Macam – Macam Hukum Syari’at
Islam
Semua aktivitas kita sehari –
hari akan terikat dengan hokum syara’,
apapun yang kita kerjakan pasti terikat dengan hukum syari’ yang terdiri dari lima macam
yaitu fardhu, haram, mandsub, makruh, dan mubah. Hukum syari’at Islam bisa
berbentuk tuntutan untuk melakukan sesuatu ataupun tuntutan untuk meningalkan
sesuatu. Jika seruan itu berbentuk tuntutan maka akan terbagi kedalam dua
macam. Pertama, berkaitan tuntutan yang harus dikerjakan, yang dinamakn fardhu
atau wajib. Kedua, yang berkaitan dengan tuntutan yang harus tidak dilakukan
yaitu yang disebut mandub. Jika hukum syara’ berkaitan dengan tuntutan yang
tidak wajib dilakukan yaitu apa yang disebut mandub. Jika hukum syara’ yang
berkaitan dengan tuntutan yang harus meninggalkannya sesuatu perbuatan juga
dibagi menjadi dua macam. Jika berkaitan dengan tuntutan sesuatu yang harus
ditinggalkan disebut haram atau mahdlur. Kedua jika berkaitan dengan tuntutan
yang tidak mengharuskan meninggalkannya inilah dinamakan makruh.
Oleh karena itu, fardlu atau
wajib adalah seluruh perbuatan yang mendapat pujian bagi pelakunya.dan celaan
bagi yang meninggalkanya atau akan mendapat sanksi atau siksaan. Sedang haram
adalah perbuatan yang mendapat cela bagi pelakunya, dan pujian bagi yang
meninggalkanya. Dengan kata lain bagi yang melakukan akan mendapat sanksi atau
siksaan. Adapun mandub adalah pujian bagi pelakunya, tetapi tidak mendapat
celaan bagi yang meninggalkanya. Sedangkan makruh adalah pujian bagi yang
meninggalkanya, atau meninggalkan lebih utama dari pada melakukannya. Mubah,
adalah apa yang dituju oleh dalil sam’i (wahyu) terhadap seruan syar’i yang
didalamnya terdapat pilihan, antara melakukan atau meninggalkan. Itulah sekilas
tentang hukum islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar