Rabu, 05 Juni 2013

KAJIAN TENTANG MATERI AKIDAH ISLAM


AKIDAH ISLAM
Oleh: Umi Abdul Malikul Mulki
Akidah Islam adalah iman kepada Allah, malaikat-Nya, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul-Nya, hari Kiamat dan iman terhadap qadla-qadar baik atau buruknya datang dari Allah Swt.
Iman adalah tashdiq al-jazim (membenarkan sesuatu dengan pasti) yang sesuai dengan kenyataan, serta berdasarkan bukti dan dalil. Apabila pembenaran ini tidak berdasarkan dalil, maka ia tidak dapat disebut sebagai iman. Sebab, di dalamnya tidak terdapat unsur kepastian. Begitu pula pembenaran tidak akan mencapai tingkat pasti kecuali jika ia ditetapkan dengan dalil yang qath’iy (pasti). Oleh karena itu dalil-dalil akidah harus bersifat qath’iy dan tidak boleh bersifat dzanni (tidak pasti/dugaan).
Akidah berupa kalimat syahadat (Laa ilaha illa Allah, wa anna Muhammad ar-Rasulullah), tidak dianggap syahadat kecuali dilakukan berdasarkan ilmu, keyakinan dan pembenaran. Tidak berdasarkan dugaan. Sebab, dugaan tidak menghasilkan ilmu dan keyakinan.
Akidah Islam adalah asas bagi Islam, asas bagai pandangan hidup, asas bagi negara, konstitusi dan perundang-undangan, serta asas bagi segala sesuatu yang lahir dan dibangun dari atau di atas akidah, baik itu berupa pemikiran, hukum maupun persepsi Islam. Akidah Islam juga menjadi qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis), qa’idah fikriyah (landasan pemikiran), sebagai aqidah siyasiyah (akidah yang bersifat politis). Sebab, ide-ide, hukum-hukum, pendapat-pendapat, dan persepsi-persepsi yang lahir atau tumbuh di atas akidah terkait dengan urusan-urusan dunia dan tata cara pengaturannya, seperti halnya juga terkait dengan urusan akhirat.
Akidah Islam juga menjadi asas yang mengatur seluruh urusan dunia. Di dalamnya terdapat hukum-hukum tentang jual-beli, sewa menyewa, perwakilan, jaminan (garansi), pemilikan, pernikahan, syirkah, warisan dan lain-lain. Di dalamnya juga terdapat hukum-hukum yang berkaitan dengan penjelasan tatacara pelaksanaan hukum yang mengatur urusan-urusan dunia, seperti hukum wajib adanya amir bagi sebuah jama’ah, termasuk hukum dan tatacara pengangkatan amir, melakukan koreksi/kritik dan taat kepadanya. Sama halnya dengan hukum-hukum jihad, perdamaian, gencatan senjata, atau seperti hukum tentang ‘uqubat (sanksi) dan lain-lain. Dengan demikian akidah Islam adalah akidah yang mengatur segala urusan hingga bisa disebut sebagai aqidah siyasiyah (akidah yang bersifat politik). Karena, arti dari politik (siyasah) adalah pengaturan dan pemeliharaan seluruh urusan umat.
Akidah Islam juga merupakan akidah yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan dan peperangan, baik dalam mengemban dakwahnya, mempertahankannya maupun dalam menegakkan negara -yang berlandaskan pada akidah tersebut-, yang akan melindungi akidah dan tetap berdiri di atas akidah Islam serta berusaha melaksanakan hukum-hukumnya. Juga dalam melakukan koreksi terhadap penguasa apabila mereka mengabaikan pelaksanaan hukum-hukum Islam dan melalaikan penyebarluasan risalah Islam ke seluruh dunia.
Akidah Islam menuntut pengesaan hanya terhadap Allah, melalui ibadah dan ketundukan serta pengakuan bahwa hanya Allahlah pembuat peraturan (tasyri’). Menolak segala bentuk ubudiyah kepada selain Allah dari kalangan makhluk-makhluk-Nya, baik berupa patung, thaghut (peraturan dan undang-undang yang tidak berasal dari Allah-pen), atau mengikuti hawa nafsu dan syahwat semata.
Allah Swt adalah satu-satunya Khaliq (Pencipta) yang berhak diibadahi. Dialah Sang Penguasa, Maha Pengatur, Pembuat Hukum, Sang Penunjuk, Pemberi Rizki, Yang Menghidupkan dan Mematikan, serta Maha Penolong. Seluruh kekuasaan berada di tangan-Nya. Ia berkuasa atas segala sesuatu, tidak bersekutu dengan siapapun dari ciptaan-Nya.
Akidah Islam juga menuntut hanya Rasul Muhammad saw sebagai satu-satunya panutan di antara semua makhluk yang ada. Tidak boleh mengikuti selain Rasulullah Muhammad, dan tidak diterima selain dari beliau. Beliaulah yang telah menyampaikan syari’at Rabbnya. Tidak diperkenankan mengambil syari’at selain dari beliau (siapapun orangnya), atau dari agama dan ideologi selain Islam, atau dari para pakar hukum. Seorang muslim wajib mengikuti dan mengambil hukum hanya dari Rasul saw berdasarkan firman Allah Swt:

]وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا[
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (TQS al-Hasyr [59]: 7)

]وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ[
(Dan) Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan (hukum) akan ada pilihan (hukum lain) tentang urusan mereka. (TQS al-Ahzab [33]: 36)

]فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ[
Ÿ Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. (TQS an-Nisa [4]: 65)
]فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ[
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (TQS an-Nur [24]: 63)

Akidah Islam juga menuntut kewajiban menerapkan Islam secara sempurna dan totalitas. Diharamkan menjalankan (hukum Islam) sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya, atau menerapkannya secara bertahap. Kaum Muslim diperintahkan untuk menerapkan semua yang telah diturunkan Allah kepada Rasul-Nya setelah turun firman-Nya:
]الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا[
Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmatKu kepadamu dan telah Kuridhai Islam menjadi agamamu. (TQS al-Maidah [5]: 3)
Kita tidak boleh membeda-bedakan hukum yang satu dengan hukum yang lainnya. Seluruh hukum Allah adalah sama dalam hal kewajiban pelaksanaannya. Oleh karena itu Abubakar ra dan para sahabat telah memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, karena mereka menolak melaksanakan salah satu hukum, yaitu hukum zakat. Disamping itu Allah Swt mengancam orang-orang yang membeda-bedakan antara satu hukum dengan hukum yang lain, atau orang-orang yang beriman terhadap sebagian dari Kitabullah dan kufur terhadap sebagian lainnya. Mereka diancam dengan kehinaan di dunia dan siksa yang pedih di akhirat sebagaimana firman-Nya:
]أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ[
Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Kitab (Allah) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan dari orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang amat berat. (TQS. al-Baqarah [2]: 85)
Membedakan Antara Aqidah Islamiyah dengan Aqidah Madzhab
Akhir-akhir ini kita semakin merasakan adanya gesekkan antar kelompok Islam dalam masalah aqidah. Masing-masing kelompok membeberkan berbagai dalil untuk menunjukkan bahwa aqidah merekalah yang paling shahih seraya memaparkan kesalahan kelompok yang lain. Tak ayal, mereka pun kemudian saling menyesatkan dan saling membenci (meski tidak sampai saling mengkafirkan) . Mereka adalah sebagian kecil dari umat islam yang tenggelam dalam asyiknya membela sebuah madzhab dan melawan madzhab Islam yang lain.

Madzhab-madzhab tersebut telah menaruh perhatian yang begitu besar terhadap titik-titik perbedaan pendapat yang ada di antara mereka. Begitu besarnya perhatian terhadap perbedaan itu sehingga mereka pun akhirnya tidak mampu lagi melihat persamaan yang ada. Hampir tidak ada lagi kesadaran bahwa, sebesar apapun perbedaan di antara mereka, sebenarnya masih ada persamaan yang lebih prinsip. Persamaan itu adalah “Aqidah Islamiyah” yang sama-sama mereka peluk, yang menjadi irisan bersama di antara berbagai madzhab tersebut. Ya, bukankah mereka sama-sama mengakui bahwa berbagai madzhab tersebut masih muslim dan belum melepaskan pelukkan mereka terhadap Aqidah Islam?

Ya, ada perbedaan antara Aqidah Islamiyah dengan aqidah madzhab. Aqidah madzhab Asy’ariyah mungkin berbeda dengan aqidah madzhab salafiyah. Namun, baik Asy’ariyah maupun Salafiyah keduanya masih memeluk Aqidah Islamiyah, sebab Aqidah Islamiyah bukanlah aqidah yang menjadi ciri khas madzhab-madzhab islam. Aqidah Islamiyah bukanlah keunikan yang membedakan sebuah madzhab dari madzhab islam yang lain (seperti keunikkan aqidah maturidiyah yang membedakannya dengan asy’ariyyah atau mu’tazilah). Aqidah islamiyah adalah aqidah yang mengumpulkan seluruh kaum muslimin dalam satu golongan, yakni umat islam. Aqidah islamiyah adalah keyakinan-keyakinan yang menjadi garis tipis yang memisahkannya antara orang muslim dengan orang kafir.

Itulah mengapa baik asy’ariyah, maturidiyah, wahabiyah, mu’tazilah, dll semuanya masih muslim, asalkan mereka masih meyakini area aqidah inti yang menyatukan mereka, yakni aqidah islamiyah, yang tak lain adalah kumpulan masalah-masalah ushul yang bersifat qath’i, yang diyakini secara pasti oleh seluruh ahli qiblat, apapun madzhabnya, seperti keesaan Allah, kerasulan Muhammad saw, keaslian Al-Qur’an sebagai kalamullah, kebenaran surga dan neraka, eksistensi malaikat, dll.

Lain halnya dengan Ahmadiyah. Kelompok ini jelas kafir, jika benar bahwa mereka mengingkari salah satu poin aqidah islam yang pasti, yakni bahwa Muhammad saw adalah nabi yang terakhir. Keyakinan bahwa ada nabi lagi setelah Muhammad saw merupakan faktor yang membuat Ahmadiyah tidak lagi bisa dikategorikan sebagai madzhab Islam. Ia adalah aliran yang telah melampaui batas karena menentang perkara yang bersifat qath’i (pasti) dalam Islam.

Dengan ini maka jika ada orang yang ngotot untuk menjadikan masalah dzonniyah yang membedakan madzhabnya dengan madzhab yang lain sebagai bagian dari Aqidah Islamiyah, tentu -jika konsisten- dia akan mengkafirkan madzhab lain yang ragu atau tidak percaya dengan apa yang ia yakini.

Namun faktanya, kita tidak mendengar ada seorang syaikh dari kalangan “salafi” yang berani mengkafirkan golongan ‘Asy’ariyyah, meski pertentangan di antara mereka tentang sifat-sifat Allah begitu kerasnya. Artinya, orang salafi pun sebenarnya sadar, bahwa seorang muslim tidak dapat kafir hanya karena mengingkari madzhab aqidah mereka, seperti mengingkari kepercayaan bahwa Allah punya “tangan” dalam arti tangan secara literal, atau “betis”, atau “telapak kaki” atau “jari-jemari” atau mengingkari “turunnya” Allah ke langit dunia. Mereka menyadari, bahwa seseorang tidak menjadi kafir gara-gara mengingkari semua itu. Namun, disisi lain, mereka tidak segan untuk mengkafirkan kelompok Ahmadiyyah.

Kenyataan tersebut menunjukkan apa yang tidak mereka katakan, yakni bahwa dalam prakteknya mereka telah membedakan antara yang qath’i dengan yang dzonni. Mereka sadar bahwa kepercayaan mengenai Muhammad saw sebagai Nabi terakhir merupakan hal yang qath’i, sedangkan bahwa Allah punya “tangan” adalah hal yang dzonni. Itulah mengapa mereka -sebagai mana kita semua- tanpa ragu mengkafirkan Ahmadiyyah yang meyakini ada nabi lagi setelah Muhammad saw, dan salafi -sebagaimana kita semua- tidak mentolelir segala bentuk ta’wil yang diajukkan oleh Ahmadiyah untuk mendukung pendapat mereka tersebut, itu karena kepastian bahwa Muhammad saw sebagai nabi terakhir merupakan perkara yang tidak mentolelir ta’wil macam apapun.

Di sisi lain, mereka masih mentolelir berbagai macam ta’wil atas makna “yadullah” (tangan Allah) yang diungkapkan oleh Asy’ariyyah, dimana mereka kadang mengartikan yad itu dengan kekuasaan. Mereka tidak mengkafirkan Asy’ariyah disebabkan karena pena’wilan mereka itu masih dapat ditolelir.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa kita semua -secara sadar atau tidak- telah memahami tiga hal: satu, kepercayaan-kepercayaan yang membedakan antara madzhab Islam yang satu dengan madzhab yang lain itu bersifat dzonni, sebab jika qath’i niscaya kita tidak akan memberi ruang toleransi sedikit pun bagi adanya perbedaan pendapat; kedua, madzhab-madzhab yang beraneka ragam itu sebenarnya masih memeluk inti aqidah yang sama, yakni aqidah Islamiyah, meski berbeda dalam beberapa masalah yang dzonni. Tiga, Aqidah yang menentukan keislaman seseorang adalah Aqidah Islamiyah yang qath’i dan disepakati oleh seluruh ahli qiblat, bukan ciri khas aqidah Salafiyah, Asy’ariyah atau aqidah madzhab apa pun.

Akhirnya, tanpa bermaksud menghentikan usaha umat Islam untuk mencari “yang paling benar” di antara madzhab-madzhab tersebut, saya ingin mengingatkan bahwa sebesar apapun perbedaan di antara kita, kita tetap harus solid sebagai satu umat, karena ada ayat yang berbunyi:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“dan berpegangteguhlah kalian dengan tali (agama) Allah dan janganlah kalian saling berpecah-belah”
Penutup
Hizbut Tahrir telah membahas berbagai perkara tentang akidah, antara lain pembuktian adanya Allah Sang Pencipta, pembuktian kebutuhan akan adanya Rasul dan pembuktian bahwa al-Qur’an berasal dari Allah Swt dan Muhammad saw adalah seorang Rasul. Semua itu dibahas berdasarkan dalil ‘aqli dan naqli yang berasal dari al-Qur’an dan Hadits mutawatir. Hizbut Tahrir telah membahas pula perkara qadar, qadla dan qadar, rizki, ajal, tawakal kepada Allah, serta perkara hidayah (petunjuk) dan dlalalah (kesesatan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar