalam Islam
Membincang tentang konsep jaminan sosial dalam Islam –atau lebih tepatnya jaminan Islam terhadap individu dalam masyarakat- mengingatkan kita pada buku al-Islam Dhaminun li al-Hajat al-Asasiyah likulli Fardin wa Yu’malu li Rafaahiyatihi )Al-Badri, 1408 H: 25). Meskipun hanya merupakan buku kecil, tetapi kutaib karangan ulama besar asal Irak tersebut memberikan gambaran yang sangat utuh dan cemerlang bagaimana Islam memberikan jaminan kepada setiap individu anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus upaya tercapainya kesejehteraan. Buku itu menarik untuk dijadikan rujukan karena konsepnya yang orisinil didasarkan pada dalil-dali syara’ dan terbebas dari pengaruh dan doktrin pandangan hidup lain, seperti sistem ekonomi dan politik kapitalisme.
Islam diterapkan untuk menjamin hak-hak keadilan manusia sebagai makhluk yang paling mulia. Selain itu, tendensi diberlakukannya Islam adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketenangan jiwa, kebahagiaan hidup, dan terpeliharanya urusan manusia dalam Islam. Allah Swt. berfirman,
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Dan Kami turunkan dari al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. al-Isra’: 82)
Islam memandang individu manusia sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Oleh karena itu, Islam memandang individu dan jamaah sebagai umat yang satu. Urusan mereka diatur dengan sistem dan tata aturan yang akan membawa mereka dalam kehidupan yang tenang, bahagia, dan sejahtera. Sebagian dari sistem tersebut adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok tiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, rasa aman, serta kesempatan kerja. Karena pada dasarnya, manusia berjalan di muka bumi ini untuk memenuhi kebutuhan asasinya dan kebutuhan pelengkapnya sebatas kemampuannya.
Dari sini kebijakan ekonomi yang dibuat adalah, pertama, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar (hajat asasiyah), yakni sandang, pangan, papan, bagi seluruh rakyat per individual. Tidak boleh ada yang lapar, telanjang, dan tidak bisa berteduh di suatu rumah (dimiliki maupun disewa). Dalam hal ini negara memberikan peluang kerja seluas-luasnya, dan menyantuni mereka yang lemah dan papa. Kedua, negara memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara tanpa membedakan satu dengan yang lain, untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat kamaliyah). Dalam hal ini negara memberi fasilitas seluas-luasnya. Ketiga, negara wajib memberikan pengarahan dan batas kepada masyarakat agar dalam menikmati kekayaan yang dimilikinya mengikuti pola kehidupan yang khas, yakni senantiasa di dalam koridor kehalalan.
Politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok setiap individu dengan pemenuhan secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya (baik sekunder maupun tersier) sesuai dengan kadar kesanggupannya. (al-Nabhani, 2004: 60). Oleh karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara, tetapi justru memperhatikan terjamin-tidaknya tiap orang untuk menikmati kehidupan tersebut.
Islam juga memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya maupun miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara hingga menjadi masyarakat yang cerdas, sehat, kuat dan aman. Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk kepada perintah dan larangan Allah Swt., memiliki kecerdasan dan kemampuan berfikir memecahkan segala persoalan dengan landasan berfikir Islami, serta memiliki kemampuan keterampilan dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat. Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik itu sekolah universitas, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum. Rasulullah Saw. menerima tebusan tawanan perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslimin di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Najasyi lalu oleh beliau Saw. dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan masyarakat secara gratis (al-Badri, 1408  H: 30)
Pada tataran aktual, dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Fasilitas kesehatan merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat. Semua itu merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashalih wa al-marafiq), yang wajib dipenuhi negara, sebab termasuk apa yang diwajibkan oleh ri’ayah (pengurusan) negara sesuai dengan sabda Rasul Saw.
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR. al-Bukhari)
Secara praktik kesehatan, penyediaan layanan kesehatan gratis telah dipraktikkan dan dicontohkan oleh Nabi Saw. sebagai kepala negara, dan para Khulafa’ al-Rasyidin. Hal itu menjadi sunnah Nabi Saw. dan ijma’ shahabat bahwa negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat. Beberapa praktik jaminan dalam Islam dapat kita simak dalam pragmen-pragmen kisah Rasulullah Saw. dan generasi setelahnya. Diantaranya kisah berikut,
بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى أبي بن كعب طبيبا فقطع منه عرقا ثم كواه عليه
Rasulullah Saw telah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka’ab lalu melakukan kay (dengan besi panas) pada urat itu. (HR. Muslim).
Dalam riwayat yang lain,
عن زيد بن أسلم عن أبيه قال مرضت في زمان عمر بن الخطاب مرضا شديدا فدعا لي عمر طبيبا فحماني حتى كنت أمص النواة من شدة الحمية
Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, dia berkata,”Aku pernah sakit pada masa Umar bin Khaththab dengan sakit yang parah. Lalu Umar memanggil seorang dokter untukku, kemudian dokter itu menyuruhku diet (memantang memakan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu. (HR. al-Hakim).
Pada masa lalu, dalam sejarah emas peradaban Islam, banyak rumah-rumah pengobatan didirikan. Bahkan negara mendorong sepenuhnya riset terhadap obat-obatan serta teknik-teknik pengobatan baru. Rasulullah Saw. pernah membangun tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta dari Bait al-Mal. Dalam buku Tarikh al-Islam al-Siyasi, diceritakan bahwa ‘Umar ra. telah memberikan sesuatu dari Bait al-Maal untuk membantu kaum yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syams, ketika ia melewati daerah tersebut. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para khalifah dan wali-wali. Bahkan Khalifah Walid bin Abdul Malik secara khusus memberikan bantuan kepada orang yang terkena penyakit lepra. (al-Badri, 1408 H: 30).
Sedangkan dalam SJSN dan BPJS sebaliknya, terjadi pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui iuran yang dibayarkan langsung, melalui pemberi kerja, dan melalui bantuan negara bagi rakyat miskin. Jadi, jelas UU ini justru ingin melepaskan tanggung jawab negara terhadap jaminan sosial warganya. Selain itu, jaminan sosial ini hanya bersifat parsial, tidak memberikan jaminan kepada rakyat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan maupun pendidikan secara menyeluruh.
Jika konsep Islam demikian, lantas dari mana sumber pendanaannya? Dana untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan syariah. Bisa dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, seperti hutan, aneka tambang, migas, panas bumi, hasil laut dan kekayaan alam lainnya. Juga dari kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat. Hal ini tentu akan sempurna dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalam negara.
Penutup
Dengan memperhatikan poin-poin yang penulis sampaikan di atas, maka program BPJS ini bukan hanya bermasalah secara konsep, tetapi juga keliru dari sisi kebijakan (politik ekonomi). Oleh karena itu, program ini harus ditolak, bukan malah disosialisasikan. Hal ini merupakan momentum yang sangat baik bagi kita untuk kembali menengok konsep Islam, yakni bagaimana jaminan Islam terhadap setiap individu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan bagaimana regulasi negara dalam mendorong setiap warganya untuk mendapatkan kesejahteraan. Refleksi atas realitas itu tidaklah sulit, jika kita mau belajar pada sejarah, sejarah peradaban Islam, yakni sejarah kebesaran khilafah Islam yang telah mampu mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Wallahu a’lam.
* Penulis adalah dosen ushul fiqih dan fiqih rekayasa keuangan pada Fakultas Ekonomi Universitas Islam Bandung.

MMC Video_JKN: Mimpi Sehat Buat Rakyat Miskin

Pernyataan Sikap HTI Terhadap Kenaikan Harga Gas Elpiji M Ismail Yusant...

Soal Jawab Tentang Jangka Waktu Syirkah dan Hukum Jual Beli Lelang

بسم الله الرحمن الرحيم


Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Bagaimana kondisi Anda syaikhuna al-fadhil dan ‘alimuna al-jalil? Saya memohon kepada Allah agar berada pada keadaan yang terbaik.
Pertanyaan saya: Pertama, apakah asy-syarik (mitra syirkah) bisa keluar dari syirkah kapan saja ia inginkan? Perlu diketahui bahwa ada jangka waktu tertentu yang disepakati sebelumnya yaitu satu tahun. Mohon disertai rincian dan dalil-dalil, semoga Allah memberkahi Anda.
Kedua, didirikan balai lelang umum untuk penyelenggaraan bay’ al-muzayadah (lelang). Di situ terjadi penawaran harga yang meningkat diantara para pedagang hingga mencapai harga tertinggi berkali-kali lipat dari harga dasar yang menyebabkan kerugian sebagian pedagang. Apakah secara syar’iy boleh pedagang menambah penawaran harga sampai pada derajat yang menyebabkan kerugian pesaingnya dan pada beberapa kondisi membuatnya bangkrut? Mohon disertai dengan dalil-dalil dan rinciannya, semoga Allah memberkahi Anda.
Ketiga, untuk mencegah terus meningkatnya penawaran harga, dilakukan kesepakatan di antara pedagang di pelelangan umum dan swasta sebelum terjadi lelang. Yakni sebagian memberikan harta kepada sebagian yang lain, agar tidak terjadi tawaran yang terus meningkat diantara mereka di dalam lelang atau harga tidak sampai pada batas tertinggi. Apa hukum harta yang diberikan di antara para pedagang itu? Apa hukum aktivitas perdagangan seperti ini? Mohon disertai rincian dan dalil-dalil, dan semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Saya mohon maaf karena panjangnya dan banyaknya pertanyaan. Saya tahu besarnya beban tanggung jawab Anda. Semoga Allah menolong Anda dan memberikan kemenangan melalui tangan Anda. Semoga Allah menyiapkan ahlu nushrah untuk Anda sebagaimana dahulu Allah menyiapkannya untuk kekasih-Nya al-Mushthafa saw.

Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertama, pertanyaan Anda tentang jangka waktu dalam syirkah:
  1. Syirkah secara bahasa adalah percampuran dua bagian atau lebih di mana tidak bisa dibedakan lagi satu dari yang lain. Syirkah secara syar’iy adalah akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat di dalamnya untuk melakukan aktivitas finansial dengan maksud memperoleh laba. Akad syirkah mengharuskan adanya ijab dan qabul secara bersama, seperti semua akad lainnya. Ijab adalah salah satu pihak mengatakan kepada pihak lain aku bersyirkah denganmu dalam hal demikian, sementara pihak lain mengatakan aku terima… Akan tetapi akad itu harus mengandung makna berserikat atas sesuatu.
Syirkah hukumnya boleh. Rasulullah SAW diutus dan masyarakat bermuamalah dengannya lalu Rasul SAW menyetujuinya. Maka persetujuan beliau SAW terhadap muamalah masyarakat itu merupakan dalil syar’iy atas kebolehannya. Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا»
“Sesungguhnya Allah berfirman: “Aku menjadi pihak ketiga dari dua orang yang bersyirkah selama yang satu tidak mengkhianati yang lain, dan jika dia mengkhianatinya maka Aku keluar dari keduanya.”

  1. Penyebutan jangka waktu di dalam akad syirkah bukan keharusan. Syirkah tidak perlu jangka waktu dalam pengakadannya. Akan tetapi syirkah itu terakadkan dan tidak ada kemajhulan di dalam akadnya, sehingga memerlukan penentuan jangka waktu seperti ijarah misalnya. Adapun ijarah menjadi majhul jika tidak disebutkan jangka waktunya, sehingga tidak terakadkan (dengan sempurna) kecuali disebutkan jangka waktu, baik jangka waktu saja terpisah dari lainnya harian, bulanan, tahunan… ataupun berkaitan dengan pekerjaannya sendiri misal ijarah membangun dinding, atau menggali sumur sehingga jangka waktunya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan.
  2. Pembubaran syirkah bergantung pada keinginan para syarik. Dua orang syarik yang mengakadkan syirkah atas aktivitas tertentu, bisa membubarkan syirkah itu kapan saja. Di dalam Nizham al-Iqtishâdiy disebutkan sebagai berikut:
(Syirkah secara syar’iy termasuk al-‘uqûd al-jâ`izah. Syirkah itu batal dengan kematian salah seorang dari dua orang yang bersyirkah, atau dia gila atau dihijr atas kelemahan akalnya. Atau syirkah itu bubar dengan pembubaran oleh salah satu dari keduanya jika syirkah itu terdiri dari dua orang. Sebab syirkah adalah ‘aqdun jâ`izun maka dengan semua itu batal seperti halnya wakalah. Jika salah seorang dari kedunya mati dan ia memiliki pewaris yang rasyîd (tidak lemah akal), maka pewarisnya itu berhak menggantikannya di dalam syirkah dan mengizinkan mitra syirkahnya dalam melakukan tasharruf. Pewarisnya itu juga berhak meminta pembagian. Jika salah seorang dari kedua mitra syirkah meminta pembubaran (fasakh), maka bagi mitra syirkah lainnya wajib memenuhi permintaan itu. Jika mitra syirkah itu banyak dan salah seorang dari mereka meminta pembubaran, sementar yang lain ingin mempertahankan, maka syirkah yang ada dibubarkan dulu, lalu diperbaharui diantara yang masih bertahan. Hanya saja harus dibedakan antara syirkah mudharabah dengan lainnya. Dalam syirkah mudharabah, jika pengelola meminta aset syirkah dijual, sementara pemodal (shahibul mal) meminta pembagian, maka permintaan pengelola yang dipenuhi. Sebab haknya ada dalam laba, sementara laba itu tidak akan tampak kecuali dalam penjualan aset. Sedangkan dalam jenis syirkah lainnya, jika salah satu meminta dibagi dan yang lain meminta dijual, maka yang dipenuhi adalah permintaan dibagi, bukan dijual).
Ini yang kami tabanni dalam hal terakadkannya syirkah tanpa disebutkan jangka waktu. Dimana jangka waktu itu bukan keharusan untuk keabsahan aqad syirkah.
  1. Adapun jika disebutkan jangka waktu di dalam syirkah tersebut, maka ini telah diperselisihkan oleh para fukaha. Anda boleh bertaklid kepada mujtahid yang ijtihadnya menenteramkan Anda dalam masalah tersebut. Saya kutipkan pendapat sebagian mujtahid mu’tabar dalam masalah tersebut:
-                      Boleh ditentukan jangka waktu mudharabah menurut hanafiyah dan hanabilah. Yakni ditentukan jangka waktu untuk syirkah mudharabah. Dan jika berakhir jangka waktu itu selesailah syirkah tersebut.
-                      Malikiyah dan syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah tidak menerima penentuan waktu. Sebab hukumnya seperti yang dikatakan oleh malikiyah: tidak ada jangka waktu. Masing-masing dari keduanya boleh meninggalkannya kapan saja ia mau. Dan karena penentuan jangka waktu –seperti yang dikatakan syafi’iyah- menyebabkan kesempitan terhadap pengelola dalam aktifitasnya. An-Nawawi menyebutkan di Raudhah ath-Thalibin: tidak dijadikan patokan di dalam al-qiradh “mudharabah” penjelasan jangka waktu …

Kedua, pertanyaan Anda tentang bay’ al-muzâyadah:
  1. Bay’ al-muzâyadah adalah boleh. Yakni penjual menawarkan barangnya kepada para pembeli dan ia menjualnya kepada orang yang membayar paling tinggi. Yang demikian:
Ibn Majah telah mengeluarkan dari Anas bin Malik:
«أَنَّ رَجُلاً مِنْ الأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُهُ فَقَالَ: لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ؟ قَالَ: بَلَى، حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ، قَالَ: ائْتِنِي بِهِمَا، قَالَ: فَأَتَاهُ بِهِمَا، فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ، قَالَ: مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاثًا، قَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ، فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الأَنْصَارِيَّ…»
“Bahwa seorang laki-laki dari Anshar datang kepada Nabi saw bertanya kepada beliau. Beliau bertanya, “Engkau punya sesuatu di rumahmu?” Ia berkata: “Benar, sebuah alas pelana, kami pakai sebagian dan kami hamparkan sebagian; dan sebuah gelas yang kami gunakan untuk minum air.” Nabi bersabda, “Bawa keduanya kepadaku.” Anas berkata, “Maka ia membawanya kepada Nabi saw, dan beliau mengambil keduanya darinya. Kemudian Nabi saw besabda, “Siapa yang mau membeli kedua barang ini?” Seorang laki-laki berkata, “Saya ambil keduanya dengan satu dirham.” Nabi bersabda: “Siapa yang menambah atas satu dirham?” Beliau ucapkan dua atau tiga kali. Seorang laki-laki berkata, “Saya ambil keduanya dengan dua dirham.” Maka Nabi memberikan keduanya kepada orang itu dan beliau mengambil darinya dua dirham dan beliau berikan kepada laki-laki anshar itu…”
  1. Akan tetapi tidak boleh an-najasy dalam jual beli ini. Yakni menambah penawaran harga bukan untuk membeli, akan tetapi untuk memperdaya orang lain agar membelinya dengan harga tinggi… Al-Bukhari telah mengeluarkan dari Sa’id bin al-Musayyab bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«…وَلاَ تَنَاجَشُوْا…»
“Jangan kalian saling menawar untuk meninggikan harga (an-najasy)”
Al-Bukhari juga mengeluarkan dari Ibn Umar ra. Ia berkata:
«نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّجْشِ»
“Nabi saw melarang an-najasy”
An-najasy adalah menambah harga barang padahal ia tidak membelinya. Yakni menambah tawaran harga pada suatu barang dengan maksud tidak ingin membelinya, tetapi untuk mengkondisikan orang lain yang menawarnya, agar menduga tidak bisa mendapat barang tersebut, jika tidak melebihi tawarannya; sehingga ia tertipu dan menambah tawaran harganya agar ia bisa membelinya.
  1. Demikian juga tidak boleh para pembeli bersepakat diantara mereka untuk merendahkan harga barang. Dan mereka bersepakat untuk tidak membayar lebih dari harga yang rendah… dan tidak menambah dari harga itu. Hal itu agar penjual menjual dengan harga murah tersebut. Sebab ia tidak mendapati pedagang yang mau membayar lebih tinggi…  Biasanya para pedagang sepakat dengan pedagang lain yang memberinya harta sebagai imbalan agar tidak menambah tawaran dari harga yang ia bayar; sementara ia membayar harga yang rendah untuk barang tersebut sedangkan para pedagang lainnya mau membayar harga yang lebih rendah dari harga itu sesuai kesepakatan di antara para pedagang itu. Lalu penjual itu pun menjual barangnya kepada pedagang yang menawar dengan harga murah itu, sebab semua pedagang lainnya hanya mau membayar harga lebih murah, di mana itu sesuai kesepakatan dengan pedagang yang membeli tersebut. Ini termasuk dalam bab al-khadî’ah. Ibn Hibban telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Zirru dari Abdullah ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ»
“Siapa yang menipu maka dia bukan bagian dari golongan kami dan makar dan tipudaya di neraka.”
Ishhaq bin Rahuwaih telah mengeluarkan di dalam Musnadnya dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda:
«الْمَكْرُ وَالْخَدِيعَةُ فِي النَّارِ»
“Makar dan tipudaya di neraka”
Dan juga dikeluarkan oleh al-Bazar di Musnad-nya.
Demikian juga Allah SWT melarang merugikan manusia pada hak-hak mereka. Maka para pedagang menampakkan bahwa nilai barang itu rendah. Hal itu untuk menipu pemilik barang, sehingga ia menjualnya dengan harga murah. Allah SWT berfirman:
﴿وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْياءَهُمْ﴾
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” (26: 183)
Al-Qurthubi berkata di dalam Tafsirnya untuk ayat tersebut:
[﴿وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْياءَهُمْ﴾ الْبَخْسُ النَّقْصُ. وَهُوَ يَكُونُ فِي السِّلْعَةِ بِالتَّعْيِيبِ وَالتَّزْهِيدِ فِيهَا، أَوِ الْمُخَادَعَةِ عَنِ الْقِيمَةِ، وَالِاحْتِيَالِ فِي التَّزَيُّدِ فِي الْكَيْلِ وَالنُّقْصَانِ مِنْهُ. وَكُلُّ ذَلِكَ مِنْ أَكْلِ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ..
 “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” Al-Bakhsu adalah an-naqshu (pengurangan). Dan itu terjadi pada barang dengan mencacatnya dan merendahkan tentangnya, atau menipu tentang nilai, dan melakukan muslihat dalam menambah takaran dan menguranginya. Semua itu termasuk aktifitas memakan harta dengan jalan yang bathil…” selesai.
Karena itu, jika para pedagang bersepakat di antara mereka untuk membeli barang si Fulan dengan harga murah, dan dia memberi mereka harta sehingga mereka tidak menaikkan tawaran harga dari harga yang ia inginkan. Dengan ungkapan lain, para pedagang sepakat untuk membayar harga lebih kecil dari harga yang diinginkan orang itu untuk membeli barang tersebut dengan imbalan orang itu membayar harta kepada mereka. Aktifitas ini haram. Sebab ini masuk dalam Bab al-Khadî’ah (tipudaya) terhadap pemilik barang untuk dibeli dengan harga murah. Dan harta yang diabil oleh pedagang itu dari para pedagang lainnya adalah haram.

Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Muslimah HTI sebut seks di kalangan remaja bak 'sarapan pagi'

Muslimah HTI sebut seks di kalangan remaja bak 'sarapan pagi'

Merdeka.com - Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai fenomena pergaulan bebas dengan segala akibat buruknya di kalangan remaja dari tahun ke tahun cenderung makin meningkat. Bahkan, saat ini pergaulan bebas atau hubungan seks di kalangan itu bak 'sarapan pagi'.

Ketua Muslimah HTI DPD Sumsel Qisthin Yetty Handayani mengungkapkan, bukan rahasia lagi pergaulan kalangan remaja saat ini sudah bebas tanpa batas. Hubungan seks bukan lagi barang yang aneh.

Tetapi sebaliknya, seseorang dikatakan aneh jika tidak mau melakukan hubungan seks sebelum nikah. Seks dianggap sebagai bukti konkret dalam mencintai lawan jenis.

"Perzinahan di kalangan remaja tidak terbendung lagi. Bahkan pergaulan bebas bagi mereka bak 'sarapan pagi'," ungkapnya dalam talk show 'upaya menyelamatkan generasi muda dari budaya liberal' di Hotel Paradis Palembang, Sabtu (15/2).

Tidak heran, kata dia, Yayasan Hotline Pendidikan, sebuah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, menemukan sebanyak 20 persen pelajar di salah satu kota di Pulau Jawa, hamil sebelum nikah.

Menurut dia, kemerosotan moral anak muda tersebut lantaran minimnya nilai-nilai agama pada diri mereka. Pendidikan dan pembinaan agama yang mereka dapatkan di sekolah selama ini hanyalah sebatas ibadah ritual tanpa ada pengaitan dengan aturan Islam yang sempurna.

"Inilah buah pendidikan sekuler yang menghasilkan individu yang liberal, remaja yang matrealis dan hedonis dan mengagungkan kebebasan," kata dia.

Untuk itu, banyak cara dilakukan untuk menekan sikap buruk kaum remaja tersebut. Di antaranya pemerintah menghentikan segala bentuk kegiatan dan penyediaan sarana yang mengantarkan remaja kepada perilaku gaul bebas dan perzinahan.

Selain itu, menghapus seluruh konten pornografi, dan yang terpenting masyarakat juga tidak bersikap acuh terhadap kemaksiatan yang mereka lakukan.

"Inilah saatnya menyelamatkan generasi dari budaya liberal yang merusak. Anak-anak kita harus dibebaskan segera dalam belenggu itu," tukasnya.

HTI Menolak Valentine


 Sejumlah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjuk rasa menolak seks bebas di Bundaran Majestik, Medan, Sumut, Ahad (1/12).
Sejumlah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjuk rasa menolak seks bebas di Bundaran Majestik, Medan, Sumut, Ahad (1/12).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak peringatan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Pemuda dan pelajar diminta untuk tak terlibat dalam perayaan yang dilakukan pada setiap 14 Februari tersebut.

Juru Bicara Muslimah HTI Iffah Ainur Rachmah mengatakan, perayaan ini bukan berasal dari budaya Islam. Setiap kali digelar banyak pula perilaku yang sangat bertentangan dengan Islam. “Pergaulan dan seks bebas kerap mengiringi Valentine,” katanya, Ahad (9/2).

Soal seks bebas saat Valentine, banyak informasi yang menunjukkan hal itu terjadi. Salah satunya, kata Iffah, diungkapkan Hotline Pendidikan Surabaya, sebuah lembaga nirlaba di bidang pendidikan.
Sebanyak 20 persen pelajar Surabaya yang hamil sebelum menikah ternyata berhubungan seks saat merayakan Valentine.

Pergaulan bebas di kalangan remaja bukanlah masalah sepele. “Bangsa ini wajib menjaga akhlak para remaja itu agar tak mendapatkan musibah lebih besar,” kata Iffah.
Terkait dampak negatif perayaan Valentine, Muslimah HTI melakukan serangkaian aksi. Aksi ini sebagai peringatan agar para pemuda dan pelajar tak terjebak dalam pergaulan bebas saat Valentine.
Ini dilakukan sejak Sabtu (7/2) hingga 14 Februari mendatang. Aksi berawal di Jakarta dan kemudian daerah-daerah lainnya.

Bagi Iffah, ini merupakan edukasi yang penting. Bukan hanya kepada para pemuda dan pelajar tetapi juga masyarakat. Orang tua dituntut pula berperan agar anak-anaknya tak terseret pergaulan bebas saat merayakan Valentine.
Orang tua, kata dia, hendaknya intens membentengi anak-anaknya dari kegiatan semacam itu. Bekali mereka dengan pendidikan agama. Dengan demikian, pemuda dan pelajar mampu bersikap sesuai dengan  ajaran Islam.

Massa HTI bergerak di Kediri untuk menentang perayaan Valentine. “Budaya Valentine itu tidak ada dalam Islam, itu budaya liberal,” kata koordinator aksi Syaiful Umar di sela aksi yang berlangsung di alun-alun Kota Kediri.

Ia mengatakan, dalam Islam tidak pernah ada rujukan tentang hari kasih sayang yang dilakukan di waktu tertentu. Islam menegaskan, kasih sayang itu setiap hari. Menurut dia, Valentine justru lebih banyak berdampak buruk.

Sebab, bentuk perayaannya berupa pergaulan bebas sampai mengarah pada seks bebas. Syaiful prihatin, saat ini terjadi kemerosotan nilai-nilai agama pada pemuda dan pelajar. Selama ini, pendidikan agama di sekolah hanya sebatas ritual ibadah.

Kondisi ini bisa memicu pribadi yang mengagungkan kebebasan. Ia berharap pemerintah berkomitmen untuk menghapus seluruh konten pornografi dan sejenisnya di masyarakat.

Minggu, 16 Februari 2014

Ambulan Masjid Agung Al Mujahidin Pamulang Telp 0813 8468 1151

Ambulan Masjid Agung Al Mujahidin Pamulang

 Ambulan Masjid Agung Al Mujahidin Siap Beroperasi Melayani Selama 24 Jam

Masjid Agung Al Mujahidin Pamulang Melayani Layanan antar zenajah ke peristirahatan terakhir. Keluarga yang menginginkan saudaranya dimakamkan ke daerah asal  Jabodetabek, pulau jawa,  medura, sumatera, dll seperti ke solo,  semarang, wono giri,surabaya, magetan, malang, lampung,dll Bisa Langsung Datang Ke Masjid Agung Al Mujahidin, Jalan Siliwangi No 2 Pamulang, Tangsel. Telp. 7430833, 0813 1745 9213, 0813 8468 1151

Umroh Bersama KBIH Al Mujahidin

KBIH Al Mujahidin menyelenggarakan Haji Dan Umroh Tahun 2014

Perjalan Umroh Reguler KBIH Al Mujahidin :

Rencana Perjalan
Umroh Reguler tanggal 10-18 Maret, Pesawat Emirate
Hari Ke-1 : Jakarta-Dubai-Jeddah-Madinah (10 Maret 14)
  • 3 jam sebelu keberangkatan sudah di Bandara Sukarno Hata, Cengkareng
  • Dengan EK369 pukul 07.45 Wib Terbang Menuju dubai, tiba pukul 03.20 waktu setempat.
  • Dengan EK369 pukul 16.30 Wib Terbang Menuju Jedah, Tiba di Jedah pukul 18.30 WSA.
  • Setelah Proses Bagasi Dan Imigrasi di Bandara Jedah, Menuju Madinah dengan menggunakan Bis.
Hari Ke-2 : Madinah ( 11 Mar '14)
  • Ziarah Ke makam Rasul, Raudhah Dan Maqom Bagi
Hari Ke-3 : Madinah ( 12 Mar '14)
  •  Ziarah Masjid kuba, Pasar Kurma, Jabal Ukud, Dan Masjid Qiblatain.Hari Ke-3 : Madinah ( 12 Mar '14) 
Hari Ke-4 : Madinah ( 13 Mar '14)
  •  Menuju ke Makkah, singgah  di Masjid Bir Ali untuk miqot dan Niat Umroh
  • Tiba di Makkah melaksanakan Umroh Wajib (Towab, Sai dan Tahallul)
Hari Ke-5 : Madinah ( 14 Mar '14)
  •  Memper Banyak Ibadah Di Masjidil Haram
Hari Ke-6 : Madinah ( 15 Mar '14)
  • Ziarah Jabal Tsur, Padang Arafah, Jabal Rahmah, Mudzalifah, dan Mina.
  •  Umroh Kedua (umroh sunnah) dengan Mikot dan Niat di Masjid Ji'ronah
Hari Ke-7 : Madinah ( 16 Mar '14)
  •  Memper Banyak Ibadah Di Masjidil Haram
Hari Ke-8 : Madinah ( 17 Mar '14)
  •  Towab Wada melanjudkan ke perjalanan ke Jedah
  • City Tour : Balad, Laut Merah, dan Masjid Terapung

Hari Ke-9 : Jeddah-Dubai-Jakarta (18 Maret 14)
  • Sudah berada di Bandara Jedah 3 jam sebelu keberangkatan ke Jakart.
  • Dengan EK802 pukul 05.40 WSA Terbang Menuju dubai, tiba pukul 09.30 waktu setempat.
  • Dengan EK358 pukul 10.45 WSA Terbang Menuju Tanah Air, Tiba Jakarta Insyaallah pukul 21.55 Wib
  • Semoga haji Bapak/Ibu Maqbul dan Mabrur. Amin
Biaya Umroh Reguler :
  1. Double 2,050 USD
  2. Triple 1,950 USD
  3. Quad 1,900 USD 
* Nota : Harga di atas belum termasuk airport Tax Dan Perlengkapan Rp 950.000,-

Hubungi Aulia Advertising Telp 0813 8468 1151