Sabtu, 08 Juni 2013

Macam – Macam Hukum Syari’at Islam


Macam – Macam Hukum Syari’at Islam
Semua aktivitas kita sehari – hari akan terikat dengan hokum syara’,  apapun yang kita kerjakan pasti terikat dengan  hukum syari’ yang terdiri dari lima macam yaitu fardhu, haram, mandsub, makruh, dan mubah. Hukum syari’at Islam bisa berbentuk tuntutan untuk melakukan sesuatu ataupun tuntutan untuk meningalkan sesuatu. Jika seruan itu berbentuk tuntutan maka akan terbagi kedalam dua macam. Pertama, berkaitan tuntutan yang harus dikerjakan, yang dinamakn fardhu atau wajib. Kedua, yang berkaitan dengan tuntutan yang harus tidak dilakukan yaitu yang disebut mandub. Jika hukum syara’ berkaitan dengan tuntutan yang tidak wajib dilakukan yaitu apa yang disebut mandub. Jika hukum syara’ yang berkaitan dengan tuntutan yang harus meninggalkannya sesuatu perbuatan juga dibagi menjadi dua macam. Jika berkaitan dengan tuntutan sesuatu yang harus ditinggalkan disebut haram atau mahdlur. Kedua jika berkaitan dengan tuntutan yang tidak mengharuskan meninggalkannya inilah dinamakan makruh.
Oleh karena itu, fardlu atau wajib adalah seluruh perbuatan yang mendapat pujian bagi pelakunya.dan celaan bagi yang meninggalkanya atau akan mendapat sanksi atau siksaan. Sedang haram adalah perbuatan yang mendapat cela bagi pelakunya, dan pujian bagi yang meninggalkanya. Dengan kata lain bagi yang melakukan akan mendapat sanksi atau siksaan. Adapun mandub adalah pujian bagi pelakunya, tetapi tidak mendapat celaan bagi yang meninggalkanya. Sedangkan makruh adalah pujian bagi yang meninggalkanya, atau meninggalkan lebih utama dari pada melakukannya. Mubah, adalah apa yang dituju oleh dalil sam’i (wahyu) terhadap seruan syar’i yang didalamnya terdapat pilihan, antara melakukan atau meninggalkan. Itulah sekilas tentang hukum islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar